Kamis, 13 Juli 2017

Mulai Juli, Pelajar Wajib Nyanyi Lagu Indonesia Raya 3 Stanza




Lagu Indonesia Raya memiliki tiga stanza atau lirik. Namun, yang selama ini kerap dinyanyikan hanyalah lagu Indonesia Raya dengan stanza pertama.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat pedoman menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza. Dia memperkirakan, pada tahun ajaran baru mendatang atau sekitar bulan Juli, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza sudah mulai diberlakukan.
“Tahun ini, tahun ajaran baru kita sudah pakai, sekitar Juli lah,” ujar Hilmar di Gedung Ditjen Kebudayaan Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Dia menjelaskan, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran agar semua sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai pelajaran dan diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu nasional. Sehingga, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza hanya melengkapi yang sudah ada sekarang dan ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Kalau yang tiga stanza nanti Permendikbud. Tapi keputusan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya itu sudah ada surat edaran dari Pak Menteri, bulan April tahun ini sudah ada surat edaran mari memulai hari di kelas dengan Indonesia Raya dan menutup dengan lagu nasional,” kata dia.
Oleh karena itu, Hilmar menyebut, saat ini sedang dikebut pedoman bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. “Ini aturan baru, tapi pedomannya lagi kita bikin, detailnya, karena mempertimbangkan waktu juga, 3 stanza panjang juga kalau kita nyanyi 3,5 menit, enggak panjang-panjang amat, relatiflah. Saya kira kalau seminggu sekali, orang masih bisalah,” papar dia.
“Tapi pedoman itu juga nanti lampirannya ada lagi bahan, ada CD yang atur, conduct (pemimpin nyanyi lagu Indonesia Raya 3 stanza). Dan aturan juga soal tempo, temponya 90 atau 100. Itu kan pelan-pelan kita mesti punya standar,” tegas Hilmar.
Berikut ini lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza :
Stanza 1
(versi resmi Pemerintah, ditetapkan dengan PP44/1958)
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2
(tercakup PP 44/1958)
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Slama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka kita Semuanya
Marilah kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3
(tidak tercakup PP44/1958)
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Disanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Slamatkan Rakyatnya Slamatkan Puteranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya



Selasa, 04 Juli 2017

Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal, SHAHIH DAN DHAIF HADITS


Oktober 4, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Penulis: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’
Dalil-dalil tentang Puasa Syawal
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/389]
Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/392]
Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)
Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.
Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=383

SHAHIH DAN DHAIF HADITS PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL
Pembaca,
Berikut kami sampaikan beberapa hadits yang shahih maupun dhaif, berkaitan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal. Hadits-hadits ini kami ambil dari pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani sebagaimana tersebut dalam kitab yang membahasnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi)
HADITS SHAHIH BERKAITAN PUASA SYAWAL
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Dari Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا رواه ابن ماجه والنسائي ولفظه :
Dari Tsauban maula (pembantu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melakukan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri, maka, itu menjadi penyempurna puasa satu tahun. [Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya – QS al An’am/6 ayat 160-]”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Nasaa-i dengan lafazh :
جَعَلَ اللهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَشَهْرٌ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةَ
“Allah menjadikan (ganjaran) kebaikan itu sepuluh kali lipat, satu bulan sama dengan sepuluh bulan; dan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri merupakan penyempurna satu tahun”.
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dengan lafazh :
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
“Puasa bulan Ramadhan, (ganjarannya) sepuluh bulan dan puasa enam hari (sama dengan) dua bulan. Itulah puasa satu tahun”.
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan lafazh :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَقَدْ صَامَ السَّنَةَ
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dan enam hari pada bulan Syawwal, berarti sudah melaksanakan puasa satu tahun”.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَه بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ رواه البزار وأحد طرقه عنده صحيح
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawwal, maka seakan dia sudah berpuasa satu tahun”. [Diriwayatkan oleh al Bazzar, dan salah satu jalur beliau adalah shahih].
Semua hadits di atas dinyatakan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, sebagaimana terdapat pada kitab Shahihut Targhibi wat Tarhib, no. 1006, 1007 dan 1008.
HADITS DHA’IF
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَشَوَّالاً وَالأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيْسَ وَالْجُمْعَةَ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, Syawwal, hari Rabu, Kamis dan Jum’at, maka dia akan masuk surga”.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 3/416, dari Hilal bin Khabbab dari Ikrimah bin Khalid, dia mengatakan : Aku diberitahu oleh salah satu dari orang pandai Quraisy, aku diberitahu oleh bapakku bahwasanya dia mendengar dari belahan bibir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam … lalu dia membawakan hadits di atas.
Syaikh al Albani mengatakan :
Ini merupakan sanad yang lemah, karena orang pandai dari kalangan Quraisy ini tidak diketahui jati dirinya. Dan Hilal, orangnya shaduq (jujur dan terpercaya), tetapi dia berubah pada masa tuanya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Taqriib.
Dan hadits ini diriwayatkan oleh al Haitsami dalam al Majma’, 3/190 tanpa ada kalimat “wal Jum’ah,” lalu beliau rahimahullah mengatakan : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan di dalam sanadnya terdapat orang yang tidak disebutkan, sementara para perawi lainnya adalah tsiqah (bisa dipercaya, Red).
Begitu juga dibawakan oleh Imam as Suyuthi dalam al Jami’, dari riwayat Imam Ahmad dari seseorang, akan tetapi dengan menggunakan lafazh : سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ sebagai ganti dari kalimat Syawwal.
Syaikh Al Albani mengatakan :
Aku tidak tahu, apakah perbedaan ini karena perbedaan naskah kitab Musnad atau karena kekeliruan si penukil. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 4612, 10/124-125].
HADITS MAUDHU’ (PALSU)
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal, maka dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dilahirkan dari perut ibunya”.
Syaikh al Albani mengatakan :
Maudhu’ (palsu). Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam kitab al Ausath melalui jalur Imran bin Harun, kami diberitahu oleh Maslamah bin Ali, kami diberitahu oleh Abu Abdillah al Hamsh dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, dan beliau rahimahullah (Ath Thabrani) mengatakan : Hadits ini tidak diriwayatkan, kecuali oleh Abu Abdillah, dan Maslamah menyendiri dalam membawakan riwayat ini.
Syaikh al Albani mengatakan :
Orang ini (yakni Maslamah, Red) muttaham (tertuduh), ada beberapa riwayat maudhu’nya sudah dibawakan di depan, yaitu hadits no. 141, 145 dan 151.
Sedangkan Abu Abdillah al Hamsh, saya cenderung memandang bahwa orang ini adalah Muhammad bin Sa’id al Asdiy al Mashlub al Kadzdzab (banyak berdusta) al waddha’ (sering memalsukan hadits). Mereka merubah nama orang ini menjadi sekitar seratus nama, untuk menutupi jati dirinya. Ada yang memberinya kunyah Abu Abdirrahman, Abu Abdillah, Abu Qais. Tentang nisbahnya, ada yang mengatakan, dia itu Dimasqiy (orang Damaskus), al Urduni (orang Urdun). Dan ada yang mengatakan ath Thabariy.
Maka saya (Syaikh al Albani, Red) tidak menganggap mustahil, jika kemudian orang yang tertuduh, yaitu Maslamah mengatakan tentang orang ini : Abu Abdillah al Hamshy.
Tidak menutup kemungkinan bahwa Abu Abdillah al Hamshy ini adalah orang yang dinamakan Marzuq. Ad Daulabiy membawakannya dalam kitab al Kuna seperti ini. Orang ini termasuk perawi Imam Tirmidzi, akan tetapi, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa orang ini memiliki riwayat dari Nafi’. Berbeda dengan al Mashlub. Wallahu a’lam.
Hadits ini diberi isyarat dhaif oleh al Mundziri, 2/75. Al Haitsami menyatakan illat hadits ini ialah Maslamah al Khasyani. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 5190, 11/309]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]

CIUM TANGAN ITU BID'AH????

Mencium tangan guru kita bukanlah perbuatan bid'ah, karena rasul tidak melarang saat para sahabat mencium tangan Rasulullah SAW.

Mencium tangan guru kita juga merupukan bentuk tabarukan , dan tabarukan juga bukan bid'ah, hal ini banyak contoh nya seperti sayyidina Khalid bin walid yang senantiasa menang dalam pertempuran dengan bertabarukan meletakkan rambut rasulullah di topi perangnya.

Saat kita mencium tangan guru kita, guru yang bersanad sampai kepada rasulullah , guru kita pernah mencium tangan guru nya, gurunya juga pernah mencium tangan gurunya, begitu seterusnya sampai kepada Rasulullah saw. Itu tabarukkan , walau hanya lewat tangan guru kita , tapi tangan guru kita , gurunya dan gurunya pernah mencium tagan Rasulullah saw.

Bagi sebagian orang hal ini mungkin hal yang sepele , tapi bagi orang orang yang mengerti adalah suatu keberuntungan bisa mencium tangan guru nya apalagi guru tersebut adalah seorang Wali Allah.

Tabarukan kepada guru kita ini yang membawa berkah dari ilmu yang kita dapat , kalian bisa saja mendapat ilmu dari banyak tempat , tapi ada atau tidaknya berkah disana, kita tidak tahu.
Carilah guru yang memiliki sanad mendapatkan ilmunya sampai kepada Rasulullah.

dokter mengusir pasien,



Dokter. ;.."bagaimana awalnya ...anda bisa jadi sakit jiwa...?!?!?!!!?
Pasien ;."berawal dari hubungan
keluarga..dokk..!!!!
Dokter. ;."hubungan keluarga bagaimana..?? coba jelaskan...!!!!!
Pasien. ;.."Beberapa tahun yg lalu ..saya menikah dengan janda..!!!..janda itu punya anak perempuan umur 20thn...!!!
Kemudian ayah saya yng menduda..merayu anak tiri saya...!!!!..dan akhirnya..anak tiri saya menikah dengan ayah saya...!!!....itu berarti anak tiri saya...menjadi ibu tiri saya...!!!!...dan ayah saya..menjadi menantu saya...!!!!
Dua tahun kemudian ...!!!!..istri saya melahirkan anak saya...?!!!..dan itu adalah adik dari ibu tiri saya...!!!!..sehingga anak say memanggil saya ayah..!!!..saya jg bsa memanggil anak saya paman...!!!!
Kemudian tahun berikutnya..anak tiri saya dan ayah saya mempunyai anak...!!!!..itu berarti ..dia saudara saya...!!!...tapi..dia juga harus memanggil saya kakek...!!!!
Pada saat yang sama..istri saya adalah ibu dari ibu tiri saya...!!!..yaitu nenek anak saya...!!! .dan saya sebagai suami dari istri saya..adalah kakek dari anak saya sendiri..!!!!!!
Begitu ceritanya...dokkk..!!!..otak saya hampir meledak...!!!..memikirkan..hubungan keluarga saya...!!!!!! dan akhirnya saya jadi gila begini..dokk...?!!!!!
Dokter : sy ini juga bisa ikut gila denger crt klrgamu,,,,, 😝😝😝😝😝😝 mohon yg baca jgn ikut GILA baca cerita ini ya

Nasionalisme vs Operator HP..

Nasionalisme vs Operator HP..
Pemakaian paket data 2 Gb seharga Rp.100.000 untuk 30 hari
1 Gb/ gigabites = 1024 Mb/ Mega bytes
Artinya, Anda beli 2 Gb seharga Rp.100.000
Rp.100.000 dibagi 2048 Mb = Rp.48,8/ Mb
Terlihat Murah Bukan?
Jika Anda mengirim Video sebesar 7,1 Mb
artinya Anda telah mengeluarkan biaya sebesar 7,1 x Rp.48,8 = Rp.341,6
pikiran mulai berubah, larang yoo..?!!!
Kalo uangmu yang terpotong Rp.341,6 setiap kali kirim video sih masih terasa enteng bagimu, iya kan ?!!
Sekarang mari kita berhitung.!!!
Rata-rata setip group WA sebanyak 30 members
Jika Anda mengirim Video sebesar 7,1 Mb dibuka oleh 30 members, maka Anda sudah berhasil menguras pulsa teman Anda sebesar 7,1 x 30 x Rp.341,6 = Rp.72.760
Sekarang jumlah pelanggan data 1 operator mencapai 74 juta
Jika pengguna WA 10% saja = 7,4 juta orang
Nah, hitung saja berapa pemasukan dari 1 operator saja
7,4 juta x Rp.72.760 = Rp.538,4 Milyar
Fantastis ! ini biaya yang diterima oleh provider paket data internet dalam setiap Anda kirim video 7,1 Mb
Haa hahhhaaa ..
Anda berhasil mendukung perusahaan raksasa semakin kaya raya !!!
meskipun uangnya dari teman-temanmu
Ironis
Silakan sebarkan info ini, agar teman2 kita hanya mengirim yg benar2 bermanfaat dan tidak lagi kirim video yang mereka anggap lucu tapi sebenarnya sangat merugikan si penerima...

KISAH NYATA MENGGUGAH JIWA




Diceritakan oleh seorang Khatib ketika Khutbah Jum'at:

Seorang anak berumur 10 th namanya Umar. Dia anak pengusaha sukses yg kaya raya. Oleh ayahnya si Umar di sekolahkan di SD Internasional paling bergengsi di Jakarta. Tentu bisa ditebak, bayarannya sangat mahal. Tapi bagi si pengusaha, tentu bukan masalah, karena uangnya berlimpah.

Si ayah berfikir kalau anaknya harus mendapat bekal pendidikan terbaik di semua jenjang, agar anaknya kelak menjadi orang yg sukses mengikuti jejaknya.

Suatu hari isterinya kasih tau kalau Sabtu depan si ayah diundang menghadiri acara “Father’s Day” di sekolah Umar.

“Waduuuh saya sibuk mah, kamu aja deh yg datang.” begitu ucap si ayah kepada isterinya.

Bagi dia acara beginian sangat nggak penting, dibanding urusan bisnis besarnya. Tapi kali ini isterinya marah dan mengancam, sebab sudah kesekian kalinya si ayah nggak pernah mau datang ke acara anaknya. Dia malu karena anaknya selalu didampingi ibunya, sedang anak2 yg lain selalu didampingi ayahnya.

Nah karena diancam isterinya, akhirnya si ayah mau hadir meski agak ogah2an. Father’s day adalah acara yg dikemas khusus dimana anak2 saling unjuk kemampuan di depan ayah2nya.

Karena ayah si Umar ogah2an maka dia memilih duduk di paling belakang, sementara para ayah yg lain (terutama yg muda2) berebut duduk di depan agar bisa menyemangati anak2nya yang akan tampil di panggung.

Satu persatu anak2 menampilkan bakat dan kebolehannya masing2. Ada yg menyanyi, menari, membaca puisi, pantomim. Ada pula yang pamerkan lukisannya, dll. Semua mendapat applause yang gegap gempita dari ayah2 mereka.

Tibalah giliran si Umar dipanggil gurunya untuk menampilkan kebolehannya...

“Miss, bolehkah saya panggil pak Arief.” tanya si Umar kpd gurunya. Pak Arief adalah guru mengaji untuk kegiatan ekstra kurikuler di sekolah itu.

”Oh boleh..” begitu jawab gurunya.

Dan pak Arief pun dipanggil ke panggung.“Pak Arief, bolehkah bapak membuka Kitab Suci Al Qur’an Surat 78 (An-Naba’)” begitu Umar minta kepada guru ngajinya.

”Tentu saja boleh nak..” jawab pak Arief.

“Tolong bapak perhatikan apakah bacaan saya ada yang salah.”

Lalu si Umar mulai melantunkan QS An-Naba’ tanpa membaca mushafnya (hapalan) dengan lantunan irama yg persis seperti bacaan “Syaikh Sudais” (Imam Besar Masjidil Haram).

Semua hadirin diam terpaku mendengarkan bacaan si Umar yg mendayu-dayu, termasuk ayah si Umar yang duduk dibelakang.

”Stop, kamu telah selesai membaca ayat 1 s/d 5 dengan sempurna. Sekarang coba kamu baca ayat 9..” begitu kata pak Arief yg tiba2 memotong bacaan Umar.

Lalu Umar pun membaca ayat 9.

”Stop, coba sekarang baca ayat 21..lalu ayat 33..” setelah usai Umar membacanya…lalu kata pak Arief, "Sekarang kamu baca ayat 40 (ayat terakhir)”.

Si Umar pun membaca ayat ke 40 tsb sampai selesai."

“Subhanallah…kamu hafal Surat An-Naba’ dengan sempurna nak,” begitu teriak pak Arief sambil mengucurkan air matanya.

Para hadirin yang muslim pun tak kuasa menahan airmatanya. Lalu pak Arief bertanya kepada Umar, ”Kenapa kamu memilih menghafal Al-Qur’an dan membacakannya di acara ini nak, sementara teman2mu unjuk kebolehan yg lain?” begitu tanya pak Arief penasaran.

Begini pak guru, waktu saya malas mengaji dalam mengikuti pelajaran bapak, Bapak menegur saya sambil menyampaikan sabda Rasulullah SAW, ”Siapa yang membaca Al Qur’an, mempelajarinya, dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat. Cahayanya seperti cahaya matahari dan kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan) yang tidak pernah didapatkan di dunia. Keduanya bertanya, “Mengapa kami dipakaikan jubah ini?” Dijawab, "Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Qur’an.” (H.R. Al-Hakim).

“Pak guru, saya ingin mempersembahkan “Jubah Kemuliaan” kepada ibu dan ayah saya di hadapan Allah di akherat kelak, sebagai seorang anak yang berbakti kepada kedua orangnya..”

Semua orang terkesiap dan tidak bisa membendung air matanya mendengar ucapan anak berumur 10 tahun tsb…

Ditengah suasana hening tsb..tiba2 terdengar teriakan “Allahu Akbar!” dari seseorang yang lari dari belakang menuju ke panggung.

Ternyata dia ayah si Umar, yang dengan ter-gopoh2 langsung menubruk sang anak, bersimpuh sambil memeluk kaki anaknya.

”Ampuun nak.. maafkan ayah yang selama ini tidak pernah memperhatikanmu, tidak pernah mendidikmu dengan ilmu agama, apalagi mengajarimu membaca Al Quran.” ucap sang ayah sambil menangis di kaki anaknya.

”Ayah menginginkan agar kamu sukses di dunia nak, ternyata kamu malah memikirkan “kemuliaan ayah” di akherat kelak. Ayah maluuu nak" ujar sang ayah sambil nangis ter-sedu2.

Semua jama’ah pun terpana, dan juga mulai meneteskan airmatanya, termasuk saya.


Diantara jama’ah pun bahkan ada yang tidak bisa menyembunyikan suara isak tangisnya, luar biasa haru. Entah apa yang ada dibenak jama’ah yang menangis itu. Mungkin ada yang merasa berdosa karena menelantarkan anaknya, mungkin merasa bersalah karena lalai mengajarkan agama kepada anaknya, mungkin menyesal krn tdk mengajari anaknya membaca Al Quran, atau merasa berdosa karena malas membaca Al-Qur’an yg hanya tergeletak di rak bukunya.

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...