Kamis, 22 Juni 2017

Islam itu bersih dan sehat

ISLAM ITU BERSIH

Kesehatan dalam  pandangan Islam
 Islam menetapkan  tujuan pokok kehadirannya untuk memelihara agama,  jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan.Setidaknya tiga dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak heran jika ditemukan bahwa Islam amat kaya dengan tuntunan kesehatan.Paling tidak ada dua istilah literatur keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang pentingnya kesehatan dalam pandangan Islam.

1. Kesehatan, yang terambil dari kata sehat;
2. Afiat.Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesra, kata ‘afiat dipersamakan dengan  sehat.  Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat (sendiri) antara lain diartikan  sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya (bebasdari sakit)

oleh sebab itu dalam Islam di ajarkan tentang bagaimana cara kita membersihkan kotoran, sikat gigi, istinjak, dan lain sebagainya.

Minggu, 11 Juni 2017

ISTILAH UKURAN DALAM FIQH



a. Satu QIROTH menurut imam Tsalasah 0,215 Gr
b. Satu DIRHAM menurut imam Tsalasah 2,715 Gr
c. Satu MITSKOL menurut imam Tsalasah 3,879 Gr
d. Satu DANIQ menurut imam Tsalasah 0,430 Gr
e. Satu DZIRO' Al-Mu’tadil menurut Aktsarin-Nas 48 Cm
- Menurut Al Makmun 41,666625 Cm
- Menurut An-Nawawi 44,720 Cm
- Menurut Ar-Rofi’i 44,820 Cm
f. Satu MUD Menurut Imam Tsalatsah 9,22 Cm (P x L x T ) = 0,766 Ltr
g. Satu SHO Menurut Imam Tsalatsah 14,65 Cm (P x L x T ) = 3,145 Ltr
h. Satu WASAQ menurut Imam Tsalatsah 57,32 Cm (P x L x T ) = 188,712 Ltr
i. Satu SHO’ Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 1.862,18 Gr
j. Satu MUD Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 456,54 Grm
k. Satu SHO’ Beras putih 2.719,19 Grm
l. Satu Mud Beras putih 679,79Grm

m. Air DUA KULAH menurut An-Nawawi 55,9 Cm ( P x L x T ) = 174,580 Ltr
- Menurut Ar-Rofi’iy 56,1 Cm (P x L x T ) = 176,245 Ltr
- Menurut Ahli Iraq 63,4 Cm (P x L x T ) = 245,325 Ltr
- Menurut Aksarin-Nas 60 Cm (P x L x T ) = 187,385 Ltr
n. Zakat Fitrah adalah satu SHO’ 2.719,19 Grm = 2,71919 Kg

o. Jarak Qosor Sholat menurut:
- Kitab Tanwirul Qulub 80,640 Km
- Al-Ma`Mun 89,999992 Km
- Ahmad Husain 94,500 Km
-Aksarul Fuqha 119,99988 Km
- Hanafiyyah 96 km
- Kitab Fiqh al-Islâmy 88, 74 km
- Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 94, 5 km

p.Mîl al-Hâsyimy:
Versi Imam Makmûn 1, 666665 km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 1, 76041 km
Versi Mayoritas ulama’ 2, 4999975 km
q. Farsakh:
Versi Imam Makmûn 4, 99995 km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 5, 28125 km
Versi Mayoritas ulama’ 7, 4999925 km
r. RITL BAGDAD menurut:
- An-Nawawi 349,16 Grm
- Ar-Rofi’i 353,49 Grm
s. NISHOB SARIQOH emas menurut Imam Tsalasah 0,97 Grm
t. Satu UQIYAH 12 Dirham
u. Satu DIRHAM 2 Gram

DAFTAR NISOB DAN ZAKAT HARTA ZAKAWIY:

1. Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn
2. Tambang Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan seketika
3. Rikaz Perak 543,35Gr 1/5=108,67Gr 20% Dikeluarkan seketika
4. Harta dagang dgn modal perak 543,35Gr 1/40 =13,584 Gr 2,5% Ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah 1 thn
5. Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn
6. Tambang Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan seketika
7. Rikaz Emas 77,58Gr 1/5=15,516Gr 20% Dikeluarkan seketika
8. Harta dagang dgn modal emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Ditaksir dgn emas dan dikeluarkan setelah 1 thn
9. Gabah 1.323,132Kg 1/10=132,3132Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.323,132Kg 1/20=66,1566Kg 5% Dgn biaya pengairan
10. Padi gagang 1.31,516 Kg 1/
10=163,1516Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.31,516 Kg 1/20=81,5758Kg 5% Dgn biaya pengairan.
11. Beras 815,758 Kg 1/10=81,5758Kg 10% Tanpa biaya pengairan
815,758 Kg 1/20=40,7879Kg 5% Dgn biaya pengairan
12. Gandum 558,654 Kg 1/10=55,8654Kg 10% Tanpa biaya pengairan
558,654 Kg 1/20=27,9327Kg 5% Dgn biaya pengairan
13. Kacang tunggak 756,697 Kg 1/10=75,6697Kg 10% Tanpa biaya pengairan
756,697 Kg 1/20=37,83485Kg 5% Dgn biaya pengairan
14. Kacang Hijau 780,036Kg 1/10=78,0036Kg 10% Tanpa biaya pengairan
780,036Kg 1/20=39,0018Kg 5% Dgn biaya pengairan
15. Jagung kuning 720 Kg 1/10=72 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
720 Kg 1/20=36 Kg 5% Dgn biaya pengairan
16. Jagung Putih 714 Kg 1/10=71,4 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
714 Kg 1/20=35,7Kg 5% Dgn biaya pengairan.

KETERANGAN
- Perhitungan awal tahun pd zakat hewan ternak dimulai dari memilikinya dlm jumlah 1 nishob, begitu juga pada emas & perak. Sedangkan utk barang dagang maka:

Bila modal dagang diambilkan dari emas/perak yg sudah genap 1 nishob baik dipakai semua atau tdk, maka penghitungan tahun dimulai dari pemilikan emas/perak.

Bila modal dagang berasal dari selain emas/perak yg telah mencapai 1 nishob, maka penghitungan tahun dimulai dari permulaan berdagang.
- Daftar nishob dan ukuran di atas dikutif dari kitab “FATHUL-QODIR” susunan Syaikh Ma’sum bin Ali Kwaron, Jombang.
- Yang dimaksud dgn Imam Tsalatsah di atas adalah Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hambali.
- Nishob emas pada daftar di atas
[00:41, 7/14/2015] Yik Salim Sri: - Nishob emas pada daftar di atas adalah nishob emas murni (emas dgn kadar 100%). Sedangkan utk mencari nishob emas yg tdk murni (emas dgn kadar kurang dari 100%) yaitu dgn cara: Nishob emas murni (77,58) dibagi kadar emas yg tdk murni kemudian hasilnya dikalikan dgn kadar emas murni (100).
Contoh:
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 90%:
Nishob = 77,58 : 90 x 100 = 86,2 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,155 Gr
- 2,0% (1/50) = 17,24 Gr
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 75%:
Nishob = 77,58 : 75 x 100 = 103,44 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,586 Gr
- 2,0% (1/50) = 20,688 Gr
- Nishob dan ukuran utk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat/gram sebagai mana daftar di atas adalah hanya pendekatan saja. Sebab ukuran yang asal menurut Syara’ adalah dengan menggunakan Sho’ / Wasaq yang ada pada jaman Rasululloh SAW, maka dihimbau kepada kaum muslimin apabila ada perbedaan pendapat dalam menentukan berat kadar nishob, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan Syara’ (Fathul Wahhab 1/114 dan S. Taufiq:41).

Jumat, 09 Juni 2017

Sekilas Puasa Sunnah



ﻭﺳﻜﺖ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻋﻦ ﺻﻮﻡ اﻟﺘﻄﻮﻉ، ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﻤﻄﻮﻻﺕ، ﻭﻣﻨﻪ ﺻﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻭﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻭﺗﺎﺳﻮﻋﺎ ﻭﺃﻳﺎﻡ اﻟﺒﻴﺾ ﻭﺳﺘﺔ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ.

Pengarang tidak menyinggung masalah puasa sunnah karena masalah itu dibahas dalam kitab- kitab besar yang memiliki keterangan panjang lebar. Dan diantara puasa sunnah yaitu puasa hari arafah (9 dzul hijjah),
asyura (10 muharram),
tasu'a (9 muharam),
ayyamul bidl (13-15 tiap bulan) dan
6 hari pd bulan syawal.

CATATAN
Haram bagi istri berpuasa sunnah tanpa ijin suami JIKA suami sedang ada di rumah
Makruh berpuasa pada hari jumat saja/ sabtu saja/ ahad saja tanpa puasa pada hari sebelum atau sesudahnya
Sunnah puasa RABO sebagai wujud rasa syukur atas keselamatan ummat ini karena kaum terdahulu dibinasakan pada hari itu
Sunnah berpuasa dihari dimana tidak memiliki makanan pada hari tsb.
Puasa ayyamul bidl sebaiknya dimuali tgl 12nya untuk lebih hati2nya.
Sunnah puasa Ayyamus sud, tgl 28 dan 2 hari setelahnya, sebaiknya ditambah tgl 27 untuk ihtiyath (hati2).
Puasa syawal yang TERBAIK adalah mulai tanggal 2 syawal dst. bersambung tidak putus2.

FIKIH KENTUT



Diriwayatkan dari Abdullah bin Zam’ah bahwa suatu hari Rasul SAW menyampaikan khutbah dan beliau menceritakan kisah onta Nabi Sholeh dan orang yang membunuhnya. Rasul Menyebutkan : “Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka” [QS As-Syams : 12], Maka bangkitlah seorang yang kasar dan jelek, bangsawan, orang yang pelit di kalangan kaumnya seperti Abu Zam'ah, kemudian beliau menyebutkan masalah wanita dan menasehati kaum laki-laki. beliau bersabda: Atas dasar apa salah seorang dari kalian mencambuk istrinya sebagaimana ia mencambuk budak padahal bisa jadi pada sore harinya ia menggaulinya?. Lalu beliau menasehati mereka tentang kebiasaan menertawakan kentut, beliau bersabda:
لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ
Kenapa salah seorang kalian menertawakan (kentut) sesuatu perbuatan yang ia sendiri melakukannya [HR Bukhari]

Syari’at Islam yang mulia adalah ajaran yang sempurna, tidak satupun aktivitas seorang manusia melainkan telah ada petunjuk dan aturannya di dalam ajaran islam. Salah satunya adalah masalah kentut. Dalam hadits utama di atas, Rasul SAW melarang menjadikan kentut orang lain sebagai bahan tertawaan dan melarang untuk menghina orang yang kentut. Rasionalnya, mengapa kita harus tertawa dan menertawakan orang yang kentut padahal kita sendiri tiap hari juga kentut. Statement Rasul Ini merupakan isyarat bahwa tidak sepantasnya bagi manusia untuk mencela orang lain dengan sesuatu yang ia juga biasa melakukannya.

Kentut adalah bagian dari rangkaian metabolisme tubuh manusia. Sehingga semua orang yang normal mengalaminya sehingga menertawakannya adalah satu kesalahan. Di samping itu  menertawakan kentut adalah tradisi masa Jahiliyah, Al-Mubarakfuri mengatakan :
وكانوا في الجاهلية إذا وقع ذلك من أحد منهم في مجلس يضحكون فنهاهم عن ذلك
“Dulu orang-orang di masa jahiliyah, apabila ada seseorang yang kentut di suatu perkumpulan, maka mereka tertawa. Kemudian Rasul SAW melarang hal itu.” [Tuhfatul Ahwadzi]

Bahkan mungkin diantara pembaca tulisan ini ada yang akan memperolok-olok judul tulisan di atas sebagaimana mereka memperolok-olok orang yang kentut di sisi mereka. Ingat perbuatan tersebut adalah tradisi jahiliyah yang harus di tinggalkan. Ingat La Haya’ Fid Din, tidak pantas malu dalam membahas (hukum) agama. Maksud dari Fikih Kentut dalam Judul di atas adalah pemahaman mengenai kentut dalam ajaran islam.

Abu Ali ad-Daqqaq menceritakan kisah Syaikh Abdurrahman Hatim bin Alwan. Seorang ulama besar Khurasan yang terkenal dengan panggilan Hatim Al-Asham, yang artinya "Hatim Si Tuli". Digelari demikian karena suatu saat ada seorang wanita yang meminta fatwanya dan tanpa sengaja si wanita itu kentut di hadapan syeikh hatim. Merah padamlah muka wanita tadi, malu bukan kepalang. Namun syeikh hatim ingin membuat wanita itu tidak merasa bersalah kepadanya. Syeikh berkata :
ارفعي صوتك
Keraskan suaramu!
Maka si wanita menyangka bahwa syeikh hatim itu agak tuli dan tidak mendengar suara kentutnya tadi. Dengan ini maka wajah wanita itu kembali sumringah dan ia merasa lega karena ia yakin bahwa syeikh tidak mendengar kentutnya. Dan akhirnya syeikh terus berpura-pura tuli sehingga ia digelari sebagai hatim al-asham (hatim yang tuli) [Kitab : Madarijus Salikin]

Pepatah mengatakan, lain lubuk lain ikannya; lain ladang lain belalang.  Jika di negara kita atau kawasan Asia bila seseorang kentut di tempat umum maka dianggap tidak sopan, namun beda di Negara lainnya, justru seseorang kentut itu tidak masalah. justru yang dipermasalahkan adalah bersendawa di depan orang lain, karena dianggap tidak sopan.

Di sisi lain, Islam melarang kita melakukan hal yang dapat mempermalukan diri sendiri di hadapan orang lain. Maka jika seseorang kentut secara tak sengaja di antara banyak orang, maka hendaklah ia menyembunyikan perbuatannya dan meneruskan pekerjaannya seperti biasa, seolah-olah tidak ada yang terjadi. Diriwayatkan dari A’isyah RA, Nabi SAW bersabda :
إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ
“Jika salah seorang di antara

kamu terkentut sewaktu shalatnya maka hendaklah ia memegang hidungnya lalu pergi keluar (dari shalat).” [HR : Abu Daud]

Perintah ini dilakukan supaya orang-orang tidak menertawakannya yang mana menertawakan kentut adalah hal yang dilarang oleh Rasul SAW. Al-Khattabi mengatakan : Dengan menutup hidungnya orang lain akan menyangka ia mengalami mimisan (hidung berdarah) atau masalah lainnya dan ia keluar dari sholat bukan sebab kentut. Hal ini bukanlah termasuk riya’ dan dusta akan tetapi masuk kategori tajammul (menampakkan kebaikan), menjaga sifat malu dan menyelamatkan orang lain. [Kitab: Aunul Ma’bud]

Kentut adalah satu dari sejumlah pembatal wudhu, Namun jika seseorang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah ia kentut atau tidak,  Beliau memberikan tips berikut:
لَا يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah dia berpaling / keluar dari shalatnya sampai ia mendengar suara (kentutnya) atau mencium baunya.” [HR Bukhari]
Dalam riwayat yang lain Rasul SAW mengemukakan alasannya. Beliau bersabda :
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kalian pada saat shalat lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalatnya sampai ia mendengar suara atau mencium baunya" [HR al-Bazzar dalam Bulughul Maram]

Setan yang mengganggu kekhusukan shalat seseorang dengan menimbulkan was-was, setan ini disebut dengan setan khanzab. Untuk melawan setan khanzab ini Rasul menganjurkan untuk meludah ke kiri tiga kali, dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatannya [Lihat HR Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir]

Hal ini berbeda dengan keadaan seseorang yang yakin kentut saat shalat yakin maka walaupun tidak timbul bau ataupun suara, wudhunya tetap batal sekaligus sholatnya. Abu Hurairah RA meriwayatkan hadits, Rasul SAW bersabda :
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
 “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.
Lalu Seseorang yang berasal dari hadramaut bertanya ” wahai Abu Hurairah, Apakah hadats itu? , Abu Hurairah menjawab, “Fusa’ (kentut yang tidak bersuara) atau  dhurath (kentut yang bersuara).” [HR Bukhari]

Berbicara mengenai kentut, ternyata tidak hanya kita sebagai manusia yang kentut tetapi hewan seperti kucing, sapi, kuda dan gajah juga kentut. Hewan pemakan daging (karnivora) cenderung memiliki kentut yang lebih busuk baunya daripada hewan pemakan tumbuhan (herbivora). Bahkan para peneliti menemukan fakta bahwa ikan juga kentut yang mana fenomena ini dikenal dengan Fast Repititve Tick. Tepatnya terjadi pada beberapa jenis ikan hering. Temuan ini mendapatkan Hadiah Nobel. [Bibliotika dot com] dan ternyata lebih dari itu, setanpun juga kentut. Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ ...
Jika adzan dikumandangkan maka setan lari berpaling sambil kentut dengan keras sehingga adzan tidak terdengar. ... [HR Bukhari – Muslim]

Rasul SAW melarang kita menertawakan kentut karena ternyata kentut itu menyehatkan. Menyehatkan? untuk siapa? Untuk orang yang kentut. Seperti kentutnya orang yang perutnya bermasalah karena masuk angin misalnya, maka keluarnya kentut akan menjadikan perut lega dan sehat. Ada juga orang yang baru operasi biasanya tidak boleh minum air, dan dokter memberikan waktu kepadanya untuk tidak minum air hingga ia kentut dua tiga kali; nah pada saat itulah baru ia boleh minum. Tentunya orang yang habis operasi begitu berharap agar sesegera bisa kentut.

Terus, bagaimana untuk orang lain yang disekitarnya? Ternyata menurut penelitian kentut juga menyehatkan untuk orang yang di sekitarnya. Studi dari University of Exeter di Inggris ini menemukan bahwa aroma menyengat dari kentut ternyata bisa menyembuhkan berbagai penyakit, seperti kanker, jantung, atritis, dan dimensia. dr Mark Wood, kepala penelitian tersebut mengatakan : "Gas hidrogen sulfida dalam dosis tinggi sebenarnya sangat mematikan. Namun, dalam kentut, dosisnya sangat rendah dan malah bisa menyehatkan."[tempo dot co]

Bahkan di Beijing ada orang yang bekerja sebagai pencium bau kentut. Mereka di gaji dengan gaji fantastis USD $50.000 per tahun (Setara 56 juta/bulan). Dalam pengobatan alternatif dipercaya bahwa setiap orang yang sedang bermasalah dengan perut, kembung, misalnya, memiliki bau kentut tertentu: pahit, gurih, manis, dan amis. Ciri khas bau ini dapat digunakan untuk mendeteksi penyakit oleh ahli yang terlatih dengan penciumannya yang tajam. Bau yang berasa penuh daging busuk, misalnya, bisa ditafsirkan sebagai indikasi perdarahan usus atau tumor. [tempo dot co] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat mempermalukan orang lain dan diri sendiri.

Persembahan Terbaik
DR.H.Fathul Bari Malang, Ind.

STOP! PERDEBATAN...


Dririwayatkan dari Abi Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda :
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
Aku menjamin sebuah villa yang berada di pinggiran surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meskipun ia benar, juga sebuah istana di kawasan metropolitan surga bagi siapa  saja yang meninggalkan berbohong walaupun ia sedang bercanda, serta sebuah istana di puncak surga bagi siapa  saja yang berakhlak mulia.[HR Abu Dawud]

Hadits di atas memotivasi kita agar menjauhi perdebatan karena perdebatan dapat menimbulkan permusuhan . Pesan bang haji : “Stop perdebatan, stop pertengkaran, Stop permusuhan, stop pertikaian. Mari kita saling asih Mari kita saling asuh. Hargai pendapat orang bila terdapat beda pandangan Sejauh tidak ada yang dirugikan”. Stop perdebatan karena orang yang berdebat akan disibukkan dengan perdebatannya hingga ia tidak memiliki waktu untuk mengamalkan ilmu yang bermanfaat. Maka dari itulah Imam Malik bin Anas ketika ditanya mengenai seseorang yang alim akan hadits bolehkah ia berdebat? Maka beliau menjawab: tidak, cukuplah ia memberitahukan hadits kemudian jika diterima maka itulah yang diharapkan namun jika keterangan tersebut tidak diterima maka hendaklah ia diam. Beliau memberikan nasehatnya :
المراء والجدال في العلم يذهب بنور العلم ... المراء في العلم يُقسي القلب ويورث الضعن
“pertengkaran dan perdebatan dalam masalah ilmu akan menghapuskan cahaya ilmu  (dari hati seseorang)” ...”Perdebatan dalam ilmu akan mengeraskan hati dan menyebabkan kedengkian” [Kitab Fadlu Ilmis salaf]

Orang yang suka berdebat, ia akan bersungguh-sungguh dalam menelaah buku dan mendalami ilmu namun semua itu akan sia-sia belaka di akhirat karena Rasul sAW bersabda :
لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ وَلاَ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالنَّارُ النَّارُ
Janganlah kalian mencari ilmu untuk menandingi para ulama atau untuk mendebat orang-orang bodoh atau agar bisa menguasai pertemuan dan majlis-majlis.  Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka neraka baginya, neraka baginya.[HR  Ibnu Hibban]

Sebagian Ulama mengatakan :
إذا أراد الله بعبد شراً أغلق عنه باب العمل وفتح له باب الجدل.
Jika Allah menghendaki kejelekan kepada seorang hamba maka Allah akan menutup pintu amal darinya dan membuka untuknya pintu perdebatan. [Kitab Fadlu Ilmis salaf]

Orang yang hidup dalam perdebatan akan merasakan panas berkepanjangan dalam hatinya, ia tidak menemukan ketenangan bahkan ia tidak dapat merasakan hakikat iman. Umar Bin Khattab RA berkata :
لا يجد عبد حقيقة الإيمان حتى يدع المراء وهو محق ويدع الكذب في المزاح وهو يرى أنه لو شاء لغلب
Seseorang tidak akan merasakan hakikat iman sampai ia mampu meninggalkan perdebatan yang berkepanjangan meskipun ia di pihak yang benar, dan meninggalkan berbohong meskipun hanya bercanda padahal ia tahu seandainya ia mau ia pasti menang dalam perdebatan itu” [Kanzul Ummal]

Terdapat sebuah kisah menarik dari Tiongkok mengenai perdebatan murid yang bodoh dan murid yang pintar. Keduanya menghadap guru yang bijak, mereka bertengkar sehabis berdebat tentang hitungan 3x7. Si pandai mengatakan 21, Si bodoh bersikukuh mengatakan 27. Si bodoh menantang si pandai untuk meminta guru sebagai jurinya untuk mengetahui siapa yang benar diantara mereka , sambil si bodoh mengatakan : "Jika aku yang benar (3 x 7 = 27) maka engkau harus mau di cambuk 10 X oleh guru, tapi jika kamu yang benar (3x7=21) maka aku akan memenggal kepalaku sendiri ha ha ha " demikian si bodoh menantang dengan sangat yakin. Ternyata diluar dugaan si pintar, guru memvonis cambuk 10 X baginya. Guru menjelaskan : "Hukuman ini bukan untuk hasil hitunganmu yang benar,tapi untuk ketidak-arifanmu yang telah berdebat dengan orang bodoh yang tidak tau kalo 3 X 7 adalah 21". Guru melanjutkan : "Lebih baik aku melihatmu dicambuk dan kau menjadi arif daripada guru harus melihat satu nyawa terbuang sia-sia!"

Namun demikian berdebat itu tidak selamanya tercela, perdebatan itu bisa jadi terpuji jika bertujuan untuk menampakkan kebenaran dan menjelaskannya, disertai niat yang baik dan konsisten dengan adab-adabnya sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nabi Nuh AS kepada kaumnya [Lihat QS. Hud : 32]. Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. [QS. An-Nahl : 125] Wallahu A’lam. Semoga kita semakin tawadlu dengan ilmu yang kita miliki dan semoga Allah menjadikan ilmu kita sebagai pengantar untuk meraih Ridlo dan surga-Nya.

DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

ASAM URAT BABLAS



JIKA ANDA TERKENA ASAM URAT CUKUP MINUM RAMUAN INI SEKALI SAJA! IYA SATU KALI SAJA

Jangan Ketergantungan Dengan Obat Kimia, Jika Anda Terkena Asam Urat Cukup Minum Ramuan Ini Sekali Saja!

Untuk yang punya problem asam urat, saya punya pengalaman 20 tahun yang lalu saat saya gak bisa sholat karena engkelku bengkak gak bisa ditekuk.

Kebetulan ketemu orang Lamongan, umurnya 110 tahun, masih gagah, lagi nengok anaknya umur 90 tahun yang kelihatan lebih tua.

Dia tanya, "sampeyan kenapa mas?"

"Asam urat pak"

"Oooo, coba cari nanas mateng satu dan lobak putih kira-kira 250 gram, di jus, tambah kemiri 3, diminum sekaligus"."

"Berapa kali minumnya?"

"Sekali saja cukup"

"Terus minum lagi kapan?"

"Untuk penjagaan 3 bulan sekali cukup"

Saya turuti, langsung, asam uratku hilang sama sekali, sembuh sama sekali, Syukur sekali.

Saya ikuti tiap 3 bulan minum jus tersebut.

ALHAMDULILLAH sampai sekarang saya gak pernah ngalamin lagi.

Saya share ke banyak kenalan dan ternyata banyak yang cocok dan sembuh. Mudah-mudahan anda pun cocok yah.....

RESEPNYA SBB:
1. Nanas mateng satu (1 buah)
2. Lobak putih kira kira 250 gram
3. Kemiri 3

CARA MINUM :
1. Di JUS sekaligus
2. Di minum sekaligus
3. Diulang 3bln sekali

Kebaikan harus dibagikan, meskipun kita   tidak sakit paling tidak bisa jadi jalan kesembuhan untuk orang lain yang membutuhkan.

"SURAT KECIL DARI ALLAH SWT"

"SURAT KECIL DARI ALLAH SWT"

Kepada  :  KAMU
Tanggal :  HARI INI
Dari        :  ALLAH SWT
Perihal   :  DIRIMU

Ini AKU,
AKU yang akan menangani semua masalahmu..

Dan ingat,
Bila dunia ini menyodorkan masalah yang tidak dapat kau tangani sendiri, Jangan berusaha menyelesaikan masalah itu.
Tetapi, serahkanlah masalahmu itu kepadaKu.
AKU akan menyelesaikan masalahmu sesuai JADWAL yang AKU tentukan sendiri.

Semua masalahmu PASTI akan AKU selesaikan, tetapi sesuai jadwalKu, bukan jadwalmu.

Setelah semua masalahmu kamu serahkan kepadaKu, Janganlah kamu pikirkan dan khawatirkan.
Sebaliknya, fokuslah kepada semua hal-hal BAIK yang sedang terjadi padamu sekarang.

Bila kamu terjebak kemacetan di jalan, Janganlah marah, sebab masih banyak orang di dunia ini yang tidak pernah naik mobil seumur hidupnya.

Bila kamu berhadapan dengan masalah di tempat kerja, Berpikirlah bahwa masih banyak orang yang menganggur bertahun-tahun tanpa pekerjaan.

Bila kamu sedih karena hubungan keluarga, pikirkanlah orang-orang
yang belum pernah merasakan mencintai dan dicintai.

Bila kamu merasa bosan dengan akhir minggu, pikirkanlah orang-orang
yang harus lembur siang malam tanpa libur utk menghidupi keluarga dan anak-anaknya.

Bila kendaraanmu mogok dan mengharuskan kamu berjalan kaki, Janganlah marah, Pikirkanlah
orang-orang cacat yang sangat ingin merasakan berjalan di atas kaki sendiri.

Bila kamu melihat di cermin rambutmu mulai beruban, Janganlah bersedih, sebab mempunyai rambut hanyalah merupakan impian bagi orang-orang yang dalam perawatan Kemoterapi.

Bila kamu merenungi makna hidupmu di dunia ini & merenungi apa tujuan hidup mu ini.....

Bersyukurlah...
karena banyak orang yang tidak punya kesempatan hidup yang cukup lama untuk merenungi hidup mereka.

Bila kamu memutuskan untuk meneruskan surat ini ke orang lain, AKU melihat kamu punya rasa ber terima Kasih.

Kamu telah menyentuh kehidupan mereka dalam banyak hal yang tidak pernah kamu bayangkan.
APAPUN KEADAAN KITA BELAJARLAH MENGUCAP SYUKUR, KRN TDK ADA ALASAN UNTUK KITA TDK BERSYUKUR BUKTINYA KALAU SAMPAI SAAT INI KITA ADA ITU KARENA KEBAIKAN ALLAH SWT

Tetap semangat💪 & selalu bersyukur🙏

DAHSYATNYA BAHASA AL-QURAN



Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah ﷺ bersabda :
مَا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ نَبِيٍّ إِلاَّ قَدْ أُعْطِيَ مِنَ الْآيَاتِ مَا مِثْلُهُ آمَنَ عَلَيْهِ الْبَشَرُ
“Tidak ada seorang nabi pun, kecuali diberi bukti-bukti (mukjizat) yang dengan semisal itu manusia beriman.” [HR. Muslim]


Tidak dipungkiri bahwa Al-Quran diturunkan dengan berbahasa Arab, Allah SWt berfirman :
إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” [QS. Yusuf: 2

Pernahkah terbesit dalam pikiran anda, Kenapa Al-qur'an diturunkan dalam bahasa arab? Menjawab pertanyaan ini, Allah SWT berfirman : "Kami tidak mengutus seorang utusan-pun, melainkan dengan bahasa kaumnya" [QS Ibrahim : 4]. Pikiran yang kritis akan terus akan mengejar, boleh jadi ada pertanyaan lanjutan. Bukankah Nabi Muhammad SAW diutus tidak hanya untuk orang arab, namun untuk semua alam dan golongan. Lantas kenapa bahasa Arab yang digunakan? Mengenai hal ini Imam As-Syafi'i Rahimahullah berkata: Jika bahasa-bahasa itu berlainan sehingga sebagian golongan tidak bisa memahami bahasa golongan yang lain, maka sebagian dari mereka mau tak mau harus mengikuti sebagian yang lain, dan bahasa yang diikuti haruslah lebih baik dari bahasa yang mengikuti. Orang yang paling layak memperoleh keutamaan dalam hal ini adalah orang yang berbahasa seperti bahasa Nabi Muhammad SAW. Tidak mungkin orang yang berbahasa sama dengan bahasa Nabi mengikuti bahasa lainnya meskipun satu huruf. Namun sebaliknya, setiap bahasa mengikuti bahasa Nabi, dan setiap umat harus mengikuti agamanya. [Ar-risalah]. Ibnu Katsir berkata :
لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس
“Karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), dan paling banyak mengandung makna yang menentramkan jiwa.” [Tafsir Ibnu Katsir]

Berdasar kepada statement tadi maka bahasa Arab adalah bahasa terbaik? Benarkah demikian?. Sulit menjelaskan keadaan ini karena kita tidak menguasai banyak bahasa lainnya sebagai perbandingan. Namun sebagai bahan perenungan, saya paparkan beberapa hal berikut.

Untuk menunjukkan perempuan, biasanya dalam bahasa arab dipakai kata “Imra’atun”. Dalam prakteknya bahasa Al-Quran membedakan penulisan kata  “Imra’atun” antara perempuan yang bersuami dan disebut nama suaminya ditulis dengan “ta’ terbuka” adapun perempuan yang tidak bersuami maka ditulis dengan “ta’ tertutup” (marbuthah). Perhatikan ta’ pada kata “Imra’atun” ditulis dengan “ta’ tertutup” (marbuthah) dalam ayat berikut :
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi .... [QS An-Nisa : 12]
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.[QS An-Naml : 23]
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya...[QS An-Nisa :128]

Semua kata “imra’ah” diatas menunjuk kepada perempuan yang tidak bersuami. Dan Khusus dalam ayat terakhir, meskipun “imra’ah” pada ayat tersebut berarti perempuan yang bersuami namun ia berada di jurang perpisahan dengan suaminya sehingga tidak ada lagi hubungan suami-istri dan itulah kenapa kata “imra’ah” pada ayat tersebut ditulis dengan ta’ tertutup.

Selanjutnya, Perhatikan ta’ pada kata “Imra’atun” ditulis dengan “ta’ terbuka” yang mana semuanya menunjukkan makna perempuan yang bersuami dalam ayat-ayat berikut :
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ
Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. [QS At-Tahrim :10]

إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا
(Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh [QS Ali Imran : 35]
قَالَتِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ الْآنَ حَصْحَصَ الْحَقُّ
isteri Al-Aziz Berkata: "Sekarang jelaslah kebenaran itu, [QS Yusuf: 51]

Dalam kasus lainnya, Masih mengenai ta’ pada kata “jannatun” yang berarti surga. Al-qur’an membedakan penulisan kata “jannatun” (surga yang belum pernah dilihat) dengan kata “jannatun” (surga yang dilihat). Kata “jannatun” (surga yang belum pernah dilihat) ditulis “ta’ tertutup” dalam 18 ayat diantaranya :
فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ
(Mereka berada) di surga yang tinggi (High Class) [QS Al-Ghasyiyah : 10]
Adapun kata “jannatun” (surga yang dilihat) maka ditulis dengan “ta’ terbuka” seperti terdapat dalam firman Allah :
فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ
maka dia memperoleh ketenteraman dan rezki serta surga kenikmatan.[QS Al-Waqiah : 89]

Ayat ini adalah lanjutan dari ayat ke 83 yang menceritakan kondisi seseorang nyawa sampai di kerongkongan. Maka Ruh orang mukmin tidak akan keluar sebelum ia melihat tempatnya di surga. Artinya kata “jannah” pada ayat tersebut adalah surga yang terlihat.

Selanjutnya, Keberadaan bahasa Arab yang banyak mengandung makna yang menentramkan jiwa dapat saya contohkan pada ayat panggilan kepada anak dan ayah berikut.

Rasul ﷺ memerintahkan anak menghormati orang tua dan orang tua menyayangi anak-anak. Dalam Hadits disebutkan “Tidaklah termasuk golongan kami, orang yang tidak belas kasih terhadap orang kecil kita dan tidak memulyakan orang tua kita [HR Turmudzi].

Secara tersirat al-quran memberi contoh kongkritnya: Simaklah panggilan seorang ayah kepada anak, kebanyakan menggunakan “yaa bunayya” dengan bentuk tashghir yang menunjukkan kecintaan ayah terhadap anak pada ayat berikut.
قَالَ يَابُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ
Ayahnya berkata: "Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, [QS Yusuf : 5]
يَابُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا
"Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami [QS Hud: 42]

Sebaliknya panggilan anak terhadap ayahnya, tidak menggunakan nama ayah secara langsung (jambal :jawa), dan tidak menggunakan Ya Abi, akan tapi menggunakan shighat yang menunjukkan ta'dhim (perhormatan) yaitu Ya Abati. Sebagaimana dijelaskan dalam ilmu nahwu. Kurang lebih ada 8 Ayat yang didalamnya terdapat kata Ya Abati, Simak diantaranya :
قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." [QS As-Shaffat: 102] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk semakin meyakini kemukjizatan Al-Quran Kalam ilahi.

HADITS LEMAH?

HADITS LEMAH?

Berikut tanya jawab tentang hadits yang menjelaskan keutamaan Puasa Rajab dalam Kitab al hawi lil fatwa imam suyuti juz 1 halaman 339


مسألة - في حديث أنس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن في الجنة نهرا
يقال له رجب ماؤه أبيض من اللبن وأحلى من العسل من صام يوما من رجب سقاه الله من ذلك
النهر، وحديث أنس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من صام من شهر حرام الخميس والجمعة
والسبت كتب له عبادة سبعمائة سنة، وحديث ابن عباس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
من صام من رجب يوما كان كصيام شهر ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب الجحيم السبعة
ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية ومن صام منه عشرة أيام بدلت
سيئاته حسنات هل هذه الأحاديث موضوعة .


PERTANYAAN :
dalam hadisnya Anas, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda :
" sesungguhnya di syurga terdapat sungai yg namanya Rajab....dst"
hadisnya Anas, Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
" barang siapa berpuasa dibulan haram pada hari kamis, jum'at dan sabtu...dst"
hadisnya Ibnu abbas, Rasulullloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
"barang siapa berpuasa di bulan rajab sehari maka seperti puasa sebulan....dst "
Apakah hadis-hadits tersebut PALSU ?


الجواب – ليست هذه
الأحاديث بموضوعة بل هي من قسم الضعيف الذي تجوز روايته في الفضائل, أما الحديث
الأول فأخرجه أبو الشيخ ابن حيان في كتاب الصيام, والأصبهاني, وابن شاهين – كلاهما
في الترغيب – والبيهقي, وغيرهم قال الحافظ ابن حجر: ليس في اسناده من ينظر في حاله
سوى منصور بن زائدة الأسدي وقد روي عنه جماعة لكن لم أر فيه تعديلا, وقد ذكره
الذهبي في الميزان وضعفه بهذا الحديث. واما الحديث الثاني فأخرجه الطبراني, وأبو
نعيم, وغيرهما من طرق بعضها بلفظ عبادة سنتين, قال ابن حجر: وهو أشبه ومخرجه أحسن
وإسناد الحديث أمثل من الضعيف قريب من الحسن. أما الحديث الثالث فأخرجه البيهقى في
فضائل الأوقات وغيره وله طرق وشواهد ضعيفة لا تثبت إلا أنه يرتقي عن كونه موضوعا.
الحاوي الفتاوى
للسيوطي 1/339


JAWAB :
Hadis-hadits tersebut TIDAKLAH PALSU, tapi termasuk hadis dhoif yangg BOLEH di riwayatkan karena FADHILAH AMAL, adapun hadis pertama di keluarkan oleh abus syaikh ibnu hayan dalam kitabus shiyam, al asbihani dan ibnu syahin dalam kitab at targhib, al baihaqi dan juga selain mereka.
al hafidz ibnu hajar berkata :
" dalam sanadnya tidak ada orang yg perlu di pertimbangkan dalam keadaannya kecuali manshur bin zaidah al asdi, segolongan ulama' meriwayatkan darinya tetapi aku tdk melihat sifat adil di dalamnya.
adz dzihabi dalam kitab mizan menyebutkan dan mendhoifkan hadis ini."

Adapun hadis kedua dikeluarkan oleh at tabrani, abu nu'aim dan selain keduanya dari banyak jalan, sebagian riwayat menggunakan lafadz "ibadah dua tahun "
Ibnu hajar berkata :
" ini yang lebih serupa dan takhrijnya bagus, sanad hadisnya serupa dengam dhoif mendekati hasan "

Sedangkan hadis ketiga di keluarkan oleh al baihaqi dalam fadhoilul auqot dan juga oleh selain al baihaqy, hadis ini mempunyai banyak jalan hadis-hadits penguat yang dhoif, tetapi status hadisnya naik dari keadaan palsu

KISAH ISMAIL A.S YANG MENCERAIKAN ISTRINYA


---------------------------
Ismail A.S putra Ibrahim A.S telah menikah, dan Ibrahim ingin menjumpai keduanya. namun saat Ibrahim tiba, Ismail sedang mencari nafkah. maka yang ditemui adalah menantunya. ia berbincang-bincang dengan menantunya. dan menantunya, yakni istri Ismail curhat tentang kemiskinan & kesulitan hidupnya. setelah selesai, ibrahim berpesan "nanti kalau suamimu pulang, bilang aku menyuruh ganti palang pintu rumah"

Ismail pun pulang, lalu ia bertanya "apakah tadi ada yang datang". istrinya menjawab "iya, tadi ada orangtua begitu dan begini. lalu aku curhat tentang masalah kemiskinan kita". Ismail bertanya "apakah dia menitip pesan ?". istrinya berkata "iya, katanya suruh ganti palang pintu rumah ini"

Ismail pun berkata "itu ayahku, Ibrahim. dan ia menyuruhku menceraikanmu"

Ismail A.S bercerai, lalu menikah lagi. ibrahim datang lagi, namun tidak seperti yang pertama, ketika Ibrahim bertanya tentang kehidupan rumah tangganya bersama Ismail, sang istri berkata "kami dalam keadaan cukup". setelah selesai, ibrahim berpesan "nanti kalau suamimu pulang, bilang aku menyuruh memperkokoh palang pintu rumah"

Artinya disuruh mempertahankan rumah tangganya
-----------------------------
Itulah contoh keluarga ideal, menantu, anak & istri sama-sama punya mental baja. bayangkan Ismail punya istri yang mengeluh dalam ujian yang tidak seberapa, bisa hancur dakwah Ismail A.S.
makanya Ibrahim A.S menyuruh untuk menceraikannya, Tegas.

"Da'i itu milik umat, maka istri harus mau diduakan oleh dakwah, yang penting hak-haknya terpenuhi"

Alangkah berbedanya dengan SEBAGIAN aktivis ikhwan kita sekarang yang menghilang setelah nikah. masih mending sih kalau mau kontribusi berupa donasi, ini menghilang sama sekali. ia seperti dimiliki mutlak oleh istrinya. kenapa bisa begitu ? karena istrinya tidak berjiwa dakwah seperti Istri Ismail yang diceraikan. kalaulah si istri itu berjiwa dakwah, pasti senang hati suaminya berdakwah sampai larut malam, bahkan dia mungkin minta ikutan syura, ikutan mabit dsb.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya SEBAGIAN dari istri-istri kalian dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian dari mereka.” (Ath Thaghabun : 14)

Istri dan anak bisa jadi MUSUH, tapi ada juga yang jadi PENYEJUK HATI

“Ya Tuhan kami, karuniakan kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami).” (Al Furqan : 74)

Maka tergantung kita bagaimana mendidiknya. jika antum semua kalah dalam "tarik-tarikan" antara dakwah & keluarga, tidak bisa memasukkan istri & anak-anak dalam kereta dakwah, maka umat Islam akan dapat AUTO ADZAB.

Rasulullah bersabda :
"Jika kalian merasa mapan dengan pertanian & ekor-ekor sapi (maksudnya : pekerjaan), lalu meninggalkan berjuang di jalan Allah, maka Allah akan menurunkan KENISTAAN kepada kalian, tidak akan dicabut sampai kalian kembali" (HR Abu Dawud)

TERBUKTI KAN UCAPAN NABI ?
Karena Allah berjanji menurunkan KENISTAAN kepada kita jika kita lalai memperjuangkan agama karena dunia.

SI ALIM DAN SI JAHIL



Diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya.” [HR Bukhari]


Fenomena kekinian yang cukup memprihatinkan adalah rendahnya minat dan motivasi seseorang untuk menuntut ilmu agama. Ilmu agama dinilai sebagai suatu hal yang remeh bahkan di kalangan kaum muslimin sendiri. Lebih naifnya lagi, sebagian besar mereka menilainya sebagai ilmu murahan. Bagaimana tidak, Coba kita lihat perbedaan cara pandang masyarakat kepada lembaga yang mengajarkan ilmu agama semisal TPQ, Madrasah diniyah atau pondok pesantren di satu sisi dan kepada Lembaga yang mengajarkan ilmu duniawi semisal lembaga kursus atau universitas. Kebanyakan orang tua tidak begitu bangga ketika memasukkan anaknya ke madrasah diniyah karena dianggap rendahan bahkan sebuah keterpaksaan “dari pada ngaggur” namun jika sang anak berhasil masuk ke sebuah perguruan tinggi maka betapa bangga orang tuanya dan siap berkorban apa saja.
Lantas, bagaimana dengan menuntut ilmu agama yang merupakan sebuah kemuliaan hakiki bahkan kewajiban?.  Dalam hadits utama di atas dinyatakan bahwa “Barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya.” Itu artinya orang yang mau mempelajari ilmu agama maka ia adalah orang yang dikehendaki baik oleh Allah dan sebaliknya, orang yang enggan menuntut ilmu agama maka dia terhalang dari kebaikan [Fathul Bari].

Di sisi yang lain, bukankah menuntut ilmu agama adalah sebuah kewajiban yang berdosa jika diabaikan? Rasul Saw bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. [HR Ibnu Majah].

Dan Allah SWT memerintahkan untuk menambah pengetahuan ilmu agama dengan firman -Nya,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. [QS Thaha: 114]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:
وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض
Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. [Fathul Bari]

Mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya tidak kalah manfaatnya dengan ilmu umum di dalam kehidupan dunia. Dikisahkan bahwa di zaman dahulu ada seseorang yang lehernya cacat, dan ia selalu menjadi bahan ejekan dan tertawaan. Kemudian ibunya berkata kepadanya, “Hendaklah engkau menuntut ilmu, niscaya Allah akan mengangkat derajatmu.” Sejak itulah, orang itu belajar ilmu syar’i hingga ia menjadi orang alim, sehingga ia diangkat menjadi Qadhi (Hakim) di Makkah selama 20 (dua puluh) tahun. Apabila ada orang yang berperkara duduk di hadapannya, maka gemetarlah tubuhnya hingga ia berdiri. [Ibnul Qayyim Al-Jawziyah, al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu]

Maha benar Allah SWT yang berfirman :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. [QS Al-Mujadalah: 11]

Namun demikian, janganlah ilmu agama dijadikan sarana untuk mendapatkan kedudukan duniawi.
لاَ تَعَلَّمَوْ ا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوْا بِهِ الْعُلَمَاءَ ، وَلاَ لِتُمَارُوْا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَجْتَرِثُوْابِهِ فِى الْمَجَالِسِ اَوْ لِتَصْرِفُوْا وُجُوْهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَالِكَ فَالنَّارَ فَالنَّارَ
“Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam mejelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka, neraka. [HR Tirmidzi]

Selanjutnya yang tak kalah penting bahwa kewajiban itu tidak berhenti pada menuntut ilmu agama namun juga mengamalkannya sehingga keduanya akan dipertangung jawabkan di akhirat nanti. Imam Ghazali berkata :
فإنه كما يقال للعالم: لم خالفت علمك؟ يقال للجاهل: لم لازمت جهلك ولم تتعلم بعد أن قيل لك طلب العلم فريضة على كل مسلم؟  
Sebagaimana akan ditanyakan kepada orang alim “Kenapa engkau menyelisihi ilmumu?, akan ditanyakan juga kepada orang jahil “kenapa engkau menetapi kebodohanmu dan enggan belajar padahal sudah dikatakan padamu : mempelajari ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap orang muslim? [Ihya Ulumuddin]

Dalam Islam, orang yang jahil mendapat dispensasi akan kejahilannya (ma’dzur) jika orang tersebut jahil (tak mengerti hukum agama) sebab ada udzur, seperti baru masuk islam atau hidup jauh dari ulama’ sebagaimana diriwayatkan oleh Aswad bin sari’ RA bahwasannya Nabiyallah SAW bersabda :
أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَصَمُّ لَا يَسْمَعُ شَيْئًا وَرَجُلٌ أَحْمَقُ وَرَجُلٌ هَرَمٌ وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ فَأَمَّا الْأَصَمُّ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا وَأَمَّا الْأَحْمَقُ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ رَبِّي لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ فَيَقُولُ رَبِّ مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ قَالَ
 “Empat (jenis manusia) akan berhujjah (membela diri) pada hari kiamat : orang tuli yang tidak mendengar apa-apa, orang yang dungu, orang yang pikun, dan orang yang mati di zaman fatrah (tidak mendapati Rasul yang diutus). Adapun orang yang tuli akan berkata,’Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak mendengar apa-apa.’ Orang yang dungu akan berkata,‘Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, dan anak-anak kecil melempariku dengan kotoron hewan.’Orang yang pikun akan berkata,’Wahai Rabb, sesungguhnya agama Islam telah datang, tetapi aku tidak paham sedikitpun.’ Dan orang yang mati di zaman fatrah akan berkata,’Wahai Rabb, tidak ada RasulMu yang mendatangiku.’
فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلَامًا
Maka mereka semua diambil perjanjian bahwa mereka semua benar-benar akan mentaatiNya. Kemudian mereka diperintahkan untuk memasuki neraka. Maka Demi Allah, jika mereka memasukinya maka neraka itu menjadi dingin dan menyelamatkan. [HR Ahmad]

Orang-orang jahil seperti ini jikapun ia masuk neraka maka neraka akan menjadi dingin dan menyelamatkan sebagaimana api untuk Nabi ibrahim AS dalam firman Allah Ta’ala:
قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ.
Kami berfirman: “Hai api, menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”. [QS Al-Anbiya’ : 69-70].

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, bahwa Ibnu ‘Abbaas berkata, seandainya Allah tidak berfirman, “Dan menjadi keselamatanlah bagi Ibraahim,” niscaya dia akan terganggu oleh dinginnya api itu. [Tafsir Ath-Thabari 17/44]. Al-Hafizh Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Minhal bin ‘Amr, ia berkata, “Aku diberitahu bahwa Ibrahim tinggal disana (di lubang api) selama 40 atau 50 hari dan beliau berkata, “Tidak ada hari maupun malam dalam hidupku yang lebih indah daripada ketika aku berada disana. Bahkan aku menginginkan agar seluruh hidupku seperti ketika aku berada disana.” [Tafsir Ibnu Abi Hatim]. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita orang-orang yang dikehendaki kebaikan oleh-Nya

YASIN & DO'A NISHFU SYA'BAN



 Doa Al-Arif Billaah Quthbuzzamaan Assayyid Asysyarif Badruddin Asysyaikh Al Hasan bin Al Quthb Abdullah bin Ba’alawi Al Haddaad, Nafa’a Bihii wa Bi’uluumihii, Amin

bacalah Surat Yasin tiga kali, dengan perincian

Bacaan Yasin Pertama:Diniati agar diberi panjang umur dengan mendapatkan taufiq untuk thaat
Bacaan Yasin Kedua:Diniati agar terhindar dari marabahaya dan penyakit, serta diniati agar dilapangkan rizqi
Bacaan Yasin Ketiga:Diniati agar hatinya kaya, dan agar diberi husnul khatimah

Setelah itu bacalah doa sbb:

إِلَهِيْ تَعَرَّضَ إِلَيْكَ فِيْ هذِهِ اللَّيْلَةِ الْمُتَعَرِّضُوْنَ، وَقَصَدَكَ وَأَمَّلَ مَعْرُوْفَكَ وَفَضْلَكَ الطَّالِبُوْنَ، وَرَغَبَ إِلَى جُوْدِكَ وَكَرَمِكَ الرَّاغِبُوْنَ وَلَكَ فِي هذِهِ اللَّيْلَةِ نُفَحَاتٌ، وعَطَايَا وَجَوَائِزُ وَمَوَاهِبُ وَهَبَّاتٌ، تَمُنُّ بِهَا عَلَى مَنْ تَشَاءُ مِنْ عِبَادِكَ وَتَخُصُّ بِهَا مَنْ أَحْبَبْتَهُ مِنْ خَلْقِكَ، وَتَمْــنَعُ وَتَحْرُمُ مَنْ لَمْ تَسْبِقْ لَهُ الْعِنَايَةُ مِنْكَ،

فَأَسْأَلُكَ يَا اللهُ بِأَحَبِّ الأَسْمَاءِ إِلَيْكَ، وَأَكْرَمِ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْكَ، أَنْ تَجْعَلَنِيْ مِمَّنْ سَبَقَتْ لَهُ مِنْكَ الْعِنَايَةُ، وَاجْعَلْنِيْ مِنْ أَوْفَرِ عِبَادِكَ وَاجْزَلِ خَلْقِكَ حَظًّا وَنَصِيْبًا وَقِسْمًا وَهِبَةً وَعَطِيَّةً فِيْ كُلِّ خَيْرٍ تَقْسِمُهُ فِيْ هذِهِ اللَّيْلَةِ أَوْ فِيْمَا بَعْدَهَا مِنْ نُوْرٍ تَهْدِيْ بِهِ أَوْ رَحْمَةٍ تَنْشُرُهَا أَوْ رِزْقٍ تَبْسُطُهُ أَوْ ضُرٍّ تَكْشِفُهُ أَوْ ذَنْبٍ تَغْفِرُهُ أَوْ شِدَّةٍ تَدْفَعُهَا أَوْ فِتْنَةٍ تَصْرِفُهَا أَوْ بَلَاءٍ تَرْفَعُهُ، أَوْ مُعَافَاةٍ تَمُنُّ بِهَا أَوْ عَدُوٍّ تَكْفِيْهِ فَاكْفِنِيْ كُلَّ شَرٍّ وَوَفِّقْنِيَ اللَّهُمَّ لِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَارْزُقْنِيَ الْعَافِيَةَ وَالْبَرَكَةَ وَالسَّعَةَ فِي الْأَرْزَاقِ وَسَلِّمْنِيْ مِنَ الرِّجْزِ وَالشِّرْكِ وَالنِّفَاقِ

اَللَّهُمَّ إِنَّ لَكَ نَسَمَاتِ لُطْفٍ إِذَا هَبَّتْ عَلَى مَرِيْضِ غَفْلَةٍ شَفَتْهُ، وَإِنَّ لَكَ نَفَحَاتِ عَطْفٍ إِذَا تَوَجَّهَتْ إِلَى أَسِيْرِ هَوًى أَطْلَقَتْهُ، وَإِنَّ لَكَ عِنَايَاتِ إِذَا لَاحَظَتْ غَرِيْقًا فِيْ بَحْرِ ضَلَالَةٍ أَنْقَذَتْهُ، وَإِنَّ لَكَ سَعَادَاتٍ إِذَا أَخَذَتْ بِيَدِ شَقِيٍّ أَسْعَدَتْهُ، وَإِنَّ لَكَ لَطَائِفَ كَرَمٍ إِذَا ضَاقَتِ الْحِيْلَةُ لِمُذْنِبٍ وَسَعَتْهُ، وَإِنَّ لَكَ فَضَائِلَ وَنِعَمًا إِذَا تَحَوَّلَتْ إِلَى فَاسِدٍ أَصْلَحَتْهُ، وَإِنَّ لَكَ نَظَرَاتِ رَحْمَةٍ إِذَا نَظَرَتْ بِهَا إِلَى غَافِلٍ أَيْقَظَتْهُ،

فَهَبْ لِيَ اللَّهُمَّ مِنْ لُطْفِكَ الْخَفِيِّ نَسَمَةً تَشْفِيْ مَرْضَ غَفْلَتِي، وَانْفَحْنِيْ مِنْ عَطْفِكَ الوَفِيِّ نَفْحَةً طَيِّبَةً تُطْلِقُ بِهَا أَسْرِي مِنْ وَثَاقِ شَهْوَتِيْ، وَالْحَظْنِيْ وَاحْفَظْنِيْ بِعَيْنِ عِنَايَتِكَ مُلَاحَظَةً تُنْقِذُنِيْ بِهَا وَتُنْجِيْنِيْ بِهَا مِنْ بَحْرِ الضَّلَالَةِ, وَآتِنِيْ مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، تُبَدِّلُنِي بِهَا سَعَادَةً مِنْ شَقَاوَةٍ وَاسْمَعْ دُعَائِيْ، وَعَجِّلْ إِجَابَتِيْ، وَاقْضِ حَاجَتِيْ وَعَافِنِيْ، وَهَبْ لِيْ مِنْ كَرَمِكَ وَجُوْدِكَ الْوَاسِعِ مَا تَرْزُقُنِيْ بِهِ الْإِنَابَةَ إِلَيْكَ مَعَ صِدْقِ اللَّجَأِ وَقَبُوْلِ الدُّعَاِء، وَأَهِّلْنِيْ لِقَرْعِ بَابِكَ لِلدُّعَاءِ يَا جَوَادُ، حَتَّى يَتَّصِلَ قَلْبِيْ بِمَا عِنْدَكَ، وَتُبَلِّغُنِيْ بِهَا إِلَى قَصْدِكَ يَا خَيْرَ مَقْصُوْدٍ، وَأَكْرَمَ مَعْبُوْدٍ اِبْتِهَالِيْ وَتَضَرُّعِيْ فِيْ طَلَبِ مَعُوْنَتِكَ وَأَتَّخِذُكَ يَا إِلَهِيْ مَفْزَعًا وَمَلْجَأً أَرْفَعُ إِلَيْكَ حَاجَتِيْ وَمَطَالِبِيْ وَشَكَوَايَ، وَأُبْدِي إِلَيْكَ ضُرِّي، وَأُفَوِّضُ إِلَيْكَ أَمْرِي وَمُنَاجَاتِيْ، وَأَعْتَمِدُ عَلَيْكَ فِيْ جَمِيْعِ أُمُوْرِيْ وَحَالَاتِيْ

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ وَهذِهِ اللَّيْلَةَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِكَ فَلَا تَبْلُنِيْ فِيْهَا وَلَا بَعْدَهَا بِسُوْءٍ وَلَا مَكْرُوْهٍ، وَلَا تُقَدِّرْ عَلَيَّ فِيْهَا مَعْصِيَّةً وَلَا زَلَّةً، وَلَا تُثْبِتْ عَلَيَّ فِيْهَا ذَنْبًا، وَلَا تَبْلُنِيْ فِيْهَا إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ، وَلَا تُزَيِّنْ لِيْ جَرَاءَةً عَلَى مَحَارِمِكَ وَلَا رُكُوْنًا إِلَى مَعْصِيَتِكَ، وَلَا مَيْلاً إِلَى مُخَالَفَتِكَ، وَلَا تَرْكًا لِطَاعَتِكَ، وَلَا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّكَ، وَلَا شَكًّا فِيْ رِزْقِكَ، فَأَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ نَظْرَةً مِنْ نَظَرَاتِكَ وَرَحْمَةً مِنْ رَحْمَاتِكَ، وَعَطِيَّةً مِنْ عَطِيَّاتِكَ اللَّطِيْفَةِ، وَارْزُقْنِيْ مِنْ فَضْلِكَ، وَاكْفِنِيْ شَرَّ خَلْقِكَ، وَاحْفَظْ عَلَيَّ دِيْنَ الْإِسْلَامِ، وَانْظُرْ إِلَيْنَا بِعَيْنِكَ الَّتِيْ لَا تَنَامُ، وَآتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (ثلاثا)

إِلَهِيْ بِالتَّجَلِّي الأَعْظَمِ فِيْ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ الشَّهْرِ الأَكْرَمِ، الَّتِيْ يُفْرَقُ فِيْهَا كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ وَيُبْرَمُ، اِكْشِفْ عَنَّا مِنَ الْبَلَاءِ مَا نَعْلَمُ وَمَا لَا نَعْلَمُ، وَاغْفِرْ لَنَا مَا أَنْتَ بِهِ أَعْلَمُ (ثلاثا)

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُ مِنْ كُلِّ مَا تَعْلَمُ، إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَاَ تَعْلَمُ وَمَا لَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا أَعْلَمُ وَمَا لَا أَعْلَمُ. اَللَّهُمَّ إِنَّ الْعِلْمَ عِنْدَكَ وَهُوَ عَنَّا مَحْجُوْبٌ، وَلَا نَعْلَمُ أَمْرًا نَخْتَارُهُ لِأَنْفُسِنَا، وَقَدْ فَوَّضْنَا إِلَيْكَ أُمُوْرَنَا، وَرَفَعْنَا إِلَيْكَ حَاجَاتِنَا، وَرَجَوْنَاكَ لِفَاقَاتِنَا وَفَقْرِنَا، فَارْشُدْنَا يَا اَللهُ، وَثَبِّتْنَا وَوَفِّقْنَا إِلَى أَحَبِّ الْأُمُوْرِ إِلَيْكَ وَأَحْمَدِهَا لَدَيْكَ، فَإِنَّكَ تَحْكُمُ بِمَا تَشَاءُ وَتَفْعَلُ مَا تُرِيْدُ، وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظَيْمِ

سُبْحَانَ رَبِكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

ADZAB DAN ADAB BEPERGIAN



Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda :
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
Bepergian itu adalah secuil dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian bepergian maka akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, maka segeralah kembali kepada keluarga.” [HR. Bukhari – Muslim]


Dalam Fathul Bari disebutkan, Imam Al-Haramain pernah ditanya, “Kenapa safar dikatakan bagian dari adzab?” Beliau segera menjawab,
 لِأَنَّ فِيهِ فِرَاق الْأَحْبَاب
Karena safar akan meninggalkan segala yang dicintai.” [Fathul Bari, Ibnu Hajar]
Bukankah semua dari kita suka kepada nikmatnya makan-minum dan tidur, juga senang berada di sisi keluarga, istri dan anak tercinta. Ketika bepergian maka kenikmatan tersebut sementara akan hilang. Makan di resto, tidur di kendaraan mewahpun tidak akan mengalahkan nikmatnya tidur di rumah bersama keluarga di rumah sendiri.

Ketidak-enakan perasaan yang menghantui selama perjalanan, takut terjadi kecelakaan, takut dirampok, dan takut-takut yang lain juga menjadi “adzab” tersendiri bagi seorang musafir. Semua hal itu tidak akan menyurutkan niat seorang mukmin untuk bepergian, justru di sana terdapat pengharapan agar adzab bepergian itu akan mengurangi “jatah adzab”nya di akhirat. Saya teringat dengan kisah dalam Ihya Ulumuddin, yaitu kita tentang nabi yunus yang meminta jatah adzab akhiratnya di segerakan di dunia.

Seseorang yang meyakini bahwa perjalanan itu bagian dari adzab maka ia akan selalu teringat adzab akhirat sehingga ia tidak berani berbuat maksiat dalam perjalananannya lalu ia akan sibuk dengan dzikir dan memperhatikan adab (tata krama) dalam perjalanan, diantaranya : Mencari teman baik.

Perjalanan akan menjadi menyenangkan jika bersama teman baik. Maka dari itulah Rasul memberi nasehat kepada Khaffaf bin Nudbah :
يا خفاف ابتغ الرفيق قبل الطريق فإن عرض لك أمر نصرك وإن احتجت إليه رفدك
Wahai Khaffaf, carilah teman sebelum mengadakan perjalanan sehingga jika terjadi masalah maka ia akan membantumu, jika kau membutuhkannya maka ia akan menolongmu. [Al-Maqashid Al-Hasanah Lis Sakhawi]

Minimal carilah dua orang teman baik (Three in One) dalam perjalanan sebab Rasul SAW bersabda :
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ
Satu pengendara (musafir) adalah syaithan, dua pengendara (musafir) adalah dua syaithan, dan tiga pengendara (musafir) itu baru disebut rombongan musafir. [HR Abu Daud]

Setelah menemukan teman untuk perjalanan maka angkatlah seorang pemimpin, Rasul bersabda :
إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Jika ada tiga orang keluar untuk bersafar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antaranya sebagai ketua rombongan. [HR Abu Daud]

Jika tidak ada agenda yang mendesak maka pilihlah hari kamis untuk bepergian jauh sebagaimana kebiasaan Nabi. Ka’ab bin Malik berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ
Nabi SAW keluar menuju perang Tabuk pada hari Kamis. Dan beliau senang untuk bepergian pada hari Kamis. [HR. Bukhari]

Sekira perjalanan memakan waktu lebih dari satu hari maka ada baiknya memulai perjalanan pada malam hari supaya lebih lancar. Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda :
عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ
Hendaklah kalian melakukan perjalanan di malam hari, karena sesungguhnya bumi itu dilipat pada malam hari [HR. Abu Daud] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menganugerahkan  perjalanan yg menyenangkan dan menjadikan adzab perjalanan yang dirasakan dapat mengurangi jatah adzab di akhirat

SATU JURUS BID’AH



Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra bahwasannya Rasul saw menyampaikan pesan dalam khutbanya (sebagian diantaranya adalah) :

وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan (baru), dan “KULLU” perkara yang diada-adakan (baru) adalah bid’ah, dan “KULLU” bid’ah adalah kesesatan”  [HR. An Nasa’i]

Catatan Alvers

Hadits ini menjadi “rukun”  pembuka khutbah atau ceramah dari kalangan yang mendakwahkan dirinya sebagai gerakan puritanisme. Hadits ini menjadi pokok pertentangan antara yang pro dan kontra dengan mereka. Fokus persoalannya terletak pada lafadz “KULLU”. Kebanyakan orang memaknai lafadz "KULLU" dengan arti semua atau setiap ataupun "tanpa kecuali" padahal jika kita teliti dalam bahasa arab bahwa makna dari lafadz "Kullu" adalah tidak selalu dimaknai "semua" akan tetapi ada sebagian lafadz "Kullu" bermakna "Sebagian", seperti pada firman Allah yang berbunyi :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
Dan kami menjadikan dari air; “KULLA” makhluk hidup [QS Al-Anbiya : 30]

Lafadz “KULLA” disini haruslah diterjemahkan dengan arti : SEBAGIAN sehingga ayat itu berarti: Kami ciptakan dari air sperma; SEBAGIAN makhluk hidup, karena pada kenyataannya tidak semua makhluk yang diciptakan Allah berasal dari air. Coba perhatikan firman Allah yang menceritakan tentang penciptaan Iblis dan adam yang berbunyi:
خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ
"Engkau (Allah) telah menciptakan aku (iblis) dari api sedangkan engkau menciptakannya (adam) dari tanah liat".[QS Al-A’raf : 12]

Dengan demikian, ternyata lafadz KULLU tidak dapat diterjemahkan secara mutlak dengan arti : setiap / semua, sebagaimana umumnya jika merujuk ke dalam kamus bahasa Arab umum, karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Maka dari itu tidak semua bid’ah itu sesat. Imam Syafi’i dalam kitab Fathul Bari menyebutkan:
الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّة فَهُوَ مَحْمُود وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوم
Bid’ah itu ada dua: terpuji dan tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah berarti terpuji, sedangkan yang menyelisihinya berarti tercela.
Namun orang yang anti bid’ah hasanah, mereka bertanya “kalau memang ada sesuatu yang dinilai baik pada zaman sekarang niscaya kebaikan itu telah dilakukan oleh para salaf”. Sebagaimana slogan yang sering mereka kemukakan:
لأنه لو كان خيرا لسبقونا إليه
jika suatu perbuatan itu dinilai baik maka sudah pastilah mereka (salaf) mendahului kita dalam melakukannya [Tafsir Ibn Kathir, IV, 190]

Kiranya statement ini juga dibantah oleh imam Syafi’i yang dinukil dalam kitab dalam Husnu at-Tafahhum, beliau berkata:
كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف
Setiap perkara yang memiliki landasan dari syari’atnya, maka bukanlah bid’ah walaupun tidak dilakukan oleh ulama salaf.

Dalam prakteknya, para sahabat banyak melakukan sesuatu kebaikan yang tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Rasul saw. Jikalau ada seseorang yang patut mengerjakan semua kebaikan dan tidak menyisakannya sedikitpun dari kebaikan maka itu adalah Rasul saw. Namun kenyataan berkata lain, Ketika Umar bin Khaththab memberi isyarat kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf karena banyak sahabat penghafal quran telah gugur dalam perang yamamah maka Abu Bakar berkata:
كيف نفعل شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم؟
“ Bagaimana kita akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasul saw? [HR Bukhari]

Generasi berikunya juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Imam Malik, beliau melakukan qunut witir, dan beliau pun mengatakan bahwa itu tidak pernah dilakukan sahabat akan tetapi itu baik [al-Hawadits wal Bida’]. Imam Syafi’i melafazkan Niat sholat padahal Nabi dan sahabat tidak pernah melakukannya [Al-Mu’jam]. Urwah bin Zubair ketika hendak makan memabaca doa yang tidak diajarkan oleh Nabi saw dan para sahabatnya [Al-Mushannaf].

Kondisi ini mengukuhkan statemen di atas bahwa tidak sela

manya kebaikan itu harus dilakukan oleh pendahulu kita yang dikemukakan imam syafi’i di atas dalam prakteknya “disetujui” oleh syeikh Ibn Baz, sehingga ulama kenamaan arab saudi ini berfatwa dalam situsnya tentang bolehnya membaca doa khatam al-Quran di dalam sholat dan tidak termasuk bid’ah meskipun tidak ada contoh dari Rasul maupun dari para sahabat yang merupakan acuan ibadah. Selanjutnya ia beragumen karena tidak ada seorang pun dari ulama salaf yang mengingkari doa khatam al-Quran di dalam sholat, dan tidak ada seorang pun yang mengikarinya jika dilakukan di luar sholat. Selanjutnya ia mengakhiri fatwanya dengan tantangan bagi orang yang melarangnya, ia berkata :
 فمن قال: إنه منكر فعليه بالدليل
maka barangsiapa yang mengingkarinya (bolehnya membaca doa khatam quran dalam sholat), wajib ia mengemukakan dalilnya “Wallahu A’lam. Semoga uraian singkat ini menjadikan orang sadar bahwa tidak semua bid’ah itu jelek sehingga tidak mudah membid’ahkan perbuatan baik yang dikerjakan orang lain

RAMBUT BAK MAHKOTA



Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Barang siapa yang memiliki rambut hendaklah ia memuliakannya. [HR Abu Dawud]

Meskipun tidak sepenting bagian tubuh yang lain, rambut merupakan bagian yang mendapatkan perhatian serius baik dari diri sendiri maupun orang lain. Di samping fungsinya yaitu rambut yang jumlahnya tidak kurang dari 100.000 helai bisa melindungi kulit kepala dari sengatan matahari dan juga hawa dingin [mediamedisdotcom], Rambut juga merupakan perhiasan yang dapat mempercantik empunya, bahkan untuk wanita ada slogan rambut adalah mahkota. Wanita tanpa rambut layaknya ratu tanpa mahkota. “Apa kata dunia?”.  Rasul SAW sendiri melarangnya. Sayyidah A’isyah RA berkata :
نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
Rasul SAW melarang wanita mencukur gundul kepadanya [HR Tirmidzi]

Maka makruh tanzih hukumnya wanita menggundul kepalanya (tanpa udzur) karena hal itu dianggap aib, dan menurut satu pendapat hal itu menjadi haram hukumnya jika dilakukan karena menyesali musibah yang menimpa [At-Taysir Bisyarhil Jami’ As-Shagir]

Memiliki rambut yang sehat dan indah merupakan impian bagi semua orang. Rasul SAW sendiri memberikan perhatian khusus dalam urusan rambut sebagaiman hadits utama di atas yang memerintahkan kita untuk memuliakan rambut. Syeikh Muhammad Syams al-Haqq al-‘Adzim Abadi dalam menjelaskan hadits ini berkata :
أي فليزينه ولينظفه بالغسل والتدهين والترجيل ولا يتركه متفرقا فإن النظافة وحسن المنظر محبوب
Hendaklah seseorang menghiasi dan membersihkannya dengan keramas, memakai minyak rambut dan menyisir. Dan janganlah ia membiarkan rambutnya awut-awutan karena kebersihan dan penampilan yang baik merupakan hal yang disenangi [Aunul Ma’bud]

Suatu saat beliau melihat seorang lelaki yang acak-acakan rambutnya. Rasulullah bersabda :
 أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ
 “‘Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya?[HR Abu Dawud]
Namun demikian janganlah urusan rambut dilakukan secara berlebihan sehingga memalingkan dari perkara-perkara yang lebih penting, apalagi jika dapat melalaikan dari dzikrullah. Dalam satu hadits disebutkan :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يمتشط أحدنا كل يوم
Rasulullah SAW melarang kami bersisir setiap hari.” [HR Hakim]

Merawat rambut tidak hanya sebatas ketika ia masih berwarna hitam, namun juga ketika rambut itu berwarna putih atau beruban saat banyak orang kesal dengan kondisi tersebut. Uban sebagai tanda penuaan atau konsekuensi dari bertambahnya umur umumnya muncul bagi mereka yang sudah memasuki usia yang lanjut. Namun, tak dapat dipungkiri saat ini uban juga bisa muncul pada orang yang masih berusia muda karena pengaruh faktor genetis dan asupan nutrisi. Penelitian mengatakan bahwa, uban muncul disebabkan karena berkurangnya kadar melanin yang merupakan faktor utama pembentukan warna kulit dan rambut seseorang. Menurunnya Kadar melanin dapat membuat rambut berwarna putih.

Meskipun rambut telah memutih (uban) hendaknya seorang mukmin tetap merawatnya bukan malah mencabutinya. Rasul SAW bersabda :
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” [HR Abu Daud]

Mengomentari hadits ini, Asy-Syarbiny berkata :
ويكره نتف الشيب من المحل الذي لا يطلب منه إزالة شعره لخبر : لا تنتفوا الشيب فإنه نور المسلم يوم القيامة رواه الترمذي وحسنه وإن نقل ابن الرفعة تحريمه عن نص الأم
MAKRUH hukumnya mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan oleh syar’i untuk menghilangkan rambutnya berdasarkan hadits “Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim di hari Qiyamat” Hadits Riwayat  Tirmidzi dan hadisnya di nilai hasan meskipun Ibnu Rif’ah berpendapat sesuai keterangan kitab Al-Umm haramnya mencabut uban. [Mughnil Muhtaj]

Dan memang ternyata secara medis, mencabut uban tidaklah dianjurkan sebab akan merusak folikel dan saraf rambut , uban juga akan terlihat lebih outstanding karena berkurangnya jumlah rambut di sekitarnya . Juga bisa merusak akar rambut yang menyebabkan infeksi atau bahkan borok di bekas cabutan.
Alternatif mengatasi warna putih pada uban yang banyak tidak disukai adalah dengan menyemirnya dengan warna selain asalnya (selain putih). Jabir RA berkata:”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
 “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” [HR Muslim].

Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan taghyirul khilqoh (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi wanita yang telah menikah yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.[Itsmid al'Ainain] dan perlu juga diperhatikan agar menghindari warna yang menjadi trend ahli bid'ah dan kaum fasiq karena khawatir akan menyerupai mereka. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk senantiasa menjalankan semua petunjuk yang disampaikan Rasul SAW

SERUPA TAPI TAK SAMA


سواء لكن ليس بسواء

ولد يسأل أباه:
مالفرق بين ابتسامتي وابتسامتك؟
الأب :أنت تبتسم عندما تكون سعيدا
وأنا ابتسم عندما اراك سعيدا
(رب ارحمهما كما ربياني صغيرا)

Seorang anak bertanya kepada ayahnya, "Ayah, apa bedanya senyumku dengan senyum Ayah?" Ayahnya menjawab, "Anakku, kau tersenyum saat kau bahagia. Sedangkan aku tersenyum saat melihatmu bahagia."

Ya Allah, sayangilah kedua orangtuaku seperti mereka menyayangiku di kala aku kecil. 

MAKCOMBLANG

MAKCOMBLANG


Rasul saw bersabda :
من مشى في حاجة أخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ، ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق ، كل خندق أبعد مما بين الخافقين
Barang siapa yang berjalan dalam rangka menolong saudaranya maka perbuatannya itu lebih baik dari pahala beri’tikaf 10 tahun, dan barang siapa beri’tikaf sehari karena mencari ridlo Allah maka Allah menjadikan penghalang berupa 3 parit antara dia dan neraka yang mana setiap paritnya lebih jauh jaraknya dari ujung timur ke barat. [HR. Ath- Thabrani dalam al-Awsath]

Siang datang tidaklah untuk mengejar malam, malam tiba tidak untuk mengejar siang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembali lagi. Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menanti sesuatu yang tidak pasti, sementara waktu berjalan terus dan usia semakin bertambah, namun satu pertanyaan yang terus terngiang-ngiang di telinga “Kapan Kawin?”. Hatipun ragu menjawabnya bahkan bertanya-tanya pada diri seniri “Kapan jodohku akan datang?“ pertanyaan yang selalu mengganggu “kenapa jodohku tak kunjung datang?” belum lagi gelar yang disematkan “bujang lapuk” atau”perawan tua”, “tidak laku“ dll.

Itulah susahnya seseorang yang belum menemukan jodohnya. Teringat dengan lirik lagunya Bang haji “Enaknya kalau jadi bujangan, Hidup bebas bagai burung terbang, Kantong kosong tidak jadi persoalan. Tapi susahnya menjadi bujangan, Kalau malam tidurnya sendirian, Hanya bantal guling sebagai teman, Mata melotot pikiran melayang, O, bujangan bujangan. Susahnya kalau jadi bujangan, Hidup tidak akan bisa tenang, Urusi segala macam sendirian.
Jodoh memang di “tangan” Allah dan telah ditakdirkan pada setiap manusia namun jika sebuah  ikhtiyar dan usaha dalam mencari jodoh tidak kunjung membuahkan hasil maka kesengsaraan bathin dan kegalauan yang berkepanjangan akan melanda.

Dari isinilah kita ketahui bahwa mempertemukan seseorang dengan jodohnya adalah pekerjaan yang sungguh mulia karena ia akan membebaskan dua orang yang dilanda galau berkepanjangan, Idkhalus surur kepada keduanya meskipun sangat berat resikonya, betapa tidak jika rumah tangga yang diusahakannya itu berhasil maka keduanya akan melupakan jasanya namun jika  rumah tangga yang diusahakannya itu retak maka dialah orang yang disebut-sebut biangkeladinya.  Sejuta pertanyaan akan dialamatkan kepadanya “Kenapa dulu memperkenalkan? Kenapa dulu menyarankan menerima pinangan? Kenapa dulu tidak kasih tau kalo si pria ternyata punya kebiasaan seperti itu? Dst”. Sehingga ada ucapan yang terlontar dari orang yang kapok mengusahakan perjodohan “Saya sudah kapok setelah beberapa kasus perjodohan terakhir yang membuat hidup saya tidak tenang. saya berjanji pada diri sendiri, untuk berhenti menjodohkan orang”

Itulah resiko besar dari seseorang yang mengusahakan perjodohan yang biasanya disebut makcomblang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Makcomblang /mak•com•blang/ Jk n diartikan sebagai perantara pencari jodoh; perantara yang menghubungkan atau mempertemukan calon suami istri. Maka wajarlah usaha dalam mengusahakan perjodohan itu masuk dalam keumuman hadits di atas dengan pahala yang sangat besar yaitu pahala 10 tahun I’tikaf di Masjid. Dan secara khusus, diriwayatkan dari Abi Hurairah, Nabi SAW bersabda :
من مشى في تزويج امرأة حلالاً يجمع بينهما رزقه الله تعالى ألف امرأة من الحور العين كل امرأة في قصر من در وياقوت وكان له بكل خطوة خطاها أو كلمة تكلم بها في ذلك عبادة سنة قيام ليلها وصيام نهارها.
Barang siapa yang berjalan (mengusahakan) terjadinya pernikahan seorang wanita dengan lelaki yang halal baginya sehingga keduanya berkumpul (dalam bahtera rumah tangga), maka Allah memberi rizqi padanya seribu bidadari yang setiap bidadari tadi berada di istana yang terbuat dari mutiara dan yaqut, Dan baginya dari setiap langkah kakinya dan kalimat yang diucapkannya (ketika hendak menjodohkan keduanya) pahala ibadah setahun yang malamnya qiyamul lail sedangkan siangnya berpuasa. [ Kitab Al-Hawi Lil-Fatawi Imam Suyuthi]

Dari pahala yang begitu besar di atas maka hendaknya seorang makcomblang memperhatikan adab-adab dalam mempertemukan kedua calon pasangan dan memberikan penjelasan sejujurnya tentang apa yang diketahuinya mengenai sifat-sifat masing-masing calon tersebut, jika terdapat sifat buruk maka seyogyanya ia memberitahukannya dan itu bukanlah termasuk kategori ghibah yang diharamkan. Wallahu a'lam. Semoga Allah Al-Bari membukakan pintu hati dan fikiran kita untuk membantu orang lain dengan ikhlas tanpa pamrih.

KAPAN MULAI PUASA?

KAPAN MULAI PUASA?


Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Bahwa Rasul SAW bersabda :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari. [HR. Bukhari]


Berdasarkan perintah Rasulullah SAW dalam hadits di atas maka untuk menentukan awal Ramadhan terdapat dua cara yaitu : Pertama, Dengan ru`yatul hilal, Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA Bahwa suatu ketika datanglah seorang badui datang menemui Rasul SAW dan berkata:
إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ )قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ( فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
Wahai Rasul, saya telah melihat hilal (awal Ramadhan). Rasul bertanya: apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah Ia menjawab: Ya. Rasul bertanya: apakah engkau bersaksi bahwa muhammad adalah utusan-Nya. Ia menjawab: Ya. Lalu Rasul SAW berkata : Wahai Bilal, umumkan kepada kaum muslimin untuk memulai puasa besok. [HR Abu Daud].

Berdasarkan keterangan Kementerian Agama RI: Rukyatul Hilal awal bulan suci ramadhan 1437 H / 2016 M  dengan Ketinggian Hilal Toposentris / Mar’i sebesar 4o 22 ' 13,69 '' atau 4,4o ( di atas ufuk ) sehingga kemungkinan besar sudah bisa dilihat atau dirukyat dengan Lama Hilal di atas ufuk ( الهلال فوق الأفق مكث / Long of the Crescent ) = 18 menit 51 detik. Dan Hilal akan Terbenam ( غروب الهلال / Moonset ) pada pukul 18 : 02 : 51 WIB dan jika hilal memang ternyata bisa di rukyat bil fi’li maka pemerintah dengan sidang Isbatnya akan menetapkan  awal Ramadhannya adalah hari senin.

Adapun ketika kita melihat hilal maka dianjurkan untuk berdoa. Diriwayatkan bahwasannya Rasul SAW jika melihat hilal maka Beliau berdoa :
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ
"Ya Allah, tampakkan bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah" [HR. Ahmad]

Namun jika terkendala awan atau yang lain sehingga hilal tidak bisa terlihat maka penentuan awal ramadhan berpindah kepada metode Kedua, Ikmal, Yaitu Menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari. Apabila bulan sabit awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari (ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya yakni hari selasanya.

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang ru`yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat hilal, maka semua kaum muslimin di seluruh belahan dunia wajib mengikutinya atau tidak ? Atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia tinggal ?  Pendapat pertama adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama . Mereka menetapkan bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi`, yaitu bahwa mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Pendapat Kedua adalah pendapat Imam Syafi`i RA. Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memeliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi` atau beragamnya tempat terbitnya bulan. Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita agar toleran terhadap perbedaan dan menyadari bahwa perbedaan pendapat tidak menafikan kesatuan dan persatuan ummat islam. Kami ucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan. Mohon maaf lahir bathin.

PUASA JUNIOR

PUASA JUNIOR

Rasulullah SAW bersabda :
مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
“Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia jika enggan shalat.” [HR. Abu Daud]


Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata: Apakah anak kecil (Junior) di syariatkan berpuasa? Menurut Mayoritas Ulama tidak ada beban kewajian syariat atas anak di bawah umur baligh, namun segolongan ulama salaf seperti ibnu sirin, az-Zuhri dan pendapat ini diikuti oleh as-Syafi’i berpendapat bahwa anak-anak di bawah umur diperintah melaksanakan puasa sebagai latihan jika mereka mampu berpuasa dan para ulama memberi batasan usia seperti sholat pada hadits di atas. [Fathul Bari]

Jadi, Anak-anak diperintahkan untuk melakukan puasa ketika umur 7 tahun (Usia sekitar kelas 1 SD) dan dipukul (dengan pukulan mendidik) jika ia berumur 10 tahun (Usia sekitar kelas 4 SD) namun ia meninggalkan puasa. Disebutkan dalam al-Muhaddzab :
ويضرب على تركه لعشر قياسا على الصلاة
Anak-anak dipukul saat umur 10 tahun jika meninggalkan puasa hal ini karena diqiyaskan kepada hukum sholat.[al-Muhaddzab]

Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh yaitu ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah. Namun mereka menganjurkan agar anak dilatih berpuasa supaya nantinya mereka terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya dan tidak meninggalkannya. Karena tidak dibiasakan sejak kecil seperti inilah, maka orang-orang yang sudah baligh mereka banyak yang tidak berpuasa di siang ramadhan sebagaimana kita saksikan.

Pada saat Rasul SAW mensyariatkan puasa wajib (asyura) di madinah maka semuanya berpuasa baik yang tua maupun anak-anak. Rubayyi’ Binti Mua’awwadz berkata :
فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
Pasca perintah puasa, maka kami berpuasa dan kami memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa insyaAllah dan kami pergi ke masjid bersama mereka dan kami membuat mainan dari bulu. Jika salah seorang dari anak-anak tersebut menangis (karena lapar) maka kami memberikan mainan tersebut (supaya terhibur) sampai saat berbuka tiba. [HR Muslim]

Begitu pula yang terjadi pada zaman sahabat umar. Hal ini diisyaratkan dengan perkataan umar RA ketika didatangkan kepadanya seorang pemabok di bulan ramadhan. Umar berkata :
وَيْلَكَ وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ
Celakalah kamu, (Kenapa engkau tidak puasa?) padahal anak-anak kecil kami berpuasa! [HR Bukhari]

Kondisi ini menunjukkan bahwa metode pembiasaan telah diterapkan di Zaman Rasul dan para sahabatnya. Dalam teori pendidikan islam, Pembiasaan adalah upaya praktis dalam pendidikan dan pembinaan anak yang mana hasil dari pembiasaan tersebut adalah terciptanya suatu kebiasaan baik bagi anak didik. Hal ini mengingat bahwa kebiasaan itu sendiri didefinisikan sebagai tingkah laku tertentu yang sifatnya otomatis, tanpa direncanakan dulu, serta berlaku begitu saja tanpa dipikir lagi. Seorang anak yang dilatih dan dibiasakan sholat berjamaah di masjid misalnya ia tidak akan berpikir panjang ketika mendengar kumandang adzan, Ia langsung akan pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Anak yang dibiasakan untuk bersedekah sejak dini maka ketika dewasa ia secara spontan akan bersedekah ketika melihat pengemis atau kotak amal tanpa pikir-pikir untung ruginya. Begitu pula anak yang telah dibiasakan berpuasa di bulan ramadhan, ia akan melaksanakan puasa dengan nyaman dan tidak merasa keberatan.

Dalam menjalankan ajaran Islam sangatlah diperlukan pembiasaan sehingga nilai-nilai ajaran Islam dapat terinternalisasi dalam diri anak kita dan akhirnya dapat membentuk karakter yang Islami.  Metode pembiasaan ini akan berhasil dengan baik jika berpedoman pada prinsip kebertahapan, kesinambungan, memanfaatkan momentum, menumbuhkan motivasi intrinsik, dan bimbingan yang kontinyu. Nilai-nilai ajaran Islam yang menjadi karakter merupakan perpaduan yang bagus (sinergis) dalam membentuk generasi yang berkualitas, di mana individu bukan hanya mengetahui kebajikan, tetapi juga merasakan kebajikan dan mengerjakannya dengan didukung oleh rasa cinta untuk melakukannya. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita beserta anak-anak kita untuk sukacita melaksanakan ajaran agama islam khususnya puasa ramadhan yang sedang kita jalani ini.

hukum-hukum berpuasa

Kitab yang menerangkan hukum-hukum berpuasa

وَهُوَ وَالصَّوَمُ مَصْدَرَانِ مَعْنَاهُمَا لُغَةً أَلْاِمْسَاكُ وَشَرْعًا إِمْسَاكُ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ جَمِيْعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنْ حَيْضٍ وَنِفَاسٍ

Shiyam dan shoum kedua-duanya adalah masdar (isim manshub yang dalam tasrifan fi’il jatuh pada urutan ketiga : SOOMA, YA SUUMU, SOUMAN صام، يصوم، صوما).
Arti makna Shiyam dan Shoum menurut bahasa adalah Imsak (MENAHAN). Dan menurut istilah Syara’ yaitu menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, disertai dengan niat yang telah ditentukan, sepanjang siang hari yang sah dilakukan puasa dari seorang muslim, yang mempunyai akal, yang suci dari Haid dan nifas.


وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصِّيَامِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : اْلإِسْلَامُ وَالْبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ. وَهَذَا هُوَالسَّاقِطُ عَلَى نُسْخَة الثَّلاَثَةِ، فَلاَيَجِبُ اَلصَّوْمُ عَلَى الْمُتَّصِفِ بِأَضْدَادِ ذَالِكَ.

Syarat wajibnya puasa yaitu ada 3 perkara, dan menurut sebagian salinan kitab matan ditulis ada 4 perkara yaitu:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mampu/kuasa untuk berpuasa.
Dan yang keempat inilah (kudrot/ mampu) yang gugur dari tulisan salinan kitab yg menyebutkan bahwa syarat wajib puasa hanya ada 3 perkara. Maka tidaklah wajib bagi orang yang memiliki sifat lawan dari 4 perkara diatas.

PUASA

PUASA


وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ
1. اَحَدُهَا أَلنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ، فَأِنْ كَانَ اَلصَّوْمُ فَرْضًا كَرَمْضَانَ أَوْ نَذْرًا فَلَا بُدَّ مِنْ إِيْقَاعِ النِّيَّةِ لَيْلاً وَيَجِبُ اّلتَّعْيِيْنُ فِيْ صَوْمِ الفَرْضِ كَرَمْضَانَ وَأَكْمَلُ نِيَّةِ صَوْمِهِ أَنْ يَقُوْلَ الشَّخْصُ “نَوَيْتُ صَوْمَ غَـدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَّةِ لِلهِ تَعَالَى
Kefardhuan/rukun berpuasa itu ada 4 perkara : Fardhu puasa yang pertama dari yang empat adalah niat dalam hati. Maka seandainya berpuasa fardhu seperti puasa Romadhon atau puasa Nadzar hendaklah saat menghadirkan niat dalam hati pada malamnya. Dan wajib menentukan puasa fardhu seperti puasa romadhon.
Sedangkan kesempuraan niat puasa Romadhon “Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa`i fardhi syahri ramadhoni haadzihis-sanati lillahi ta’ala” saya niat berpuasa hari esok sebagai kewajiban puasa bulan Romadhon tahun ini lillahi ta’ala.
2. وَالثَّانِى اَلْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَإِنْ قَلَّ اَلْمَأْ كُوْلُ وَالْمَشْرَبُ عِنْدَالتَّعَمُّدِ فَأِنْ اَكَلَ نَاسِيًا اَوْ جَاهِلًا لَمْفْطِرْ اِنْ كَانَ قَرِيْبَ عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ أَوْنَشَأَ بَعِيْدًا عَنِ الْعُلَمَآءِ وَأِلّاَ اَفْطَرَ
Dan fardhu puasa yang kedua dari yang empat yaitu menahan diri dari makan dan minum meskipun hanya sedikit sesuatu yang dimakan atau diminum jika disengaja. Maka seandainya makan dan minum karena lupa atau jahil (tidak tahu hal tsb membatalkan) maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Kemungkinan hal itu karena orang tersebut masih awam dalam agama islam atau baru masuk islam ataupun juga karena orang tersebut jauh dari ulama (sehingga tidak tahu pembatalan puasa). Jika ia tdk lupa dan iapun tahu hukumnya maka batallah puasa karena makan dan minumnya...

3. والثَّالِثُ الْجِمَاعُ عَامِدًا، وَأَمَّا الْجِمَاعُ نَاسِيًا فَكَالْاَكْلِ نَاسِيًا
Fardhu puasa yang ketiga dari yang empat yaitu menahan Jima’ (bersetubuh) halnya disengaja (siang hari), adapun Jima’ halnya lupa sedang berpuasa maka hukumnya sama seperti lupa makan dan minum saat berpuasa (tidak batal)
4. وَالرَّابِعُ تَعَمَّدُالْقَيْءِ فَلَوْ غَلَبَهُ اَلْقَيْءِ لَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ

Fardhu puasa yang keempat yaitu menahan dari muntah yang disengaja, maka seandainya muntah bukan disengaja orang tsb, maka tidaklah batal puasanya.

Mari kita berdiskusi...                      
[14:01, 29/5/2017] +62 856-4963-6526: Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan cutton bud .

Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan.

Namun Sebagian kecil ulama seperti Imam al Ghazali sebagaimana disebutkan dalam Ihya Ulumuddin menyatakan memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga tidak membatalkan puasa sebagaimana yang anda sampaikan dengan argumen lubang telinga tidak terhubung dengan tenggorokan secara langsung tetapi melalui pori-pori.

Namun sebaiknya memilih yg lebih hati hati                      


 10 PERKARA YG MEMBATALKAN PUASA

وَالّذِيْ يَفْطُرُ بِهِ اَلصَّائِمُ عَشَرَةُ اَشْيَآءَ

yang membatalkan puasa itu ada 10 perkara :

1-2اَحَدُ هَا وَثَانِهَا مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلىَ الْجَوْفِ اَلْمُنْفَتِحِ أَوْغَيْرِالْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُوْلِ مِنْ مَأْمُوْمَةٍ إِلىَ الْرَأْسِ وَالْمُرَادُ اِمْسَاكُ صَأئِمِ عَنْ وُصُوْلِ عَيْنٍ اِلَى مَايُسَمَّى جَوْفًا

Yang pertama dan yang kedua dari yang sepuluh yaitu sesuatu yang dilakukan dg sengaja masuk ke jauf (rongga)
baik yg terbuka asli (yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain)
maupun yang aslinya tidak terbuka seperti lubang baru karena suatu kecelakaan/operasi dan tembus ke dalam kepala.
Maksudnya adalah orang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu (benda) ke dalam jauf (rongga).

3.وَالثّالِثُ اَلْحُقْنَةُ فِيْ اَجَدِالسَّبِيْلَيْنِ وَهِيَ دَوَاءٌ يَحْقُنُ بِهِ الْمَرِيْضُ فِيْ قُبُلٍ اَوْدُبُرٍ اَلْمُعَبَّرِعَنْهُمَا فِى الْمَتْنِ بِالسَّبِيْلَيْنِ

Dan pembatal yang ketiga yaitu memasukan obat pada salah satu dari 2 lubang kemaluan, yaitu memasukan obat melalui lubang kubul (lubang kencing) atau dubur (lubang anus) bagi org sakit ( semisal ambeien dll).
kubul dan dubur inilah yg dimaksud dgn lafadz sabilaini السَّبِيْلَيْنِ pada kitab matan (taqrib).                      
Wonten perTanyaan Gus dr teman, mugi2 bermanfaat untuk semua :

Bolehkah melakukan puasa, sementara kita belum sahur dan dalam keadaan jinabat, karena semalam habis kumpul.?
Jadi bangunnya kesiangan.

Jawab
Sahur hukumnya sunnah saja. Mandi junub boleh stlh adzan.

Imam Malik – dalam Al-Muwaththa’ – dan selain beliau meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia (Aisyah) berkata, “Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh, tengah junub dan aku ingin berpuasa. Maka aku pun mandi dan berpuasa.’

Laki-laki itu berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, ‘Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.’

10 PERKARA YG MEMBATALKAN PUASA

10 PERKARA YG MEMBATALKAN PUASA

وَالرَّابِعُ اَلْقَيْءُ عَمْدًا فَإِنْ لَمْ يَعْتَمِدْ لَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ كَمَا سَبَقَ 4.

4. muntah dg disengaja, maka seandainya tidak disengaja tidaklah batal puasanya seperti keterangan yg lalu.

وَالْخَامِسُ اَلْوَطْءُ عَمْدًا فِى الْفَرْجِ ، فَلاَ يَفْطُرُ اَلصَّائِمُ بِالْجِمَاعِ نَاسِيًا كَمَا سَبَقَ 5.

5. wathi (bersetubuh) dg disengaja pada farji (miss v), maka tidaklah batal orang yang berpuasa sebab bersetubuh karena lupa seperti perkara yang sudah dituturkan sbelumnya.

6.وَالسَّادِسُ اَلْاِنْزَالُ ، وَهُوَ خُرُجُ الْمَنِيِّ عَنْ مُبَاشَرَةٍ بِلاَ جِمَاعٍ مُحَرَّمًا كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِّهِ أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِّ زَوْجَتِهِ أَوْجَارِيَتِهِ بِمُبَاشَرَةٍ عَنْ خُرُجِ الءمَنِيِّ بِاحْتِلَاَمٍ فَلَا إِفْـطَارَبِهِ جَزْمًا

6. inzal yaitu keluarnya sperma karena bersentuhan kulit tanpa jima’ ; baik yg hukumnya haram seperti melakukan onani sendiri , atau yg hukumnya tdk haram seperti onani dengan tangan istrinya atau gundiknya.
Maka jika keluarnya sperma bukan karena bersentuhan kulit (rangsangan) seperti disebabkan mimpi, maka tidaklah batal puasanya.

وَالسَّابِعُ إِلَى آخِرِ الْعَشَرَةِ : أَلْحَيْضُ، وَالنِّفَاسُ، وَالْجُنُوْنُ، وَالرِّدَّةُ. 7-10

7.Haidh 8. Nifas 9. Gila 10. Murtad.

فَمَتَى طَرَءَ شَيْءٌ مِنْهَا فِيْ اَثْنَاءِالصَّوْمِ ابطله

Maka kapan saja terjadi salah satu dari 10 perkara tsb saat puasa maka batal lah puasanya

Kesunnahan dalam puasa

Kesunnahan dalam puasa

وَيُسْتَحَبُّ فِى الصَّوْمِ ثَلَاثَةُ أَشْيَآءَ :

Dan disunnahkan saat berpuasa 3 perkara :

أَحَدُهَا تَعْجِلُ الْفِطْرِ إِنْ تَحَقَّقَ اَلصَّائِمُ غُـرُبَ الشَّمْسِ، فَإِنْ شَكَّ فَلاَ يُعَجِّلُ الْفِطْرَ وَيُسَنُّ اَنْ يُفْطِرَ عَلَى تَمَرٍ وَاِلَّا فَمَاءٍ

1. menyegerakan berbuka, jika jelas dan yakin terhadap terbenamnya matahari (maghrib/waktu berbuka). Jika masih ragu maka tidak boleh menyegerakan berbuka puasa. Disunnahkan juga berbuka puasa dengan kurma, jika tak ada kurma maka dengan air putih.

وَالثَّانِى تَأْخِيْرُالسَّحُوْرِ مَالَمْ يَقَعْ فِىْ شَكٍّ وَيَحْصُلُ السَّحُوْرُ بِقَلِيْلِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ

2. mengakhirkan sahur selama tak ada keraguan (datangnya waktu subuh) dan telah dihukumi sah sahurnya meski dengan sedikit makan dan minum.

Alvers, ucapkan alhmmdulillah jika sudah jelas..jika masih remang remang maka bisa minta penerangan...(bagian pln) hehe...                      
[14:38, 1/6/2017] +62 822-3416-7919: ~ sholatmu cermin hidupmu

من تعود على تأخير الصلاة رجل او إمراة
Barang siapa terbiasa mengakhirkan sholat, baik laki-laki maupun perempuan


فليتهيأ للتأخير في كُل أمور حياته
Maka bersiaplah ia terlambat dalam segala urusan kehidupannya !!
زواج ، وظيفة ، ذُرية ، عافية ، تكملة ، توفيق
Nikah, pekerjaan, keturunan, kesehatan, kemapanan, petunjuk
Hasan Albashri berkata :

إذَا هَانَت عَليكَ صَلاتك فَمَا الذي يَعزُ عَليـكْ ؟

Jika sholat saja sepele bagimu, maka adakah urusan yg penting menurutmu ?
بقدر ماتتعدل صلاتك تتعدل حياتك .
Seperti apa engkau merubah sholatmu, seperti itulah engkau merubah hidupmu
ألم تعلم أن الصلاة اقترنت بالفـلاح
Tidakkah engkau tahu bahwa sholat itu bergandengan dg kesuksesan
“حي على الصلاة حي على الفلاح”
"Marilah melakukan sholat, marilah meraih kesuksesan"
فكيف تطلب من الله التوفيق وأنت لحقه غير مجيب
Bagaimana mungkin engkau minta kesuksesan kepada Allah, sedangkan kamu tidak tunaikan hakNya
اللهم اجعلنا ممن يقيم الصلاة في وقتها ،،،

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang yg mendirikan SHOLAT BERJAMA'AH (di masjid) tepat pada waktunya.                      
[05:35, 2/6/2017] Gus Fathul Barri: Materi ke 7
NGAJI ONLINE KITAB FATHUL QARIB
BAB PUASA
PASAL: Kesunnahan dalam puasa

وَالثَّالِثُ تَرْكُ الْهُجْرِ اَيْ الْفُخْشِ مِنَ الْكَلَاَمِ الْفَاخِشِ فَيَصُوْنُ اَلصَّائِمُ لِسَانُهُ عَنِ الْكَذِبِ وَالْغِيْبَةِ وَنَحْوِ ذَالِكَ كَالشَّتْمِ وَإِنْ شَتَمَهُ اَحَدٌ فَلْيَقُلْ مَرَّتَيْنِ اَوْ ثَلَاثًا إِنِّىْ صَائِمٌ إِمَّا بِلِسَانِهِ كَمَا قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ الْاَذْكَارِ اَوْ بِقَلْبِهِ كَمَا نَقَلَهُ اَلرَّفِعِيُّ عَنِ الْأَئِمَّةِ وَاقْتَصَرَ عَلَيْهِ

3. meninggalkan perkataan kotor. Maka hendaklah orang yang berpuasa menjaga lisannya dari perkataan bohong, ghibah (gosip) dll. seperti mengumpat. Dan jika ada seseorang yang mengumpat pada org yg berpuasa maka hendaklah ia berkata 2 kali atau 3 kali dengan ucapan “ innii shoo`imun” (sesungguhnya saya sedang berpuasa). Boleh dg lisan saja seperti pendapat Al Imam nawawi rahimahullah pada kitab Al Adzkar atau dengan hatinya sebagaimana pendapat Al Imam Rofi’i dari para Imam.

Alvers, ucapkan alhmmdulillah jika sudah jelas..jika masih remang remang maka bisa minta penerangan...(bagian pln) hehe.

"KITA HARAM BERPUASA"

PUASA TERLARANG

وَيَحْرُمُ صِيَامُ خَمْسَةِ اَيَّامٍ : اَلْعِيْدَانِ اَيْ صَوْمُ يَوْمِ عِيْدِالْفِطْرِ وَعِيْدِالْأَضْحَى وَاَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَهِيَ اَلثَّلَاثَةُ اَلَّتِيْ بَعْدَيَوْمِ النَحْرِ

Diharamkan berpuasa pada 5 hari :
yang pertama dan kedua yaitu pada hari raya ‘idul fithri dan hari raya ‘idul adh-ha dan pada hari Tasyrik yaitu 3 hari setelah idul kurban.

وَيَكْرَهُ تَحْرِيْمًا صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ بِلَاسَبَبٍ يَقْتَضِيْ صَوْمَهُ وَاَشَارَالْمُصَنِّفُ لِبَعْضِ صُوَرِ هَاذَاالسَّبَبِ بِقَوْلِهِ اِلَّا اَنْ يُوَافِقَ عَادَةٌلَهُ فِيْ تَطَوُّعِهِ كَمَنْ عَادَتُهُ صِيَامُ يَوْمٍ وَإِفْطَارُ يَوْمٍ فَوَافَقَ صَوْمُهُ يَوْمَ الشَّكِّ وَلَهُ صِيَامُ يَوْمِ الشَّكِّ اَيْضًا عَنْ قَضَاءٍ وَنَذَرٍ. وَيَوْمُ الشَّكِ هُوَ يَوْمُ الثَّلاَثِيْنَ مِنْ شَعْبَانَ اِذْ لَمْ يَرَ اَلْهِلاَلُ لَيْلَتَهَا مِنَ الصَّحْوِ اَوْتَحَدَّثَ النَّاسُ بِرُؤْيَتِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ عَدْلٌ رَوَاهُ اَوْشَهِدَ بِرُؤْيَتِهِ صِبْيَانٌ اَوْعَبِيْدٌ اَوْفَسَقَهُ.

Dan diharamkan (makruh tahrim) berpuasa pada yaumus syak tanpa ada sebab, Yaitu:
1. adanya kebiasaan orang tersebut melakukan puasa sunnah, seperti kebiasaan puasa daud jika bertepatan dengan yaumus syak, maka boleh bagi orang tersebut berpuasa pada hari itu,
2. puasanya berupa qodho dan puasa nadzar.
YAUMUS SYAK
artinya : hari yang meragukan (sdh masuk ramadhan apa belum) maksudnya adalah hari ke 30 dibulan sya’ban
1. jika TIDAK TERLIHAT Hilal pada malam harinya padahal cuacanya terang (tak ada awan) sedang ada kabar orang yang telah melihat hilal akan tetapi tidak diketahui orang tsb adil atau tidaknya.
2. atau hilal terlihat oleh anak kecil, hamba sahaya atau orang fasiq. (Orang2 yg tertolak persaksiannya).

Keterangan :
Perbedaan MAKRUH TAHRIM dengan HARAM

والفرق بين كراهة التحريم والحرام مع أن كلا يقتضي الإثم أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس


Perbedaan antara makruh tahrim dan Haram yang kedua-duanya berakibat dosa
Makruh Tahrim : Ketetapan hukum yang berdasarkan dalil yang masih memungkinkan dita’wil (ditafsiiri)
Haram : Ketetapan hukum yang berdasarkan dalil yang tidak dapat lagi dita’wili baik berdasarkan alQuran, Hadits, Ijma ataupun Qiyas.
I’aanah at-Thoolibiin I/121

Alvers, ucapkan alhmmdulillah jika sudah jelas..jika masih remang remang maka bisa minta penerangan...(bagian pln) hehe.

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...