Batas Usia Pensiun PNS Berubah Menjadi 58
tahun
Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada hari Jumat (17/1/2014) mengeluarkan
surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.
Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang
telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditentukan, bahwa PNS diberhentikan
dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:
1). 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
1). 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Dalam Pasal
131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan,
bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan
penyetaraan:
1. Jabatan
eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan
Pimpinan Tinggi Utama;
2. Jabatan
eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3. Jabatan
eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4. Jabatan
eselon III setara dengan jabatan Administrator;
5. Jabatan
eselon IV setara dengan jabatan Pengawas;
6. Jabatan
eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Tanpa Melalui
Perpanjangan
Menurut surat
Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat
Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan
eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Dalam hal
terdapat PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi
Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal eselon I dan eselon II)
belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
telah ditetapkan karena batas usia pension 56 tahun atau lebih, dan
pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila tidak
diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun;
2. Apabila telah
diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun;
3. Apabila telah
diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan
pemberhentian dari jabatannya.
Dalam
hal terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena
mencapai batas usia pensiun 56 tahum atau lebij, dan pemberhetiannya ditetapkan
berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila
keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun
yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan
tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila
mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
2. Apabila
keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun
yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang
bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas
secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan
pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan
(apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
3. Dalam hal
terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan
Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas
atau masa persiapan pension, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
·
Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan
perundang-undangan;
·
Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih
bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak
berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pad saat
akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun;
·
Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan
tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas
permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian
Sumber : http://azharmind.blogspot.com/2014/01/batas-usia-pensiun-pns-berubah-menjadi.html#ixzz59979Ioiq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar