Kamis, 08 Maret 2018

Skema Baru Gaji PNS 2018 Golongan 3


Gaji Pokok PNS 2018 Golongan III

BKN akan mengadakan perubahan pada gaji PNS 2018 golongan 3. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengubah masa kerja dan golongan jadi tingkatan atau sistem grade. Skema yang paling baru ini telah masuk ke dalam RPP tentang gaji serta tunjangan bagi PNS. Pangkat PNS dan sistem gaji awalnya adalah golongan IA, yaitu kasta paling rendah, sedangkan kasta tertinggi ada pada golongan 4E. Namun, selanjutnya menggunakan grade 1 sampai grade 27. Pada sistem paling baru ini akan memperhitungkan kinerja atau kompetensi yang dihasilkan dan masa kerja.

Melalui sistem ini, kemudian gaji PNS 2018 golongan 3, dari masing-masing PNS dengan perbedaan masa kerja dan latar belakang pendidikan menjadi berbeda. Sebaliknya, aturan yang lama masih menyamaratakan, meskipun terdapat perbedaan dalam hal pendidikan dan masa kerja. Sistem tersebut akan resmi diberlakukan per 1 Januari tahun 2018. Berdasar pada UU nomor 5 th. 2014, gaji dari seorang PNS terdiri dari 3 komponen, diantaranya tunjangan kemahalan, gaji pokok, dan uang tunjangan. Sehingga, gaji pokok yang diterima seorang PNS memiliki perubahan rasio pada gaji paling rendah hingga gaji gaji paling tinggi.
Gaji pokok yang diterima oleh seorang PNS, tidak lagi disesuaikan dengan masa kerja, tetapi bergantung dari adanya beban kerja, risiko yang dihadapi, serta tanggung jawab. Sedangkan ketentuan saat ini, perbandingan dari gaji pokok yaitu 1 dibanding 3,7. Sebagai contoh, bila gaji pokok terendah dari seorang PNS sekitar Rp 1,2 juta, sehingga gaji pokok tertinggi yang didapatkan sebesar Rp 4,44 juta setiap bulan. Sementara itu, dengan adanya aturan terbaru tersebut, rasio berubah menjadi 1 dibanding 11,9. Dengan demikian, gaji pokok paling tinggi yang bisa dicapai sebesar Rp 14,3 juta setiap bulan. Implementasi dari mekanisme gaji PNS 2018 golongan 3 paling baru tersebut mulai dijalankan pada tahun 2018. Hal ini sebagai upaya untuk menunggu adanya kesiapan serta sosialisasi di daerah serta kesiapan dari anggaran yang ada di daerah pula.

Hampir tiap tahunnya, gaji PNS 2018 golongan 3 selalu mengalami adanya kenaikan yaitu 6%. Hal ini diikuti dengan adanya besaran inflasi dengan angka kisaran rata-rata adalah 5% setiap tahun. Dengan adanya penyesuaian pada besaran inflasi setiap tahunnya, maka kesejahteraan dari para PNS tidak akan terganggu. Dengan demikian, kinerjanya juga tidak akan mengalami gangguan. Namun, negara juga tidak memberikan secara cuma-cuma dalam hal meningkatkan kesejahteraan dari seorang PNS. Sebab, pihak pemerintah tetap memberikan tuntutan kerja semakin berat serta memerlukan penanganan dari ahli profesional. Setiap PNS akan diwajibkan untuk mampu menyediakan layanan terbaik dan juga maksimal pada rakyat dimana telah membayar gaji melalui pajak.

Sedangkan tunjangan kinerja dari PNS yang berdasar pada RPP mengenai fasilitas PNS, gaji, dan tunjangan yaitu mempunyai prosentase 5% dari total gaji PNS. Hal ini berlaku sama pada setiap instansi dari pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah. Sebagai contoh, referensi yang telah digunakan oleh pihak Menpan untuk tunjangan kinerja dari PNS pada Pemerintah Amerika di tahun 2015 adalah pada angka 3,34%. Sedangkan besar tunjangan kinerja ketika dilihat dari nilainya yaitu 5% dari jumlah gaji. Besaran tunjangan dari kinerja PNS juga ditentukan dengan adanya PP mengenai Penghasilan PNS. Pada jabatan fungsional dan jabatan administrasi, juga ikut mengalami kenaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...