Selasa, 20 Maret 2018

Istilah Gb, Mb, Kb, b dalam kuota Internet

Bagi sahabat yang kurang paham dengan isitilah GB (Giga Byte), MB (Mega Byte) dan KB (Kilo Byte), perhitungannya adalah 1GB = 1024 MB, sedangkan 1MB = 1024 KB, dan 1KB = 1024 Byte. Dengan begitu, sahabat bisa membandingkan atau komparasi harga-harga paket internet yang ditawarkan oleh jasa operator internet. Semisal operator A dan B memberikan penawaran dengan harga yang sama yaitu dengan Rp.25.000 akan mendapatkan Kuota 2000MB untuk operator A, sedangkan operator B akan mendapatkan kuota 2.5 GB yang sama-sama bisa digunakan 24 jam. Setelah sahabat bisa menghitung besarnya kuota, maka dapat disimpulkan bahwa operator B lebih murah dibandingkan dengan operator A, karena sama-sama harganya Rp.25.000 tapi operator B mendapatkan 2.5 GB atau 2500 MB yang artinya lebih banyak yang didapatkan dibandingkan menggunakan operator A yang hanya mendapatkan 2000 MB atau 2 GB. Sekarang sahabat sudah paham kan cara menghitung kuota internet? Kalau ada pertanyaan atau masukan dan saran, silahkan tulis komentar di kolom yang sudah disediakan. Semoga bermanfaat…. 

Jumat, 16 Maret 2018

Panggilan jihad Karya : Buya Hamka


Indonesia Know It Love It | Perjuangan dan Semangat Indonesia

Allahu Akbar Allahu Akbar Allah Allahu Akbar…
Kalam suci menyentuh kalbu berjuang..
maju serentak membela kebenaran..
untuk negara bangsa dan kemakmuran..
hukum Allah tegakkan..x2
Allahu Akbar Allahu Akbar Allah Allahu Akbar…

putera puteri islam harapan agama…
majulah serentak gemgamkan persatuan… kalam Tuhan..
mari kita memuji mari kita memuja.. x2
peganglah persatuan..kalam Tuhan..

Kalam suci menyentuh kalbu berjuang..
maju serentak mencapai kemenangan..
untuk negara bangsa dan keadilan..
Panggilan jihad hidupkan..x2
Allahu Akbar Allahu Akbar Allah Allahu Akbar…
....................................................
Pemuda pemudi islam bangunlah
panggilan jihad rampungkan..
wasiat Muhammad peganglah…
harta dan jiwa serahkan…
binalah persatuan.. sirnakan perpecahan.. . x2
persatuan ..kalam tuhan

kalam ilahi menuntut persatuan..

perpecahan meruntuhkan kekuatan...
pertikaian menguntungkan musuh tuhan ..
hanya iman tauhid dapat menyatukan.. .
tuntutan agama menjadi tujuan
panggilan jihad hidupkan … x2
Allahu Akbar Allahu Akbar Allah Allahu Akbar…
................................................
ulama pemimpin islam dengarlah…
demi agama sadarlah.. x2
hentikan pertikaian.. ciptakan perdamaian.. .x3
menuju persatuan, kalam tuhan


Haji Prawatasari, <b>Pejuang</b> Jampang yang Terlupakan (1 ...

Kamis, 08 Maret 2018

Skema Baru Gaji PNS 2018 Golongan 3


Gaji Pokok PNS 2018 Golongan III

BKN akan mengadakan perubahan pada gaji PNS 2018 golongan 3. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengubah masa kerja dan golongan jadi tingkatan atau sistem grade. Skema yang paling baru ini telah masuk ke dalam RPP tentang gaji serta tunjangan bagi PNS. Pangkat PNS dan sistem gaji awalnya adalah golongan IA, yaitu kasta paling rendah, sedangkan kasta tertinggi ada pada golongan 4E. Namun, selanjutnya menggunakan grade 1 sampai grade 27. Pada sistem paling baru ini akan memperhitungkan kinerja atau kompetensi yang dihasilkan dan masa kerja.

Melalui sistem ini, kemudian gaji PNS 2018 golongan 3, dari masing-masing PNS dengan perbedaan masa kerja dan latar belakang pendidikan menjadi berbeda. Sebaliknya, aturan yang lama masih menyamaratakan, meskipun terdapat perbedaan dalam hal pendidikan dan masa kerja. Sistem tersebut akan resmi diberlakukan per 1 Januari tahun 2018. Berdasar pada UU nomor 5 th. 2014, gaji dari seorang PNS terdiri dari 3 komponen, diantaranya tunjangan kemahalan, gaji pokok, dan uang tunjangan. Sehingga, gaji pokok yang diterima seorang PNS memiliki perubahan rasio pada gaji paling rendah hingga gaji gaji paling tinggi.
Gaji pokok yang diterima oleh seorang PNS, tidak lagi disesuaikan dengan masa kerja, tetapi bergantung dari adanya beban kerja, risiko yang dihadapi, serta tanggung jawab. Sedangkan ketentuan saat ini, perbandingan dari gaji pokok yaitu 1 dibanding 3,7. Sebagai contoh, bila gaji pokok terendah dari seorang PNS sekitar Rp 1,2 juta, sehingga gaji pokok tertinggi yang didapatkan sebesar Rp 4,44 juta setiap bulan. Sementara itu, dengan adanya aturan terbaru tersebut, rasio berubah menjadi 1 dibanding 11,9. Dengan demikian, gaji pokok paling tinggi yang bisa dicapai sebesar Rp 14,3 juta setiap bulan. Implementasi dari mekanisme gaji PNS 2018 golongan 3 paling baru tersebut mulai dijalankan pada tahun 2018. Hal ini sebagai upaya untuk menunggu adanya kesiapan serta sosialisasi di daerah serta kesiapan dari anggaran yang ada di daerah pula.

Hampir tiap tahunnya, gaji PNS 2018 golongan 3 selalu mengalami adanya kenaikan yaitu 6%. Hal ini diikuti dengan adanya besaran inflasi dengan angka kisaran rata-rata adalah 5% setiap tahun. Dengan adanya penyesuaian pada besaran inflasi setiap tahunnya, maka kesejahteraan dari para PNS tidak akan terganggu. Dengan demikian, kinerjanya juga tidak akan mengalami gangguan. Namun, negara juga tidak memberikan secara cuma-cuma dalam hal meningkatkan kesejahteraan dari seorang PNS. Sebab, pihak pemerintah tetap memberikan tuntutan kerja semakin berat serta memerlukan penanganan dari ahli profesional. Setiap PNS akan diwajibkan untuk mampu menyediakan layanan terbaik dan juga maksimal pada rakyat dimana telah membayar gaji melalui pajak.

Sedangkan tunjangan kinerja dari PNS yang berdasar pada RPP mengenai fasilitas PNS, gaji, dan tunjangan yaitu mempunyai prosentase 5% dari total gaji PNS. Hal ini berlaku sama pada setiap instansi dari pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah. Sebagai contoh, referensi yang telah digunakan oleh pihak Menpan untuk tunjangan kinerja dari PNS pada Pemerintah Amerika di tahun 2015 adalah pada angka 3,34%. Sedangkan besar tunjangan kinerja ketika dilihat dari nilainya yaitu 5% dari jumlah gaji. Besaran tunjangan dari kinerja PNS juga ditentukan dengan adanya PP mengenai Penghasilan PNS. Pada jabatan fungsional dan jabatan administrasi, juga ikut mengalami kenaikan.

Batas Usia Pensiun PNS


Batas Usia Pensiun PNS Berubah Menjadi 58 tahun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada hari Jumat (17/1/2014) mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.

Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditentukan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:
1). 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan, bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
1.      Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama; 
2.      Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 
3.      Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 
4.      Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator; 
5.      Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; 
6.      Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Tanpa Melalui Perpanjangan

Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal eselon I dan eselon II) belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pension 56 tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 
1.      Apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun; 
2.      Apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun; 
3.      Apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
 Dalam hal terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun 56 tahum atau lebij, dan pemberhetiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.      Apabila keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
2.      Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
3.      Dalam hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pension, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
·         Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
·         Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pad saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun;
·         Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

Rabu, 07 Maret 2018

Menambahkan alamat email alternatif pertama

Menambahkan alamat email alternatif pertama

  1. Masuk ke Akun Saya.
  2. Di bagian "Info pribadi & privasi", pilih Info pribadi Anda.
  3. Pilih Email berikutnya Lanjutan.
  4. Di samping "Email alternatif", pilih Tambahkan email alternatif. Masukkan alamat email milik Anda dan pilih Tambahkan.

Menambahkan alamat email alternatif lainnya

  1. Masuk ke Akun Saya.
  2. Di bagian "Info pribadi & privasi", pilih Info pribadi Anda.
  3. Pilih Email berikutnya Email alternatif.
  4. Pilih Tambahkan email lain. Masukkan alamat email milik Anda dan pilih Tambahkan.
Kami akan mengirimkan tautan verifikasi ke alamat email alternatif. Anda harus membuka email dan mengklik tautan agar dapat login ke akun dengan alamat email alternatif. Anda mungkin tidak langsung menerima email tersebut.
Jika Anda tidak menemukan pesan tersebut, lihat tips untuk menemukan email verifikasi atau meminta yang baru.

untuk mengaktifkan kembali akun gmail yang telah di nonaktifkan, kamu dapat mengikuti Opsi pemulihan akun
Untuk semua opsi, Anda harus melakukan hal berikut:
  1. Klik ikon roda gigi  di kanan atas.
  2. Pilih Setelan.
  3. KlikAkun.
  4. Klik Ubah opsi pemulihan sandi di bagian 'Ubah setelan akun'.
  5. Anda mungkin akan diminta memasukkan kembali sandi untuk membantu memverifikasi sandi dan melindungi akun Anda.
  6. Jika belum memiliki opsi pemulihan, klik Tambahkan alamat email/nomor telepon seluler pemulihan atau klik Edit di samping opsi pemulihan Anda saat ini untuk mengubahnya.
  7. Klik Simpan untuk membuat perubahan.
  8. Tutup jendela Akun Google menggunakan tombol Tutup yang ada di browser jika Anda belum ingin keluar dari Gmail.
Cara menggunakan opsi pemulihan yang ada, jika kamu tidak dapat masuk ke akun kamu
Untuk semua opsi, Anda harus melakukan hal berikut:
  1. Kunjungi laman pemulihan sandi.
  2. Masukkan nama pengguna.
  3. Klik Kirim.
  4. Jika nama pengguna Gmail Anda diterima, sebuah CAPTCHA (huruf dalam gambar kabur) akan muncul. Ketikkan huruf tersebut pada kotak kosong yang ada di bawahnya.
  5. Klik Kirim.
Untuk dihubungi melalui:
  1. Pilih tombol radio yang menyatakan ‘Email ke *****@****.com'.
  2. Google akan mengirimkan email secara otomatis ke alamat email pemulihan Anda.
  3. Masuk ke akun alamat email sekunder Anda dan ikutilah petunjuk yang ada di pesan tersebut.
CATATAN: Jika Gmail mengirimkan email verifikasi dan Anda tidak menerimanya, pesan itu mungkin terdeteksi filter spam atau pesan massal yang ada di sistem email pemulihan. Coba periksa folder Spam atau Massal untuk pesan dari account-reco...@google.com untuk melihat apakah emailnya memang terfilter ke folder tersebut.
  1. Pilih tombol radio yang menyatakan ‘Pesan teks ke ********XX'.
  2. Pesan teks yang berisi kode setel ulang sandi akan dikirimkan ke ponsel Anda.
  3. Masukkan kode setel ulang sandi ke laman Kode verifikasi pesan teks.
Jika Anda tidak dapat menggunakan opsi pemulihan yang sudah ada di laman bantuan sandi, klik Saya tidak lagi memiliki akses ke dan Anda akan diberi rangkaian pertanyaan untuk memverifikasi bahwa Andalah pemilik akun.
Kami sengaja mengajukan pertanyaan yang sulit untuk memverifikasi identitas Anda. Jawab sebanyak mungkin pertanyaan, dan pastikan Anda menjawabnya dengan tepat. Jika tidak yakin dengan sebuah jawaban, sediakan tebakan terbaiknya. Hal ini juga akan membantu Anda untuk mengirimkan jawaban dari komputer yang telah Anda gunakan di masa lalu

Gaji PNS terbaru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menggodok konsep usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Seperti dilansir tempo, Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan rencana kenaikan gaji tersebut belum ada. Saat ini, kata dia, yang diberlakukan adalah reward and punishment atas catatan kinerja para PNS.

Pada tahun ini, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagai acuan untuk menentukan nominal gaji PNS.

Jika melihat dari lampiran tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi gaji Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi adalah Golongan ID dengan gaji Rp 2.558.700.

Kemudian PNS golongan IIA paling rendah menerima gaji Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, menerima gaji Rp 3.638.200.

untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800.

Terakhir, golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya mengatakan pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga.

Selain itu, pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018. (*)

Minggu, 04 Maret 2018

REM RODA KEHIDUPAN



Pada suatu hari sepasang suami isteri kaya sedang makan bersama di rumahnya. Tiba-tiba pintu rumahnya diketuk seorang pengemis. Melihat keadaan pengemis itu, si isteri merasa terharu dan dia bermaksud hendak memberikan sesuatu.

Tetapi sebelumnya sebagai seorang wanita yang patuh kepada suaminya, dia meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya, "Suamiku, bolehkah aku memberi makanan kepada pengemis itu ?".

Rupanya suaminya memiliki karakter berbeda dengan wanita itu. Dengan suara lantang dan kasar dia menjawab, "Tidak usah! usir saja dia, dan tutup kembali pintunya!" Si isteri terpaksa tidak memberikan apa-apa kepada pengemis tadi sehingga dia berlalu dengan kecewa.

Hari demi hari berlalu, perdagangan lelaki itu jatuh bangkrut. Kekayaannya habis dan ia menderita banyak hutang. Selain itu, karena ketidakcocokan sifat dengan isterinya, rumah tangganya menjadi berantakan sehingga terjadilah perceraian.

Tidak lama sesudahnya bekas isteri yang bangkrut itu menikah lagi dengan seorang pedagang kaya dikota dan hidup berbahagia. Pada suatu ketika wanita itu sedang makan dengan suaminya (yang baru), tiba-tiba ia mendengar pintu rumahnya diketuk seseorang. Setelah pintunya dibuka ternyata tamu tak diundang itu adalah seorang pengemis yang sangat mengharukan hati wanita itu. Maka wanita itu berkata kepada suaminya, "Wahai suamiku, bolehkah aku memberikan sesuatu kepada pengemis ini?". Suaminya menjawab, "Berikanlah makan  pengemis itu dengan daging ayam seperti yg kita makan!".

Setelah memberi makanan kepada pengemis itu isterinya masuk kedalam rumah sambil menangis. Suaminya dengan perasaan heran bertanya kepadanya, "Mengapa engkau menangis? apakah karena aku menyuruhmu memberikan daging ayam kepada pengemis itu?".

Wanita itu menggeleng halus, lalu berkata dengan nada sedih, "Wahai suamiku, aku sedih dengan perjalanan takdir yang sungguh menakjubkan hatiku. Tahukah engkau siapa pengemis yang ada diluar itu ?............ Dia adalah suamiku yang pertama dulu."

Mendengar keterangan isterinya demikian, sang suami sedikit terkejut, tapi segera ia balik bertanya, "Dan, tahukah engkau siapa aku yang kini menjadi suamimu ini?..................
Aku adalah pengemis yang dulu diusirnya!".

Roda hidup selalu berputar. Anda tidak akan pernah tahu posisi Anda akan diatas atau di bawah.

Cerita ini diambil dari:
"Syarah Ratib Alhaddad'
Karya AlHabib Alawi bin Ahmad bin Hasan bin Abdulloh bin Alawi Al Haddad.

Renungan :
"Jangan Bersikap Sombong ketika berada di ATAS apalagi tidak sedang berada di ATAS.
Tebarkan perbuatan baik dimana - mana maka anda akan menerima balasannya"
Aamiin..

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...