Jumat, 09 Juni 2017

SYARIAT IMSAK, PUASA YAUMUSSAKK, KIFARAT PUASA

SYARIAT IMSAK

Diriwayatkan dari Anas RA bahwasannya Zaid bin Tsabit RA berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat”. Aku (Anas RA) bertanya kepada Zaid bin Tsabit RA: Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?. Zaid RA menjawab : Kira-kira (membaca) 50 ayat (Al-Qur’an) ”. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Di bulan ramadhan yang penuh berkah ini terkadang ternoda dengan kajian-kajian yang bernada menyalahkan bahkan memperolok-olok golongan yang tidak sepaham dalam satu permasalahan.

Di antaranya adalah masalah imsak. Banyak artikel bahkan video dari mereka yang kontra terhadap masalah imsak dimana mereka mengatakan bahwa konsep imsak bertentangan dengan ajaran Nabi, sehingga divonis sebagai bid’ah bahkan ada artikel yang berisi ajakan melawan konsep imsak dengan judul “Ayo Makan Sahur Saat Imsak”.

Saya pribadi melihatnya hal ini sebagai kesalah pahaman karena istilah imsak di kalangan masyarakat yang mentradisikannya  adalah bermakna anjuran (kesunnahan imsak) bukan sebuah imsak yang diwajibkan. Memang, Imsak secara bahasa adalah menahan diri dan dalam ibadah puasa imsak berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa.

Imsak yang populer dalam jadwal imsakiyah bermakna  waktu terbaik untuk mengakhiri sahur atau dengan kata lain sunnahnya berhenti dari makan sahur. Jadi dengan pengertian ini sama sekali berbeda dengan konsep batas awal berpuasa yang disalah pahami oleh mereka.

Tradisi imsak (atau sengaja saya tulis dalam judul sebagai syariat imsak untuk menegaskan shahihnya dalil yang menjadi landasannya) bermula dari hadits utama diatas dimana Rasulullah SAW menyudahi sahur dan selanjutnya berdiri untuk melakukan shalat yang mana jarak antara adzan dan akhir sahur Nabi SAW adalah sekira (membaca al-Qur’an sebanyak) 50 ayat. Dalam Bab perkiraan berapa lama waktu antara sahur dan shalat fajar, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :

قوله : ( باب قدر كم بين السحور وصلاة الفجر ) أي : انتهاء السحور وابتداء الصلاة
Ucapan Imam Bukhari: (bab kira-kira berapa lama antara sahur dan shalat fajar) itu maksudnya adalah berakhirnya sahur dan memulai sholat. [Fathul Bari]

Maka berhenti makan sahur saat waktu imsak tiba justru adalah teladan dari Nabi ﷺ dan bukan malah sebaliknya “Ayo Makan Sahur Saat Imsak”. Imam Nawawi menjelaskan:
ويجوز أن يأكل ويشرب ويباشر الي طلوع الفجر لقوله تعالى
"Dan diperbolehkan makan, minum dan menggauli istri sampai terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian) dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukkalian, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." [QS Al-Baqarah : 187] [Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab]

Maksud dari kata "Benang Putih" dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Adiy bin Hatim RA, ia berkata: "Ketika turun ayat; "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin Hatim berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang." Maka Rasulullah SAW pun bersabda:
«إِنَّ وِسَادَتَكَ لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ اللَّيْلِ، وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
"Bantalmu itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan (benang putih) adalah cahaya siang." [HR Muslim]

Lebih lugasnya, dalam Tafsir Jalalain disebutkan : Maksud dari fajar dalam ayat di atas adalah fajar shadiq. [Tafsir Jalalain]

Adapun waktu imsak yang diperkirakan selama "10 menit" sebelum adzan shubuh dikumandangkan adalah ijtihad para ulama', sebab dalam hadits tersebut hanya dijelaskan bahwa perkiraan waktu selesai sahur sampai sholat shubuh kira-kira membaca 50 ayat al-qur'an.

Oleh karenanya, Imsak adalah salah satu bentuk kehati-hatian agar ketika kita sahur tidak “off side” masuk dalam waktu yang sudah dilarang untuk makan dan minum sehingga mengakibatkan puasa kita tidak sah. Adapun hadits yang berbunyi :
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) ada di tanganya, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya (menyelesaikan makannya). ”[HR Abu daud]
Maka al-Khatthabi berpendapat sebagai berikut : pertama, Adzan yang dimaksud adalah adzan yang dikumandangkan oleh bilal yaitu adzan pertama (sebelum subuh). Rasul SAW bersabda :
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” [HR. Bukhari]
Atau kedua, sebagai adzan subuh. Jika seseorang meragukan datangnya subuh ketika adzan dikumandangkan sehingga ia tidak berkeyakinan waktu subuh telah tiba karena semisal adanya mendung yang menyelimuti langit saat itu maka ia tetap boleh menyantap makan sahurnya. Hal ini dikarenakan jika sudah yakin fajar tiba maka ia tidak butuh lagi menunggu adzan subuh untuk menyudahi sahurnya. [Aunul Ma’bud] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka wawasan keagamaan kita sehingga menjadi orang yang toleran dan tidak gegebah menyikapi perbedaan.

Salam Satu Hadith,
DR. H. Fathul Bari Badruddin


                       
PUASA YAUMUSSAKK


Ass wr wb

Mohon dijelaskan batasan bisa dikatakan sebuah kebiasaan dalam puasa sunnah hingga dia boleh berpuasa pada hari syak..
Matur sembah nuwun

JAWAB

Wss wr wb
Batasannya adalah sbb:

قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لوِرْد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالاثنين فصادف ما بعد النصف، أو نذر مستقر في ذمته، أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة،
Kalangan Syafiiyyah berpendapat : Haram puasa diseparuh akhir dari bulan sya'ban yang didalamnya terdapat hari syak (tanggal 30 sya'ban) kecuali bagi orang yang membiasakan diri berpuasa seperti biasa menjalani puasa DAHR (puasa sepanjang tahun kecuali pada dua hari hara dan hari-hari tasyriq/tanggal 11, 12,13 dzul hijjah), puasa DAUD, puasa dihari-hari tertentu seperti senin kamis kemudian kebiasaannya bertepatan dengan hari diseparuh akhir bulan sya'ban, atau puasa nadzar yang dalam tanggungannya, puasa qadha sunat atau wajib, puasa kaffaarat.

Referensi
[Alfiqh al-Islam wa adillatuhu III/19].                      



NGAJI ONLINE KITAB FATHUL QARIB

BAB PUASA
KIFARAT PUASA

وَمَنْ وَطِئَ فِيْ نَهَارِرَمْضَانَ حَالَ كَوْنِهِ عَامِدًا فِيْ الْفَرِجِ وَهُوَ مُكَلَّفٌ بِالصَّوْمِ وَنَوَى مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ اَثِمٌ بِهَذَالْوَطْئِ لِاَجْلِ الصَّوْمِ، فعَلَيْهِ اَلْقَضَآءُ وَالْكِفَارَةُ
Barang siapa yang melakukan persetubuhan disiang hari bulan romadhon dg disengaja pada farji sedangkan ia terkena taklif (hukum wajib) puasa serta telah berniat pada malam harinya dan ia berdosa disebabkan melakukan persetubuhan karena (melanggar) kemuliaan puasa, maka WAJIB baginya mengqodho puasa dan membayar kifarat.

وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ سَلِيْمَةٍ مِنَ الْعُيُوْبِ اَلمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْهَا فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَوْمَهُمَا فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا اَوْ فَقِيْرًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ اَيْ مِمَّا يُجْزِءُ فِيْ صَدَقَةِ الْفِطْر
Maksud kifarat disini yaitu
1. memerdekakan hamba sahaya (budak) mukmin. Dan menurut sebagian versi cetakan kitab : yang selamat dari ‘aib yang mengganggu amal dan pekerjaan.
2. Jika ia tidak menemukan budak tersebut, maka wajib baginya berpuasa 2 bulan berturut-turut,
3. jika tidak kuasa untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut maka wajib memberi makan kepada 60 orang miskin atau orang faqir tiap-tiapnya 1 mud (675 gram) dari makanan pokok yg dikeluarkan pada zakat fitrah.

ِ فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْجَمِيْعِ اِسْتَقَرَّتْ اَلْكِفَارَةُ فِيْ ذِمَّتِهِ فَإِذَا قَـدَرَ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى خَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِ الْكَفَارَةِ فَعَلَهَا.
Jika ia tak kuasa membayar smua tiga hal diatas itu MAKA kifarat menjadi tanggungan orang tersebut dan jika setelah itu, ia kuasa melakukan salah satu dari 3 kifarat diatas maka lakukanlah kifarat tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...