Senin, 28 November 2016

AWAS, Revisi Undang-Undang ITE Sudah berlaku hari ini!



Liputan6.com, Jakarta - Pada 27 Oktober 2016, rapat paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian, 30 hari setelah disahkan, revisi UU ITE yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya itu pun mulai berlaku mulai Senin, 28 November 2016.

Pengguna internet kini diminta berhati-hati dalam mengunggah status, foto, video dan lain-lain.
Tak hanya mengunggah, mendistribusikan konten yang dianggap mencemarkan nama baik, menebar kebencian, serta ancaman dan kekerasan pun berpotensi untuk terjerat sanksi hukum.
Warganet pun beramai-ramai membicarakan tentang topik UU ITE di dunia maya. Salah satunya adalah melalui jejaring sosial Twitter yang sampai saat ini menjadi salah satu trending topic.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (28/11/2016), UU ITE jadi salah satu topik terhangat yang paling banyak dibicarakan di situs besutan Jack Dorsey itu.
Beberapa cuitan dari pengguna tampak memberi tanggapan tentang UU ITE yang diberlakukan. Pemilik akun @aguscaksono1 misalnya, mempertanyakan apakah mengeblok seseorang di Facebook berpotensi terkena UU ITE
Ada juga yang menyebutkan guyonan mengenai aktivitas di internet yang harusnya dikenakan UU ITE. Seperti kata pemilik akun @Asri1207 yang beranggapan, pengguna internet yang menanyakan kapan nikah patut dijerat UU ITE.
Ada pula yang justru jadi malas nge-tweet gara-gara UU ITE diberlakukan
Apapun pendapat kamu tentang UU ITE, satu hal yang perlu dilakukan adalah selalu mempertimbangkan saat hendak mengunggah konten atau membagikan informasi di media sosial.

Berlakunya revisi UU ITE ini membuat berbagai pihak mengingatkan pengguna internet dan media sosial untuk berhati-hati saat berada di dunia maya.Untuk itu, pengguna internet wajib tahu apa saja poin penting dalam perubahan UU ITE yang disahkan DPR pada 27 November 2016. Berikut beberapa poin perubahan revisi UU ITE yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Senin (28/11/2016).


1. Menurunkan ancaman pidana dan denda Dengan berlakunya revisi UU ITE per hari ini, ada dua ancaman pidana yang diturunkan.Pertama, terkait dengan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, denda pun diturunkan dari maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal Rp 750 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat 3.Selanjutnya adalah ancaman pidana terkait pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (dijelaskan dalam Pasal 29 UU ITE) dengan pidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Sebelumnya ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.


2. Dokumen elektronik sebagai bukti hukum
Salah satu perubahan dalam revisi UU ITE adalah penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai keberadaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Salah satu perubahan dalam revisi UU ITE adalah penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai keberadaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.


3. Penambahan ayat baru pada Pasal 40.
Dalam revisi UU ITE yang disahkan 27 Oktober 2016, peran pemerintah diperkuat. Tujuannya adalah memberi perlindungan dari segala gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Kewenangan tambahan itu disisipkan dalam Pasal 40.
Dalam revisi UU ITE yang disahkan 27 Oktober 2016, peran pemerintah diperkuat. Tujuannya adalah memberi perlindungan dari segala gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Kewenangan tambahan itu disisipkan dalam Pasal 40.Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.Selain itu, pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum.


4. Penambahan ketentuan tentang Hak Untuk Dilupakan
Tambahan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 26. Artinya, seseorang boleh mengajukan penghapusan konten atau informasi tak benar tentang dirinya yang dipublikasikan di masa lalu.
Tambahan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 26. Artinya, seseorang boleh mengajukan penghapusan konten atau informasi tak benar tentang dirinya yang dipublikasikan di masa lalu.Misalnya saja, saat seorang dibuktikan tidak bersalah di pengadilan, ia berhak meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi atau berita yang salah di internet.Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan mengenai right to be forgotten ini yang nantinya tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...