Pemerintah Hati-hati Mau Pangkas PNS
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PAN-RB siap menjalankan rencana pemangkasan atau rasionalisasi 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 2019. Setiap tahunnya, PNS yang dikurangi sekitar 300 ribu PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menyatakan, pelaksanaan rasionalisasi PNS diagendakan mulai pada 2017 sampai 2019. Pemerintah akan mengurangi 1 juta PNS dari jumlah saat ini 4,5 juta PNS menjadi tinggal 3,5 juta PNS di 2019.
"Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program rasionalisasi ini," kata Herman dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dia mengaku, pemerintah akan menjalankan pemangkasan 1 juta PNS secara cermat dan melihat hasil pemetaan PNS yang rencananya dimulai pada 2016. "Pelaksanaan rasionalisasi akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan 2019, serta berlanjut sampai dengan 2024," ujar dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menyatakan, pelaksanaan rasionalisasi PNS diagendakan mulai pada 2017 sampai 2019. Pemerintah akan mengurangi 1 juta PNS dari jumlah saat ini 4,5 juta PNS menjadi tinggal 3,5 juta PNS di 2019.
"Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program rasionalisasi ini," kata Herman dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dia mengaku, pemerintah akan menjalankan pemangkasan 1 juta PNS secara cermat dan melihat hasil pemetaan PNS yang rencananya dimulai pada 2016. "Pelaksanaan rasionalisasi akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan 2019, serta berlanjut sampai dengan 2024," ujar dia.
Herman menambahkan, ruang lingkup pemetaan PNS, meliputi Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk tahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel.
Selanjutnya, sambung Herman, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi dalam 4 kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.
Rekomendasinya, tambah Herman, bagi PNS yang masuk kuadran 1 diarahkan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.
"Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," ujar Herman.
Dia bilang, terhadap kelompok PNS yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiun dinikan atau melalui skema golden shake hand atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk di redistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
"Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi," tutur Herman. (Fik/Ahm)
Selanjutnya, sambung Herman, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi dalam 4 kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.
Rekomendasinya, tambah Herman, bagi PNS yang masuk kuadran 1 diarahkan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.
"Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," ujar Herman.
Dia bilang, terhadap kelompok PNS yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiun dinikan atau melalui skema golden shake hand atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk di redistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
"Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi," tutur Herman. (Fik/Ahm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar