GURU DIGAJI 3 KALI LIPAT
Mulai tahun depan, dapat dipastikan bahwa guru akan mendapatkan gaji 3 kali lipat, tapi........ bukan semua tenaga guru yang mendapatkan gaji sebesar itu, tetapi guru yang terdaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Guru Garis Depan ( CPNS GGD), Di samping itu, status mereka akan resmi menjadi CPNS dengan SK pengangkatan dengan Tertanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Januari 2017.
Saat ini tenaga calon guru GGD tersebut sedang dalam proses Pemberkasan.
dalam tugasnya, calon pahlawan pendidikan tersebut akan bertugas di wilayah-wilayah terdepan, wilayah yang sangat minim atas tenaga guru selama ini, sehingga wajarlah kalo mereka mendapatkan perhatian yang "Lebih" dibanding dengan yang bertugas di wilayah-wilayah pada umumnya.
gaji apa saja kok sampai 3 kali lipat itu..?
1. Gaji Pokok sebagai CPNS, ya sekitar 80% dari gaji pokok PNS
2. Gaji Tunjangan Daerah Khusus.
3. Gaji Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar