PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TERKAIT PERNYATAAN BASUKI TJAHAYA PURNAMA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TERKAIT PERNYATAAN BASUKI TJAHAYA PURNAMA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27
September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang,
kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan.
Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi
bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka,
dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis
Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan
sebagai berikut:
1. Al-Quran surah
al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan
Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan
non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat
51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah
al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat
51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin
adalah sebuah kebohongan, hukumnya
haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil
surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai
pemimpin adalah
penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan
Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2)
menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan
beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan
Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan
tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang
melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta
penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan
hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan
rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap
penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan
aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak
hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan
kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar