Senin, 21 November 2016

KLARIFIKASI MCW TENTANG “58 PUNGUTAN LIAR”

KLARIFIKASI MCW TENTANG “58 PUNGUTAN LIAR”


30 Oktober 2016,- Minggu-minggu ini terjadi perbincangan yang cukup ramai hingga viral di media sosial, tentang “58 Jenis Pungli di Sekolah” yang dalam paragraf terakhir dikeluarkan oleh Malang Corruption Watch dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan(padahal kami tidak pernah mengeluarkan hal tersebut ke Medsos). Sehingga muncul kesan dan pandangan publik bahwa MCW tidak mendukung pengembangan sekolah, sekolah yang berkualitas,inovasi sekolah dan memungkinkan sekolah tidak berkembang dan maju. Maka dari itu.
Kami berniat untuk menjelaskan kepada publik tentang informasi yang sedang viral tersebut, sekaligus menjelaskan masalah pungli yang dibiarkan terjadi oleh aparat penegak hukum, dan baru bergerak tatkala Presiden Jokowi membentuk tim Satgas Saber Pungli.
Keresahan Publik dan Pungutan Liar
Malang Corruption Watch merupakan salah satu dari entitas organisasi masyarakat sipil yang ada di Malang. Sampai saat ini kami terus berkomitmen untuk memperkuat posisi tawar publik, agar dapat mengawal setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, khususnya kebijakan publik yang dibuat di Malang Raya.
Komitmen untuk mengawal kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah di Malang Raya telah menjadi tugas utama, Pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan penyedia layanan publik harus dan wajib memberikan secara baik merupakan salah satu perhatian MCW bersama simpul warga.
Sejak tahun 2000, MCW bersama simpul-simpul warga yang resah akan kualitas pelayanan yang buruk, praktik pungutan yang merajela dalam sektor pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan).Adapun upaya-upaya yang kita lakukan dalam rangka mendorong tata perbaikan pelayanan publik adalah :
Pertama, membuka posko pengaduan pelayanan publik. Posko pengaduan yang diinisiasi oleh MCW bersama FMPP merupakan wujud dan upaya untuk mendata tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Kedua, Mereview peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah (Kota Malang, Kab Malang dan Kota Batu). Review yang MCW lakukan bersama warga tidak lain untuk melihat dan mengklarifikasi apakah maraknya pungutan liar yang terjadi diakibatkan oleh peraturan daerah yang lemah dan memberikan peluang pungli untuk dilakukan.
Ketiga, Mereview kebijakan anggaran pemerintah daerah, review kebijakan anggaran pemerintah daerah untuk sektor pendidikan merupakan sebuah cara untuk mengetahui, apakah pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat UUD, UU Sisdiknas, dan aturan yang lain. Namun, yang terjadi anggaran pendidikan pada tahun 2000-2013, belum menjawab kebutuhan anggaran pendidikan secara maksimal.
Keempat, Membangun pertemuan dengan para pemangku kebijakan dalam rangka memberikan masukan. Meski dalam praktiknya, Diknas pada saat itu sangat tertutup dan jarang bisa diajak untuk koordinasi, akhirnya masalah tersebut mengendap dan DPRD Kota Malang juga belum bisa bekerja maksimal untuk menyelesaikan masalah tersebut (hanya bisa menyelesaikan yang sifatnya kasuistis).
Kelima, Pertemuan warga dan simpul. Pertemuan warga tidak lain merupakan sebuah upaya MCW untuk mengajak dan memberikan pendidikan kritis kepada warga, bahwa pelayanan public dasar adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, termasuk pendidikan yang berkualitas. Hanya saja, walimurid sering diajak memaknai partisipasi dalam sekolah untuk memberikan uang, membayar, menyumbang. Walimurid dan publik seperti donator sekolah jika sekolah mau maju dan berkembang (Pelayanan publik berubah seperti pasar)
Pungutan Liar dan Buku Panduan Advokasi Pendidikan
Pungutan liar di sektor pelayanan publik merupakan masalah lama, yang mungkin saat ini ada banyak perubahan bentuk dan jenisnya, karna sifat dari masalah pungutan liar itu akan mengalami perubahan bentuk dan jenis sesuai dengan peluang dan celah yang ada. Pungutan Liar merupakan masalah lama, pungutan terus terjadi dan masyarakat terbiasa menerima dan melakukan, akhirnya pungutan liar menjadi lumrah dan kalau tidak melakukan seperti janggal.
Dalam kajian korupsi dan beberapa literasi antikorupsi, pungutan liar pada dasarnya sama dengan uang pelicin.Dalam konteks korupsi, pengutan liar sebenarnya masuk dalam domain tindak pidana korupsi, dan UU antikorupsi kita telah memasukkan unsur pungli sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Dalam beberapa literasi dan kajian tentang korupsi, pungutan liar merupakan pola atau bentuk dari “Pitty Corruption” (yaitu korupsi kecil atau dalam bahasa lain disebut sebagai) “Corruption by Need” (lihat Jeremy Pope et.al ) Maka, untuk kepetingan dokumentasi dan kampanye kepada publik.
MCW bersama simpul warga berinisiatif untuk membukukan semua proses advokasi pendidikan yang dilakukan, sehingga kemudian kita membuat buku yang berjudul
“Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan” Buku yang sudah beredar dan hampir semua diberikan kepada publik, bertujuan untuk menjelaskan bahwa ada setumpuk masalah sektor pendidikan mulai dari, penyelenggaran pendidikan, regulasi pendidikan, penyedian anggaran pendidikan, dan termasuk *“47 tarikan atau pungutan liar ” bukan *“ 58 jenis pungli di Sekolah”sebagaimana beredar di ruang publik saat ini.
Adapun tujuan utama buku tersebut dibuat adalah :
Mendokumentasikan semua proses advokasi pendidikan, sehingga semua dapat menjadi media pembejaran kepada publikMenyampaikan kepada publik bahwa ada pengaduan tentang pelayanan pendidikan di sekolah, salah satu bentuknya adalah pungutan liar. Hasil pengaduan tersebut, ditelaah, dikaji dan dikualifikasi tentu apakah itu pungli atau bukan( tetapi semua data memang menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pungutan tersebut benar adanya pada tahun-tahun tersebut.MCW bersama FMPP menginginkan temuan (47 jenis tarikan yang dimasukkan pungutan liar) sebagai masukan kepada pengambil kebijakan (Walikota,DPRD,Diknas, Sekolah) untuk mulai berbenah. Secara khusus pemerintah daerah agar menambah alokasi anggaran di sektor pendidikan berbasis pada kebutuhan sekolah, dengan harapan para penyelenggara sekolah tidak menutupi kebutuhan tersebut melalui jalur-jalur yang tidak diperbolehkan oleh UU/aturan yang ada, seperti melakukan (pungutan liar) dengan beberapa bentuk dan jenisnya,Buku tersebut sebagai informasi kepada publik, agar bisa memberikan masukan atau mengingatkan bahwa pendanaan pendidikan (khususnya Negeri), menurut UUD, UU Sisdiknas dan beberapa aturan turunannya, anggaran-anggaran pendidikan adalah kewajiban pemerintah, sehingga wajib dan dibiayai dan dijamin oleh pemerintah daerah.
Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjual belikan. Sehingga jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan. Maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah.
Kami tegaskan, bahwa:
Malang Corruption Watch dan para pegiat pendidikan, tidak anti pengembangan sekolah, pembangunan sekolah, peningkatan kualitas sekolah. Malahan kita terus bergerak untuk meminta DPRD/Walikota/Diknas, kepala sekolah, dan masyarakat agar alokasi anggaran pendidikan untuk ditingkatkan berdasarkan kebutuhan sekolah, dan dengan basis pemetaan kebutuhan yang partisipatif, terbuka, dan akuntable kepada publikMalang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, tidak pernah mempublikasikan “58 jenis pungli di Sekolah” melalui media social (Whatassup, Facebook, dll) sebagaimana beredar dan viral saat ini.Berdasarkan data yang kami munculkan sebagaimana tertera di buku“ Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan” ada “47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke MCW pasa masa waktu sebagaimana dijelaskan di atasSampai saat ini, Malang Corruption Watch dan jaringannya masih membuka posko pengaduan sektor pelayanan public, termasuk masalah pungutan liar yang terjadi pada sektor-sektor tersebut.Kami meminta kepada tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar
Penutup
Advokasi dan kampanye pelayanan publik yang berkualitas, termasuk melawan PUNGUTAN LIAR bukan hal yang baru bagi kami, sebelum ada program memberantas PUNGLI, kami sudah bergerak jauh dan bahkan meminta aparat penegak hukum untuk bekerja menyelesaikan masalah tersebut, Hanya sayang sekali,pemberantasan PUNGLI baru saat ini terjadi. Bagi kami, Operasi Pungli bukan hal luar biasa dan lumrah saja. Tentu hal tersebut merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan politik dan hukum bekerja sesuai dengan fungsinya.
Kontak Person
Zainuddin
Koordinator Badan Pekerja
Malang Corruption Watch
085235758627

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...