JAKARTA, KOMPAS.com
— Kenaikan uang muka mobil pejabat negara dipastikan batal. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya, turun kemarin. Tinggal menunggu pengundangan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2015).
Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Adapun dalam Perpres 29/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Keputusan Jokowi membatalkan Perpres 29/2015 adalah buntut dari banyaknya penolakan yang dilakukan berbagai pihak atas kenaikan uang muka mobil ini. Saat menandatangani perpres itu, Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.
Jokowi merasa, kenaikan ini tidak tepat lantaran masyarakat sedang terlilit kondisi ekonomi yang serba sulit. Dia pun sempat menyalahkan kementerian yang seharusnya bisa mengkaji baik buruknya keputusan. Dalam pembuatan perpres ini, kementerian yang melakukan kajian adalah Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyebutkan bahwa permintaan kenaikan ini datang dari Ketua DPR Setya Novanto. Mulanya, DPR meminta agar uang muka naik menjadi Rp 250 juta. Namun setelah dikaji dan ditetapkan Kementerian Keuangan, (uang muka) menjadi Rp 210,89 juta.
Ketua DPR Setya Novanto mengakui bahwa ia telah mengusulkan kenaikan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara. Menurut dia, usul tersebut tidak muncul secara tiba-tiba dan sudah melalui berbagai proses panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar