Sabtu, 19 November 2016

ZIARAH KE MAKAM WALI HUKUMNYA "HARAM" ?

BENARKAH ZIARAH KE MAKAM WALI  HUKUMNYA "HARAM" ? 

Akhir-akhir ini banyak sekali ummat yang di "bikin" bingung dengan status hukum ziarah makam para wali.
Namun biar kita tidak bingung, mari kita pahami ungkapan dari pendapat dari ulama' yang tidak ada seorangpun ahli hukum yang "mencelanya".
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata :


و سئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمان معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كثيرة كاختلاط النساء بالرجال و اسراج السرج الكثيرة و غير ذلك
فأجاب بقوله
زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة و كذا الرحلة اليها


Artinya: " Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, semoga Allah meridhoinya, ditanya tentang hukumnya ziarah ke makam para wali pada zaman (waktu) yang telah ditentukan serta mengadakan perjalanan untuk tujuan berziarah ke sana, apakah hukumnya boleh? Padahal di sisi makam tersebut berkumpul banyaknya mafsadat (kerusakan), seperti bercampurnya kaum wanita dan kaum laki-laki, menyalanya banyak lampu, dan sebagainya.
Kemudian beliau (Imam Ibnu hajar Al-Haitami) menjawab dengan ucapannya: Ziarah ke makam para wali itu merupakan sebuah bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hukumnya disunnahkan. Begitupula, mengadakan perjalanan untuk tujuan berziarah ke makam-makam mereka ".
[Al-Fatawi Al-Kubra Al-Fiqhiyyah]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...