Senin, 16 Januari 2017

10 KRITERIA ALIRAN SESAT







Aliran Sesat
            Aliran atau kelompok sesat adalah paham atau pemikiran yang dianut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan MUI menyimpang berdasarkan dalil syar’i.
            Penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok dilakukan kolektif oleh suatu rapat gabungan MUI yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa.
            Penetapan kesesatan berkaitan dengan perkara aqidah dan atau syariah yang meski salah tapi diyakini kebenarannya oleh kelompok itu.
           
            Kriteria Sesat telah dirumuskan berdasarkan Hasil Rakernas MUI November 2007.
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut :
  1. Mengingkari dari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rsul-rasul-Nya, kepada hari akhirat, kepada qadla dan qadar. Dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadad, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan,. Menunaikan ibadah haji.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i ( al- Qur’an dan as sunah ).
  3. Meyakini turunya wahyu setelah al-Qur’an.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an.
  5. Melakukan penafsiran al-Qur’an dengan tidak berdasarkan kaidah – kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan Rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke baitullah, shalat fardlu tidak lima waktu.
  10. Mengkafirkan sesame muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Kewenangan dan wilayah penetapan
1.      MUI berwenang, menetapkan kesesatan aliran atau kelompok yang ada diseluruh Indonesia.
2.      Terhadap keputusan penetapan aliran sesat yang dibuat MUI Pusat, MUI Daerah hanya berhak menerima dan melaksanakan.
3.      Bila dalam keadaan mendesak atau keadaan lain dipandang perlu untuk MUI Daerah segera mengeluarka keputusan penetapan aliran sesat, maka MUI Daerah diwajibkan terlebih dahulu berkonsultasi dengan MUI Pusat.

Sumber : PEDOMAN IDENTIFIKASI ALIRAN SESAT MAJELIS ULAMA INDONESIA,

25 Syawal 1428 H / 6 November 2007. IMZI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...