PENDAFTARAN
SERTIFIKASI GURU KEMENAG TAHUN 2017 SIAP DIBUKA!! BERIKUT SYARAT TERBARU
suarapgri.com - Sertifikasi guru tahun 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan
segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin yang Anda ketahui
setelah membaca beberapa informasi dibawah. Syarat peserta sertifikasi guru
Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya
mekanisme saja yang berbeda.
Pembukaan Sertifikasi Guru 2017 Kemenag Siap Dibuka
Untuk
mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan
Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru
Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui. Oleh sebab itu, untuk mencari lebih
jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti
perkembangannya di website resminya.
Sejauh
kita memandang informasi ini sangat penting, perlu kita menyiasati agar tidak
ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita
lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila
menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 adalah sebagai
berikut :
1. Bagi
Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk
mengupdate/mendaftar kembali sesuai dengan Persyaratan yang berlaku
(terlampir);
2. Mengisi
Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format
(A1)Terlampir;
3. Mengisi
formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke
Flash Disk/CD;
4. Foto
Copy KTP;
5. Foto
Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Foto
Copy Print Out NUPTK;
7. Surat
pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah
(Format terlampir);
8. Foto
Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;
9. Foto
Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai
dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA
TERUS MENERUS SETIAP TAHUN);
10.Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta
lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir;
11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik
dan NRGnya;
12.Persyaratan di atas dibuat 2 (dua)
rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag
warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah;
13.Semua berkas yang telah lengkap diserahkan
langsung ke panitia dinas masing-masing.
Demikian
berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi
bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima
kasih telah setia bersama http://berbaginformasii.blogspot.co.id, situs segala informasi,
terupdate.
Silahkan tunggu informasi secara resmi dari kemenag kab/kota diwilayah masing-masing.
Silahkan tunggu informasi secara resmi dari kemenag kab/kota diwilayah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar