Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggelar sidang
revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tujuan revisi ini adalah
membuka peluang untuk pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer,
kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Ketua
Komisi ASN (KASN), Sofian Effendi mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta pegawai
honorer berpotensi jadi PNS tanpa seleksi.
"Kira-kira 1,2 juta pegawai
honorer tanpa seleksi menjadi pegawai PNS yang akibatnya pasti akan menurunkan
mutu dari PNS Indonesia," kata Sofian di Jakarta, Selasa
(24/1).
Dengan
kondisi seperti ini, DPR secara perlahan akan melumpuhkan pengawasan sistem
merit dan membubarkan KASN itu sendiri. KASN sendiri merupakan lembaga
independen untuk mengawasi penerapan nilai dasar ASN, pelaksanaan kode etik dan
kode perilaku, netralitas pegawai ASN, dan mewujudkan JPT yang profesional,
berintegritas dan berkinerja tinggi.
"Pemandulan
pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN akan berdampak
pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah,"
kata Sofian.
Dia
menambahkan, jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volumenya
akan mencapai Rp 33-35 triliun. Multiplier effect dari transaksi jabatan, untuk
merecover cost sebesar Rp 35-40 triliun, para pembeli jabatan akan membebankan
biaya tersebut pada anggaran daerah yang mereka kelola, di mana jumlahnya
mencapai 3-4 kali pengeluaran mereka untuk mendapatkan jabatan tersebut.
"Artinya
negara mengalami kerugian sebesar Rp 105-120 triliun per periode pergantian
pejabat," imbuhnya.
Bahkan,
lanjut Sofian, penghematan sebesar Rp 42,5 miliar dengan membubarkan KASN,
berpotensi menyuburkan praktik suap sebesar Ro 35-40 triliun. Sehingga
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 140-160 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar