Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri?
Fatwa Syaikh Khalid bin Abdillah Al Mushlih
Soal:
Istri saya seorang pegawai.
Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?
Jawab:
Pendapatan istri yang didapatkan
dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi
suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian
dari hartanya) kepada suaminya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah memakan harta orang
lain di antara kalian secara batil” (QS. An Nisa: 83)
Juga sebagaimana hadits dalam Shahih
Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’:
بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق
“Mengapa salah seorang
diantara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?”
Dalil-dalil mengenai hal ini
sangatlah banyak.
Adapun jika kalian berdua telah
memiliki kesepakatan bahwa anda akan membolehkan istri anda untuk bekerja dan anda
menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak
mempersyaratkan harus anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela
mengambil bagian dari harta istri.
* Syaikh Kholid Mushlih adalah di
antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sekaligus beliau
menjadi menantu Syaikh Ibnu Utsaimin. Saat ini beliau menjadi pengajar di
Universitas di Qosim, KSA.
Penerjemah: Yulian Purnama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar