OBAT CACING
Assalaamualaikum
Mohon di perkenankan untuk bertanya
Bagaimana hukumnya cacing?
Kalo di buat bahan jamu ,obat atau campuran kosmetik apakah boleh di pakai atau di konsumsi?
JAWAB
Wa alaikum Salam Wr Wb
Diperbolehkan berobat dengan cacing atau barang najis lainnya selain khamr, apabila ;
1. dapat petunjuk dari dokter muslim/
2. benda najis tersebut lebih ampuh/
3. tidak di temukan obat yg suci dan halal.
وَإِنَّمَا يَجُوْزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِيْ عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لاَ يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِيْ طَبِيبٌ وَاحِدٌ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ فَلَوْ قَالَ الطَّبِيْبُ يَتَعَجَّلُ لَكَ بِهِ الشِّفَاءُوَإِنْ تَرَكْتَهُ تَأَخَّرَ فَفِيْ إبَاحَتِهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيُّ وَلَمْ يُرَجِّحْ وَاحِدًا مِنْهُمَا وَقِيَاسُ نَظِيرِهِ فِي التَّيَمُّمِ أَنْ يَكُونَ اْلأَصَحُّ جَوَازَهُ اهـ
Majmu'
Wallahu A'lam
SEMBELIH TANPA BISMILLAH
Assalamualaikum wrwb..
1. Apa hukumnya menyembelih hewan di awali dengan ucapan bismillah?
2. Karena ada beberapa yg mengataka boleh tanpa bismillah asalkan yg menyembelih itu org muslim?
3. Saya sempat bingung dgn pendpt tersebut krn bgmn seandainya yg menyembelih non muslim kaloupun dia mengucapkan bismillah kan tetap gak di terima ustd?
Terimakasih semoga bertambah ilmu
JAWAB
Wa alaikum Salam Wr Wb
1. Sunnah saja
وأن يكون الذابح رجلا عاقلا فامرأة فصبيا ويقول ندبا عند الذبح وكذا عند رمي الصيد ولو سمكا وإرسال الجارحة: بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل وسلم على سيدنا محمد
2. Benar pernyataan tsb.
3. Rukun penyembelihan itu diantaranya harus dilakukan oleh org islam. Maka selama orang tersebut islam maka penyembelihannya dihukumi sah meskipun tdk baca basmalah saat menyembelih.
Rukun penyembelihan itu ada 4 yaitu
1-adanya penyembelihan
2-orang yang menyembelih
syarat orang yang menyembelih harus islam atau ahli kitab yg halal dinikah
3-hewan yang disembelih
4-alat untuk menyembelih
وحاصل ذلك: أن أركان الذبح بالمعنى الحاصل بالمصدر وهو الانذباح أربعة: ذبح، وذابح، وذبيح، وآلة.
،I'anatut Thalibin
Wallahu A'lam
STATUS JAWABAN ALVERS
TANYA ALVERS
[21/1 9.30 PM] +62 878-5273-xxxx: Mohon maaf sepertinya jawaban yg di berikan dlm setiap pertanyaan yg di ajukan dlm grup ini tdk sesuai bahkan banyak bertentangan dengan apa yang pernah kami terima dari ulama2 kami jauh sebelumnya. Sprti hukum menyembelih dgn bismillah, bahkan hukum pahala sholat bagi wanita di masjidil haram yg tdk sesuai bahkan di lemahkan krn lebih baik sholat di kmr hotel daripd di masjid nabawi atau masjidil haram. Padahal sejak jaman dulu umat muslim bsik laki2 maupun perempua berharap, berdoa, berusaha dan berbondong2 ingin sholat di masjidil haram krn keutamaannya dan pahslanya yg ribuan dan ratusan ribu kali bila di banding kan dgn sholat di tempat lain. Dan dalil tentang ini pun sdh umum bagi kaum muslim. Semoga mnjdi masukan untuk yg lain agar tdk mudah menerima begitu saja bila itu bertentangan. Akan lbh baik lagi kita cari rujukan dari ulama lain dan baca buku agar lebih tau. Mohon maaf wassalam
[22/1 2.44 AM] +62 878-5273-xxxx: Salah satunya hukum menyembelih hewan yg tdk wajib membaca bismillah untuk org muslim, padahal fatwa MUI mewajibkan dan jg surat almaidah : 3
JAWAB ALVERS
Terimakasih atas masukannya. Saat saya menulis jawaban ini saya sdg berada di masjid nabawi, kurang lebih 3 setengah jam sebelum sholat subuh. Disaat org sibuk pegang quran dan tasbih maka saya pegang hp untuk ketik jawaban ini. Meskipun membaca quran dan dzikir itu hal yg utama Namun bukan berarti kita dilarang pegang hp kan?
Saya berada di sebelah kanan maqbaroh Nabi Saw. Dan saya teringat perkataan imam malik
كل يؤخذ منه ويرد إلا صاحب هذا القبر
Setiap imam boleh kita ambil pendapatnya dan kita tolak kecuali pendapat pemilik kubur ini (Nabi saw)
Ini mengisyaratkan bahwa memang akan ada perbedaan pendapat. Dan memang dalam beberapa masalah furu'iyyah fiqih sudah lazim terdapat perbedaan diantara ulama. Dan itu masalah yg wajar, karena hasil ijtihad jikalau salah maka tetap mendapat pahala satu.
Namun di komunitas alvers, kami mengikuti madzhab syafii dan kami mohon maaf jika anda bermadzhab lain. Berbeda dengan MUI yg mengambil 4 madzhab. Jadi ada kemungkinan berbeda seperti yg anda contohkan.
Namun demikian saya berusaha memberikan penjelasan jawaban disertai dengan alur quran hadits dan keterangan ulama dalam madzhab syafiiyah tentunya.
Klarifikasi masalah (1)
Mazhab As-Syafi’iyah : Sunnah membaca basmalah ketika menyembelih
Mazhab ini dan juga salah satu pendapat dari mazhab Al-Hanabilah menyatakan bahwa hukum membaca basmalah (tasmiyah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan.
Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan. Meninggalkan basmalah baik disengaja atau tidak sengaja, tidak berpengaruh pada hasil sembelihan. Keduanya tetap menghasilkan sembelihan yang halal, syar’i dan boleh dimakan.
Mungkin buat kebanyakan kita, pendapat seperti agak aneh di telinga. Sebab yang umumnya kita tahu, basmalah itu mutlak diharuskan ketika menyembelih. Bahkan umumnya para penceramah yang kita dengar di berbagai forum pengajian selalu mengingatkan kita untuk tidak makan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah sebelumnya. Seolah-olah kewajiban membaca basmalah ini sudah menjadi ijma’ yang bulat.
Ternyata justu mazhab As-Syafi’iyah sebagai mazhab mayoritas bangsa Indonesia malah mengatakan sebaliknya. Ternyata kita dibolehkan makan daging sembelihan yang tidak dibacakan basmalah. Yang penting penyembelihnya beragama Islam, atau sekurang-kurangnya termasuk ahli kitab.
Lalu timbul pertanyaan berikutnya, yaitu apa dalil dari kebolehan memakan daging yang disembelih tanpa basmalah? Adakah ayat atau hadits yang menjelaskan kebolehannya?
Tentu saja para ulama mazhab Asy-syafi’iyah punya banyak sekali dalil-dalil yang menyatakan kebolehan sembelihan tanpa basmalah. Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.
Mazhab ini beralasan bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas (ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه), mereka tafsirkan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
Maksud kata “disebut nama selain Allah” adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna “tidak membaca basmalah”.
Sumber Rujukan : Kitab Mazhab Asy-Syafi’iyah
Anda mungkin akan balik lagi bertanya, apa benar mazhab Asy-syafi’iyah punya pendapat seperti itu? Dari mana sumber rujukannya? Atau jangan-jangan ini cuma mengada-ada saja.
Salah satu kitab rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’i dan banyak digunakan oleh para ulamanya adalah kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj karya Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Ar-Ramli. Beliau lebih sering disebut sebagai Al-Imam Ar-Ramli saja. Beliau termasuk ulama yang lumayan banyak dijadikan rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah.
Silahkan buka kitab beliau yang satu ini, khususnya pada jilid 8 halaman 112. Disana disebutkan masalah ketidak-harusan basmalah ketika kita menyembelih hewan. Perhatikan redaksi yang digunakan oleh penulis kitabnya, Ar-Ramli sebagai berikut:
فَلَوْ تَرَكَهَا وَلَوْ عَمْدًا حَلَّ لأَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ ذَبَائِحَ أَهْلِ الْكِتَابِ بِقَوْلِهِ { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ } وَهُمْ لا يَذْكُرُونَهَا
Seandainya (basmalah) itu ditinggalkan, baik secara sengaja, hukumnya halal. Karena Allah SWT telah menghalalkan sembelihan ahli kitab dengan firmannya (Dan sembelihan ahli kitab halal untukmu). Padahal mereka tidak membaca basmalah.
وَأَمَّا قوله تعالى { وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } فَالْمُرَادُ مَا ذُكِرَ عَلَيْهِ غَيْرُ اسْمِ اللَّهِ : يَعْنِي مَا ذُبِحَ لِلأَصْنَامِ بِدَلِيلِ قوله تعالى { وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ }
Sedangkan firman Allah (Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah), maksudnya adalah hewan yang ketika disembelih dibaca nama selain Allah, yaitu dipersembahkan untuk berhala sebagaimana dalilnya (Dan yang disembelih untuk selain Allah).
Klarifikasi masalah (2)
Satus Wanita shalat di masjid
Ternyata jawaban saya juga selaras dengan jawaban
Dalam situs NU Online
Silakan check
http://www.nu.or.id/post/read/53066/perempuan-lebih-utama-shalat-di-rumah-atau-masjid
Berikut Saya kutip dr sana :
Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut ;
قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر: صلوا - أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة.…….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد
Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.
Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosimkarangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan :
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama. Selesai
Namun demikian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 442)
Sehingga banyak wanita shalat di masjid bersama Rasul saw. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)
Hadits satu sama lain seakan bertentangan jika kita memahami sendiri, maka pahamilah dengan mengikuti keterangan ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar