Senin, 23 Januari 2017

Pemerintah akui tak mudah bubarkan FPI


Merdeka.com - Desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Namun pemerintah mengakui tidak memiliki kewenangan membubarkan ormas intoleransi atau biang kerusuhan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menjawab munculnya petisi pembubaran FPI.
"Dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur peraturan perundang-undangan yang harus dilalui (jika ingin membubarkan ormas). Ada peringatan 1, 2, 3, kemudian harus melalui peradilan," jelas Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/1).
Yasonna menuturkan, petisi pembubaran Ormas yang bermunculan dianggap sebagai aspirasi masyarakat. Tugas pemerintah adalah memantau perkembangan di lingkungan masyarakat maupun pergerakan Ormas.
"Nggak masalah (ada petisi), itu kan pendapat masyarakat. Kalau ada suara-suara masyarakat silakan saja, tapi kan (ada) prosedur tertentu (untuk membubarkan ormas)," katanya.
Meski demikian, Yasonna menyebut pemerintah tengah menggodok UU Ormas. UU ini akan mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepentingan Ormas, di samping itu tetap merujuk pada Pancasila. Mengenai pelanggaran yang dilakukan Ormas, bisa ditindak langsung oleh pihak kepolisian.

"Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," singkat Yasonna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Generasi Rawan Lupa, Servis dalam Rumah Tangga

10 Hal Romantis Rasulullah yang Ditinggalkan Generasi  Now Rumah tangga Rasulullah SAW luar biasa. Rasulullah SAW dan istri-istriny...