Merdeka.com - Desakan
pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merebak di sejumlah daerah di Indonesia.
Namun pemerintah mengakui tidak memiliki kewenangan membubarkan ormas
intoleransi atau biang kerusuhan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menjawab munculnya
petisi pembubaran FPI.
"Dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada
prosedur peraturan perundang-undangan yang harus dilalui (jika ingin
membubarkan ormas). Ada peringatan 1, 2, 3, kemudian harus melalui
peradilan," jelas Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/1).
Yasonna
menuturkan, petisi pembubaran Ormas yang bermunculan dianggap sebagai aspirasi
masyarakat. Tugas pemerintah adalah memantau perkembangan di lingkungan
masyarakat maupun pergerakan Ormas.
"Nggak
masalah (ada petisi), itu kan pendapat masyarakat. Kalau ada suara-suara
masyarakat silakan saja, tapi kan (ada) prosedur tertentu (untuk membubarkan
ormas)," katanya.
Meski demikian,
Yasonna menyebut pemerintah tengah menggodok UU Ormas. UU ini akan
mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepentingan Ormas, di samping itu
tetap merujuk pada Pancasila. Mengenai pelanggaran yang dilakukan Ormas, bisa
ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Simpelnya
sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja,"
singkat Yasonna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar