TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 143
tenaga kerja asing asal Cina ditangkap petugas Kantor Imigrasi Malang, Sabtu,
17 Desember 2016. Kepala Kantor Imigrasi Malang Novianto Sulastono alias Toton
menjelaskan, mereka hendak bekerja di Gresik, Jawa Timur. “Sambil menunggu proses
izin kerja di dinas tenaga kerja setempat selesai, mereka berwisata ke Malang,”
kata Toton, Jumat, 30 Desember 2016.
Mereka tiba di Malang pada Jumat sore, 16 Desember 2016, dan menginap di Hotel Sahid Montana, yang bersebelahan dengan Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0833/Kota Malang, di dekat Balai Kota. Sebagian dari mereka sempat berjalan-jalan di dalam kota pada Sabtu, 17 Desember. Kehadiran mereka diketahui aparat Kodim yang notabene bagian Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
“Ada anggota Tim Pora melaporkan kehadiran gerombolan warga negara asing kepada kami,” ucap Toton.
Petugas mendatangi hotel tempat mereka menginap. Mereka terdiri atas 139 pria dan empat wanita. Semuanya tidak membawa paspor. Padahal paspor harus dibawa setiap orang asing yang berada di Indonesia. Mereka beralasan, paspor masih berada di Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak untuk proses alih status dari izin tinggal kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas (itas) jika izin kerja sudah didapat.
Sembari menanti proses perizinan selesai, mereka berlibur ke Malang. Rencananya, mereka hendak berwisata sampai 20 Desember. Proses perizinan diurus perusahaan yang akan memperkerjakan mereka dengan jaminan atau sponsor perusahaan. Agar mereka bisa diperkerjakan, perusahaan harus mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Penanaman Modal (BPM) Provinsi Jawa Timur. Bila RPTKA disahkan, BPM menerbitkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Nah, IMTA inilah yang ditunggu mereka.
Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Surabaya, ujar Toton, menginformasikan bahwa mereka membawa paspor dan mengantongi visa kunjungan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan untuk tugas pemerintahan, pendidikan, sosial-budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Mereka diduga menyalahgunakan visa yang diperoleh. Tapi, karena sebenarnya mereka masuk dalam pantauan Kantor Imigrasi Tanjung Perak, pada Minggu, 18 Desember, semua tenaga kerja Cina itu dikirim ke sana. “Ini isu yang sangat sensitif,” tuturnya.
Ia tidak mau ambil risiko bila nanti mereka ditolak masyarakat. “Kami kirim mereka ke Tanjung Perak karena Kanim Tanjung Perak yang mengawasi mereka.”
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Baskoro Dwi Prabowo mengatakan sejatinya Kanim Malang tidak menangkap mereka. “Mereka bukan ditangkap, tapi disarankan kembali ke Surabaya sesuai dengan penjamin mereka.”
Mereka tiba di Malang pada Jumat sore, 16 Desember 2016, dan menginap di Hotel Sahid Montana, yang bersebelahan dengan Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0833/Kota Malang, di dekat Balai Kota. Sebagian dari mereka sempat berjalan-jalan di dalam kota pada Sabtu, 17 Desember. Kehadiran mereka diketahui aparat Kodim yang notabene bagian Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
“Ada anggota Tim Pora melaporkan kehadiran gerombolan warga negara asing kepada kami,” ucap Toton.
Petugas mendatangi hotel tempat mereka menginap. Mereka terdiri atas 139 pria dan empat wanita. Semuanya tidak membawa paspor. Padahal paspor harus dibawa setiap orang asing yang berada di Indonesia. Mereka beralasan, paspor masih berada di Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak untuk proses alih status dari izin tinggal kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas (itas) jika izin kerja sudah didapat.
Sembari menanti proses perizinan selesai, mereka berlibur ke Malang. Rencananya, mereka hendak berwisata sampai 20 Desember. Proses perizinan diurus perusahaan yang akan memperkerjakan mereka dengan jaminan atau sponsor perusahaan. Agar mereka bisa diperkerjakan, perusahaan harus mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Penanaman Modal (BPM) Provinsi Jawa Timur. Bila RPTKA disahkan, BPM menerbitkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Nah, IMTA inilah yang ditunggu mereka.
Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Surabaya, ujar Toton, menginformasikan bahwa mereka membawa paspor dan mengantongi visa kunjungan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan untuk tugas pemerintahan, pendidikan, sosial-budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Mereka diduga menyalahgunakan visa yang diperoleh. Tapi, karena sebenarnya mereka masuk dalam pantauan Kantor Imigrasi Tanjung Perak, pada Minggu, 18 Desember, semua tenaga kerja Cina itu dikirim ke sana. “Ini isu yang sangat sensitif,” tuturnya.
Ia tidak mau ambil risiko bila nanti mereka ditolak masyarakat. “Kami kirim mereka ke Tanjung Perak karena Kanim Tanjung Perak yang mengawasi mereka.”
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Baskoro Dwi Prabowo mengatakan sejatinya Kanim Malang tidak menangkap mereka. “Mereka bukan ditangkap, tapi disarankan kembali ke Surabaya sesuai dengan penjamin mereka.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar