Merdeka.com, Malang - Seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, berinisial YD (51),
dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan surat palsu. YD
dilaporkan korbannya, HR (63) yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta
rupiah.
Terlapor
menjanjikan bisa membantu memasukkan untuk menjadi pegawai negeri sipil bila
ada bayaran sejumlah uang. Korban diyakinkan dengan kain seragam, sepatu dan
surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang belakang diketahui palsu.
"Sudah
ditangani, tetapi terlapornya belum diperiksa. Barang bukti berupa kain seragam
dan SK (surat keputusan) palsu sudah kami sita," kata AKP Tatang Prijanto
Panjaitan, Kasatreskrim Polres Malang, Kamis (15/12).
YD
tercatat berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Malang, yang berkantor di
Lingkungan Pendopo Pemkab Malang di Jalan Agus Salim Kota Malang. Sesuai lokasi
kejadian, HR (63) yang diketahui sebagai warga kelurahan Sekarpuro, kecamatan
Pakis, kabupaten Malang melayangkan laporannya ke Polres Kota Malang.
Kisah
bermula saat perkenalan HR dengan YD melalui seorang teman pada tahun 2009.
Terlapor mengaku bisa membantu masuk menjadi PNS di kabupaten Malang.
Setiap
calon PNS yang didaftarkan ke YD dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta-Rp 70 juta.
Sementara pelapor menyetorkan Rp 422 juta dengan harapan anak dan saudaranya
bisa menjadi PNS.
Uang
tersebut diserahkan untuk pembayaran delapan orang anggota keluarga HR yang
tertarik dengan tawaran terlapor. Akan tetapi, setelah ditunggu bertahun-tahun,
panggilan kerja sebagai PNS tidak juga datang.
YD memberikan kain seragam, sepatu dan SK yang seolah korban
sudah diterima sebagai PNS. Mereka diminta bersabar sementara waktu, dengan
berbagai alasan disampaikan.
Setelah
ditelusuri, YD diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK. Tetapi HR tidak
berniat melaporkan kasusnya ke polisi, dengan harapan uangnya akan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar