Merdeka.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menggalakkan
konseling pranikah untuk menekan tingginya angka perceraian. Konseling
dilakukan bersinergi dengan para akademisi perguruan tinggi dan komponen
masyarakat lain.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Lilik Muliyana mengatakan, konseling pranikah penting dilakukan agar masyarakat dan pasangan dapat memahami makna pernikahan. Pasangan mengetahui hak dan kewajiban dalam pernikahan.
"Salah satu penyebab terjadinya perceraian karena minimnya pemahaman tentang pernikahan," kata Lilik Muliyana di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (9/12).
Harapannya, pernikahan dilakukan pada saat yang tepat, yakni usia yang matang dan prosedurnya benar. Sehingga setelah menikah tidak gampang bercerai karena pemahaman yang sudah cukup.
Masyarakat pun akhirnya tidak mudah menikahkan anaknya kalau usia belum cukup. Juga tidak menikahkan putra dan putrinya dengan proses yang tidak tercatat atau nikah siri.
"Banyak juga pasangan yang bercerai dari pernikahan siri yang belum sah menurut Undang-Undang," jelasnya.
Total perceraian di Kabupaten Malang pada 2015 mencapai angka 7.156 kasus. Jika dirata-rata, Pengadilan Agama menerima 600-700 kasus perceraian setiap bulan. Tingginya perceraian menempatkan Kabupaten Malang menduduki ranking kedua secara nasional, setelah Kabupaten Indramayu.
Pengadilan Agama akan membantu konseling pernikahan di masyarakat. Sosialisasi secara masif diharapkan dapat menekan angka perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Lilik Muliyana mengatakan, konseling pranikah penting dilakukan agar masyarakat dan pasangan dapat memahami makna pernikahan. Pasangan mengetahui hak dan kewajiban dalam pernikahan.
"Salah satu penyebab terjadinya perceraian karena minimnya pemahaman tentang pernikahan," kata Lilik Muliyana di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (9/12).
Harapannya, pernikahan dilakukan pada saat yang tepat, yakni usia yang matang dan prosedurnya benar. Sehingga setelah menikah tidak gampang bercerai karena pemahaman yang sudah cukup.
Masyarakat pun akhirnya tidak mudah menikahkan anaknya kalau usia belum cukup. Juga tidak menikahkan putra dan putrinya dengan proses yang tidak tercatat atau nikah siri.
"Banyak juga pasangan yang bercerai dari pernikahan siri yang belum sah menurut Undang-Undang," jelasnya.
Total perceraian di Kabupaten Malang pada 2015 mencapai angka 7.156 kasus. Jika dirata-rata, Pengadilan Agama menerima 600-700 kasus perceraian setiap bulan. Tingginya perceraian menempatkan Kabupaten Malang menduduki ranking kedua secara nasional, setelah Kabupaten Indramayu.
Pengadilan Agama akan membantu konseling pernikahan di masyarakat. Sosialisasi secara masif diharapkan dapat menekan angka perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar