Merdeka.com - Selama
tahun 2017, cuti bersama ditambah dua hari, dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama rapat di Kemenko Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (PMK).
"Terkait penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 (dua) hari, perlu kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (9/12).
Herman menjelaskan, untuk Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti libur tahun baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.
"Kemudian cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016," papar Herman.
Awalnya menurut Herman, cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga libur Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat. Pergeseran Cuti Bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.
"Di sisi yang lain, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakkan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," imbuhnya.
Penambahan cuti bersama tersebut lanjut Herman secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 (dua belas) hari. "Karena itu, dengan bertambahnya cuti cersama menjadi 6 (enam) hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal 6 (enam) hari," tutupnya.
"Terkait penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 (dua) hari, perlu kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (9/12).
Herman menjelaskan, untuk Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti libur tahun baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.
"Kemudian cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016," papar Herman.
Awalnya menurut Herman, cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga libur Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat. Pergeseran Cuti Bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.
"Di sisi yang lain, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakkan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," imbuhnya.
Penambahan cuti bersama tersebut lanjut Herman secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 (dua belas) hari. "Karena itu, dengan bertambahnya cuti cersama menjadi 6 (enam) hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal 6 (enam) hari," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar