TEMPO.CO, Ambon - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku
berhasil menangkap Wirasman Rukua alias Shalahuddin Alindunisy, 31 tahun,
pelaku teror bom serta pemerasan di sejumlah bank di Ambon, Minggu, 25
Desember 2106.
Wirasman merupakan pegawai negeri di Dinas Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan dilakukan di Kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Ambon. Kepala Divisi Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar A R. Tatuh, mengatakan, tersangka diamankan lantaran melakukan teror dengan menaruh barang yang diduga bom di halaman kantor Bank Maluku pada 19 Desember 2016.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kawasan Nania," kata Tatuh di Ambon, Senin, 26 Desember 2016.
Sebelumnya, Wirasman melakukan teror dengan mengirim surat pada sejumlah bank di Kota Ambon dengan meminta uang ratusan juta rupiah pada pihak bank untuk membantu perjuangan ISIS di Syiria.
Dalam surat itu pelaku mengancam, jika tuntutan tak dipenuhi maka perwakilan ISIS Indonesia akan melakukan serangan. "Awalnya ada surat edaran teror pada sejumlah bank. Karena tidak digubris pihak bank maka pelaku menaruh barang mencurigakan yang diduga bom di depan kantor Bank Maluku," kata Tatuh.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, printer, gergaji besi, semen sisa pembuatan bom, pipa untuk membuat bom, kabel, surat pengakuan bahwa dirinya telah memasang 15 bom yang siap meledak pukul 13:00 WIT di kota Ambon yang ditulis tangan tertanggal 17 Desember 2016. Selain itu ada buku ekspedisi pengiriman surat ke beberapa bank. Saat ini tersangka ditahan Polda Maluku.
Wirasman merupakan pegawai negeri di Dinas Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan dilakukan di Kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Ambon. Kepala Divisi Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar A R. Tatuh, mengatakan, tersangka diamankan lantaran melakukan teror dengan menaruh barang yang diduga bom di halaman kantor Bank Maluku pada 19 Desember 2016.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kawasan Nania," kata Tatuh di Ambon, Senin, 26 Desember 2016.
Sebelumnya, Wirasman melakukan teror dengan mengirim surat pada sejumlah bank di Kota Ambon dengan meminta uang ratusan juta rupiah pada pihak bank untuk membantu perjuangan ISIS di Syiria.
Dalam surat itu pelaku mengancam, jika tuntutan tak dipenuhi maka perwakilan ISIS Indonesia akan melakukan serangan. "Awalnya ada surat edaran teror pada sejumlah bank. Karena tidak digubris pihak bank maka pelaku menaruh barang mencurigakan yang diduga bom di depan kantor Bank Maluku," kata Tatuh.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, printer, gergaji besi, semen sisa pembuatan bom, pipa untuk membuat bom, kabel, surat pengakuan bahwa dirinya telah memasang 15 bom yang siap meledak pukul 13:00 WIT di kota Ambon yang ditulis tangan tertanggal 17 Desember 2016. Selain itu ada buku ekspedisi pengiriman surat ke beberapa bank. Saat ini tersangka ditahan Polda Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar