REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj mendorong kepolisian untuk menyelidiki
kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Sihab. Namun, dia
meminta polisi tetap mengedapankan kesatuan dan keselamatan bangsa.
"Tapi yang saya harapkan semua harus
mengutamakan kesatuan dan keselamatan bangsa. Semua baik Islam atau yang
non-muslimnya. Baik NU non-NU," kata Said di kantor PBNU, Jakarta, Jumat
(30/12).
Ia juga meminta agar semua warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku. Selain itu, Said pun menyerahkan kasus ini pada proses hukum. "Ya itu urusan polisi. Tapi yang jelas semua warga bangsa harus taat hukum, dan hukum harus berjalan tidak pandang bulu siapa pun. Saya enggak menentukan ke Habib Rizieq lho, siapa pun," kata Said.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selanjutnya pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk meneliti video ceramah yang dianggap menistakan agama tersebut.
Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.
Ia juga meminta agar semua warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku. Selain itu, Said pun menyerahkan kasus ini pada proses hukum. "Ya itu urusan polisi. Tapi yang jelas semua warga bangsa harus taat hukum, dan hukum harus berjalan tidak pandang bulu siapa pun. Saya enggak menentukan ke Habib Rizieq lho, siapa pun," kata Said.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selanjutnya pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk meneliti video ceramah yang dianggap menistakan agama tersebut.
Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar