Pemberitaan di atas telah menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat PNS, Humas BKN telah
menerima banyak pengaduan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pemberitaan keliru ini disebarkan lewat media sosial seperti via aplikasi
WhatsApp.
Menanggapi banyak munculnya pertanyaan, Informasi
Hoax tersebut langsung ditampik oleh Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan
Masyarakat BKN, Herman. Ia mengingatkan masyarakat PNS untuk berhati-hati dalam
menanggapi pemberitaan yang disebar lewat media sosial, dan menyarankan untuk
langsung klarifikasi ke instansi resminya.
Kepala Sub Direktorat Pengolahan Data Kepegawaian,
Akhpas melalui Humas BKN juga menyatakan bahwa Kedeputian Sistem Informasi
Kepegawaian BKN tidak pernah mengeluarkan surat/pengumuman untuk meminta PNS
memperbaiki data e-PUPNS melalui website BKN. (des)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar