EKSEKUSI HUTANG
TANYA ALVERS
Assalamualaikum
gus fathul mohon petunjuk dikala para umat dalam kesepakatan pinjam meminjam di pertengahan jalan ekonomi menurun drastis tdk bisa membayar apakah kita jalankan sesuai dr kesepakatan awal gus mohon petunjuk gus biar kami gak salah jalan... makasi
JAWAB ALVERS
Waalaikum salam wr wb
Pada dasarnya, kita diperintahkan konsekwen atas perjanjian yg telah disepakati. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad perjanjian kalian! (QS. al-Maidah [5] : 1)
Sehingga anda boleh melaksanakan kesepakatan dlm perjanjian.
Namun apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar sambil pemilik barang berusaha untuk melunasi hutangnya. Firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan (QS. al-Baqarah [2] : 280)
Akan tetapi apabila pemegang barang ingin menarik / menuntut haknya karena dia membutuhkannya – misalnya – maka dia berhak menuntut haknya supaya pemilik barang bersedia menjual barang yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk melunasi hutangnya dan jika ada sisa maka wajib dikembalikan kepada org yg berhutang.
Wallahu A'lam
HADITS 3 PERMINTAAN
TANYA ALVERS
Ass ww. Mhn bantuan bpk2 ustadz, sy mau nanya ttg lafadz hadits yg isinya, Nabi saw berdoa kpd Allah dh 3 permohonan. Yg dua dikabulkan yg satu tdk.
Yg dikabulkan adalah doa agar umatnya tdk punah krn paceklik/kemarau panjang dan krn banjir.
Yg tdk dikabulkan adalah doa agar umatnya tdk punah krn fitnah dan perpecahan.
Trimakasih. Wassalam.
JAWAB ALVERS
Ws wr wb
فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " سَأَلْتُ رَبِّي ثَلَاثًا، فَأَعْطَانِيثِنْتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً، سَأَلْتُ رَبِّي: أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ فَأَعْطَانِيهَا، وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرَقِ فَأَعْطَانِيهَا، وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيهَا " رواه مسلم
TANYA ALVERS
Assalamualaikum
gus fathul mohon petunjuk dikala para umat dalam kesepakatan pinjam meminjam di pertengahan jalan ekonomi menurun drastis tdk bisa membayar apakah kita jalankan sesuai dr kesepakatan awal gus mohon petunjuk gus biar kami gak salah jalan... makasi
JAWAB ALVERS
Waalaikum salam wr wb
Pada dasarnya, kita diperintahkan konsekwen atas perjanjian yg telah disepakati. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad perjanjian kalian! (QS. al-Maidah [5] : 1)
Sehingga anda boleh melaksanakan kesepakatan dlm perjanjian.
Namun apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar sambil pemilik barang berusaha untuk melunasi hutangnya. Firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan (QS. al-Baqarah [2] : 280)
Akan tetapi apabila pemegang barang ingin menarik / menuntut haknya karena dia membutuhkannya – misalnya – maka dia berhak menuntut haknya supaya pemilik barang bersedia menjual barang yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk melunasi hutangnya dan jika ada sisa maka wajib dikembalikan kepada org yg berhutang.
Wallahu A'lam
HADITS 3 PERMINTAAN
TANYA ALVERS
Ass ww. Mhn bantuan bpk2 ustadz, sy mau nanya ttg lafadz hadits yg isinya, Nabi saw berdoa kpd Allah dh 3 permohonan. Yg dua dikabulkan yg satu tdk.
Yg dikabulkan adalah doa agar umatnya tdk punah krn paceklik/kemarau panjang dan krn banjir.
Yg tdk dikabulkan adalah doa agar umatnya tdk punah krn fitnah dan perpecahan.
Trimakasih. Wassalam.
JAWAB ALVERS
Ws wr wb
فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " سَأَلْتُ رَبِّي ثَلَاثًا، فَأَعْطَانِيثِنْتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً، سَأَلْتُ رَبِّي: أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ فَأَعْطَانِيهَا، وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرَقِ فَأَعْطَانِيهَا، وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيهَا " رواه مسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar